Penguatan Potensi Desa Melalui Perlindungan Musik Dangglung Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Abstract
Musik Dangglung merupakan kesenian khas Lumajang tepatnya berasal dari Dusun Pasinan Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang. Dangglung dari kata Pandalungan yang artinya perpaduan suku Jawa dan Madura. Saat ini musing Dangglung selain sebagai hiburan, juga sebagai iringan musik religi. Kabupaten Lumajang telah mendaftarkan musik Dangglung sebagai Warisan Budaya Tak Benda ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, hal ini merupakan langkah strategis agar musik Dangglung ini mendapatkan legalitas sebagai salah satu kesenian khas Kabupaten Lumajang. Akan tetapi langkah ini belum diimbangi dengan terbentuknya peraturan desa tentang pelestarian musik Dangglung, Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakan ini adalah yuridis empiris/sosiologis yaitu dengan melakukan penelitian di lapangan dengan penggalian sumber bahan hukum berupa observasi dan wawancara yang dilakukan kepada komunitas CIO Indonesian Art Culture yang mengelola musik Dangglung tersebut di Dusun Pasinan tersebut. Topik ini penting dilakukan dengan menggali peran komunitas, peran pemerintah Kabupaten Lumajang dan pemerintah Desa dalam upaya pelestariannya, agar musik Dangglung ini dapat diintegrasikan guna pengembangan potensi desa sekaligus juga dapat dimanfaatkan untuk menciptakan ekonomi kreatif masyarakat sekitar. Peraturan Daerah dan Peraturan Desa perlu dibuat sebagai payung hukum pelestarian musik Dangglung guna memperkuat karakter budaya, pemberdayaan dan daya saing Dusun Pasinan baik pada skala Regional, Nasional maupun Internasional.
Downloads
References
Firdausi, P. N., Arifin, Z., & As’at, A. A. (2024, October). Harmony of danglung music: The expansion of danglung traditional music as a medium of syi’ar shalawat. In Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars (Vol. 8, No. 1, pp. 209–222).
Ilham, M. (2024). Orang pendalungan. National Research and Innovation Agency. https://doi.org/10.55981/brin.858
Kasih, K. B., & Pratiwi, C. S. (2025). Bahasa, tradisi, dan identitas: Akulturasi budaya dalam masyarakat pandalungan Kabupaten Jember. Qomaruna: Journal of Multidisciplinary Studies, 2(2), 126–135. https://doi.org/10.62048/qjms.v2i2.84
Mawardah. (2020). Perlindungan hukum festival petik laut sebagai ekspresi budaya tradisional Jember [Nama Penerbit/Institusi].
Nurwanti, S., dkk. (2019). Dhangglung lumajang: Pertunjukan dan pelestarian. Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peraturan BPK. (2018). Peraturan daerah Kabupaten Lamandau nomor 5 tahun 2018 tentang pelestarian warisan budaya takbenda. Database Peraturan JDIH BPK.
Purba, E. J., Putra, A. K., & Arianto, B. (2021). Perlindungan hukum warisan budaya takbenda dan penerapannya di Indonesia. Uti Possidetis: Journal of International Law, 1(1), 90–117. https://doi.org/10.22437/up.v1i1.8431
Rahardjo, C. (2006). Pandalungan: Sebuah periuk besar masyarakat multikultural. Balai Kajian Sejarah Dan Nilai Tradisional.
Salsabilla. (2024). Perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya berdasarkan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Jurnal Syntax Admiration, 5(6), 2113–2127. https://doi.org/10.46799/jsa.v5i6.1219
Subahri, B., & Nuha, A. A. U. (2022). Budaya pandalungan sebagai media pendidikan egaliter. Bidayatuna: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, 5(2), 204–218. https://doi.org/10.54471/bidayatuna.v5i2.1979
Sutarto, A. (2006). Sekilas tentang masyarakat pendalungan. Balai Kajian Sejarah Dan Nilai Tradisional.
Syauqi, A. (2018). Pembelajaran musik danglung di Sanggar Palupi Kabupaten Lumajang Jawa Timur [Diploma thesis, Universitas Negeri Malang].
Wildan, G. N. (2014). Pelestarian kesenian musik dangglung melalui pendidikan. LoroNG: Media Pengkajian Sosial Budaya, 3(2). https://doi.org/10.1234/lorong.v3i2.111
Zacky, F. M. Z. (2024). Analysis of egalitarianism in pandalungan culture in the Lumajang Regency of East Java [Thesis, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia].
Zoebazary, M. I. (2017). Orang pendalungan: Penganyam kebudayan di tapal kuda. Paguyuban Pendalungan.
Copyright (c) 2026 Ratnaningsih, Zainul Arifin, Revina Vidya Rahmadianti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




