THE EFFECTIVENESS OF THE KPK IN HANDLING MILITARY CORRUPTION CASES WITH THE GENERAL PUBLIC BASED ON LEGAL CERTAINTY

  • Marina Raisa T Napitupulu Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Sumedang
  • Soma Wijaya Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Sumedang
  • Agus Takariawan Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Sumedang
Keywords: KPK, Corruption, Military, Legal Certainty

Abstract

This research discusses how the KPK's authority in investigating corruption crimes when committed by the general public and members of the military and whether the KPK's authority as an investigator in handling corruption crimes committed by the general public and members of the military can be carried out effectively. By using normative research methods, this study found that the regulations relating to the investigation of corruption crimes committed by the general public and members of the military overlap and become very complex. So that to reduce this dynamics and complexity, it is necessary to be firm on several rules that have been regulated and promulgated.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Mahrus. Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia. Yogyakarta: UII-Press, n.d.
Anwari. Perang Melawan Korupsi Di Indonesia. Jakarta: Institute Pengkajian Masalah Politik Dan Sosial Ekonomi, 2012.
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme. Jakarta: Bina Cipta, 1996.
Danil, Ewil. Korupsi, (Konsep, Tindak Pidana, Dan Pemberantasannya). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.
Fakhrurrazi. “Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia.” Universitas Andalas, 2017.
Gaol, Yulinda Regina C. Lumban, Alvi Syahrir, Edy Ikhsan, and Wessy Trisna. “Kewenangan KPK Untuk Menyidik Anggota TNI Bersama-Sama Dengan Sipil Secara Koneksitas.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 4, no. 4 (June 2024): 779–89. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2073.
Gaol, Yulinda Regina C Lumban, Alvi Syahrir, Edy Ikhsan, and Wessy Trisna. “Kewenangan KPK Untuk Menyidik Anggota TNI Bersama-Sama Dengan Sipil Secara Koneksitas.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP) 4, no. 4 (2024).
Hamzah, Andi. Perkembangan Hukum Pidana Khusus. Jakarta: Rineka Cipta, 1991.
Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan, dan Menteri Kehakiman Nomor: Kep/10/M/XII/1983-Nomor: M.57.PR.09.03 Tahun 1993 tanggal 29 Desember 1983 tentang Pembentukan Tim Tetap untuk Penyidikan Perkara Pidana Koneksitas (n.d.).
Pakpahan, Ones Marsahala Panungkunan, Rodrigo F. Elias, and Adi T. Koesomo. “Kewenangan KPK Dalam Penanganan Kasus Tipikor Di Lingkungan TNI Menurut UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK.” Lex Privatum IX, no. 8 (2021): 177.
Penjelasan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pub. L. No. 48 (2009).
Purwasuka. “Membongkar Pembelian Alutistas Yang Diduga Bancakan Penghianat Bangsa.” OPINI, n.d.
Sagala, Letkol Chk Parluhutan. “Tinjauan Putusan Terhadap Penyimpangan Ketentuan Hukum Acara Pemeriksaan Koneksitas,” 2018.
Supriyanta. “Perkembangan Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Wacana Hukum 2, no. 4 (2023).
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, Pub. L. No. 14 (1970).
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pub. L. No. 31 (1999).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pub. L. No. 2 (2002).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pub. L. No. 20 (2023).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pub. L. No. 31 (1997).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pub. L. No. 8 (1981).
Published
2024-11-30
How to Cite
Napitupulu, M. R. T., Wijaya, S., & Takariawan, A. (2024). THE EFFECTIVENESS OF THE KPK IN HANDLING MILITARY CORRUPTION CASES WITH THE GENERAL PUBLIC BASED ON LEGAL CERTAINTY. Awang Long Law Review, 7(1). https://doi.org/10.56301/awl.v7i1.1595