NATIONAL HEALTH INSURANCE CONTRIBUTION COMPLIANCE STRATEGY FOR EMPLOYERS: PROTECTION AND LEGAL RISKS
Abstract
The development of the National Health Insurance (JKN) policy in Indonesia has created dynamics in the efforts to enforce compliance with contributions by employers. On one hand, the strengthening of regulations provides clearer protection for workers thru guarantyd participation and the sustainability of access to health services. On the other hand, the implementation of administrative sanctions and increasingly stringent enforcement mechanisms pose challenges for employers in fulfilling these obligations. This study aims to analyze the implementation of the intersectoral enforcement model in JKN contribution compliance and its implications for worker protection and legal risks for employers. The method used is a normative juridical approach with an analysis of the relevant legislation. The research results show that the intersectoral model can enhance the effectiveness of law enforcement thru data integration and inter-agency coordination. However, there are still obstacles such as data inconsistencies between agencies and limited supervisory capacity. The implication of implementing this model is the increased transparency and accountability in the JKN system, while also providing more optimal protection for workers without neglecting legal certainty and business continuity for employers.
Downloads
References
Asyhadie, Z., Adha, H. L. H., & Kusuma, R. (2024). Perlindungan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja pasca-BPJS. Kencana.
Dana, A. R. (2024). Implikasi hukum Undang-Undang Cipta Kerja terhadap perlindungan hak pekerja pasca pailit. Implikasi Hukum Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Hak Pekerja Pasca Pailit, 14(2), 35–51.
Dewi, N. L. P. D. P. (2025). Upaya peningkatan kepatuhan kepesertaan badan usaha terhadap program jaminan kesehatan nasional (JKN) pada BPJS Kesehatan Kantor Cabang Denpasar. Skripsi, Politeknik Negeri Bali.
DoctorTool. (2025). BPJS kesehatan rancang aturan cegah kecurangan. https://doctortool.id/bpjs-kesehatan-rancang-aturan-cegah-kecurangan
Elvarisha, E., Ridwan, & Ibrahim, Z. (2024). Penerapan sanksi administratif bagi pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta program JKN-KIS. Lex Lata: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 1(4), 151–167. https://doi.org/10.28946/lexl.v2i2.682
Felen. (2024). Analisis yuridis tanggung jawab tenaga kesehatan terhadap pengesampingan hak peserta jaminan kesehatan nasional. Referendum: Jurnal Hukum Perdata dan Pidana, 1(4), 151–167. https://doi.org/10.62383/referendum.v1i4.327
Ferdinan, M. A. (2025). Analisis yuridis perlindungan hukum bagi pekerja terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Tesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Hartati, T. S. (2016). Pencegahan kecurangan dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan pada SJSN. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 10(4), 715–732. https://ejournal.ummuba.ac.id/index.php/SENABISTEKES/id/article/view/2220
Hasan, N., & Batara, A. S. (2020). Faktor yang berhubungan dengan kepatuhan membayar iuran BPJS pada peserta mandiri. Window of Public Health Journal, 1(4), 382–393. https://doi.org/10.33096/woph.v1i4.108
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. (2022).
Kharisma, M. A., Arief, M., & Ramadhani, R. (2025). Perlindungan hukum terhadap pekerja yang tidak didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Legal Dialogica, 1(1), 20–36. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1517
Latifah, N., Nabila, W., & Fajrini, F. (2020). Faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan peserta mandiri membayar iuran BPJS. Jurnal Kedokteran dan Kesehatan, 16(2), 84–87. https://doi.org/10.24853/jkk.16.2.84-92
Lageranna, A. (2021). Risiko pemberi kerja atas ketidakpatuhan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1(3), 1119–1130. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss3/3
Listhyaningrum, A., Ismail, Y., & Ariesta, W. (2024). Tinjauan yuridis kewajiban pemberi kerja dalam menyediakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja. Jurnal Ilmiah Hukum Yurijaya, 6(3), 316–333.
Mukhasibi, A. (2024). Analisis perlindungan hukum terhadap pemberi kerja di Indonesia dalam hukum ketenagakerjaan tahun 2024. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 17, 292–295. https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/1158
Mutya, S., Danil, E., & Khairani. (2023). Pemenuhan hak atas jaminan kesehatan terhadap pekerja swasta dengan status probation. UNES Law Review, 6(1), 1575–1593. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.959
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Permata Sari, M. N., & Sumanto, L. (2025). Perlindungan hukum peserta jaminan hari tua. Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(2), 492–504. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i2.6489
Pramono, J. S., Hasanah, S., Ardyanti, D., Tonapa, E., Bernadetha, Mayasari, A. D., Fatmala, A. N. P., Afrianti, P., Harlis, F. P., Yuniarti, C. A., Andreatsuti, D., Palin, Y., Mardiana, N., Nurrhaman, M. A., Rahayu, E. P., & Ansyari, F. (2025). Jaminan kesehatan nasional: Strategi, implementasi dan transformasi kesehatan. PT Adab Indonesia.
Pratami, A., Salsabila, A., & Hidayah, N. P. (2020). Urgensi pemenuhan hak dan kewajiban pekerja dalam ketenagakerjaan di Indonesia sesuai pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Jurnal Hukbis, 10(1), 120–130. https://journal.unismuh.ac.id/index.php/hukbis/article/view/11610
Prayitno, D. (2023). Pelayanan penanganan penunggak iuran BPJS bagi peserta JKN-KIS kesehatan di kantor cabang Kota X. Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi, 10(1), 55–70. https://doi.org/10.54131/jbma.v10i1.150
Priliya, E. A., & Rifai, D. M. (2024). Analisis pemanfaatan sistem informasi manajemen dalam pelayanan BPJS di Indonesia. Jurnal Ilmu Kesehatan, 12(4), 101–120.
Putri, A. E. (2014). Paham transformasi jaminan sosial Indonesia. Friedrich-Ebert-Stiftung.
Qomariyah, N., & Rochmaniah, A. (2024). Kebijakan pembayaran menantang: Perspektif pengguna BPJS kesehatan. Manajemen Pelayanan Kesehatan, 1(1), 1–7. https://doi.org/10.47134/mpk.v1i1.2636
Rahim, A., Fajriah, S. A., Diniah, S., Sabilah, V. I., & Suryadi. (2023). Implementasi pengawasan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditinjau dari hukum administrasi negara. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan (JIIP), 6(8), 5795–5800. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i8.2573
Riasari, R. H., Ardiansah, & Azmi, B. (2022). Penerapan prinsip kesetaraan dalam pemberian hak bagi peserta BPJS kesehatan. Jurnal Supremasi, 12(2), 37–52. https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i2.1868
Saputro, N. S. (2022). Implementasi penegakan sanksi pidana perusahaan menunggak iuran BPJS ketenagakerjaan. Tesis, Universitas Borneo Tarakan.
Suharto, A. I. (2022). Efektivitas penegakan kepatuhan pemberi kerja dalam program jaminan kesehatan nasional di wilayah DKI Jakarta. Jurnal Impresi Indonesia, 1(8), 850–869.
Trisnowati, H. (2018). Perencanaan program promosi kesehatan. ANDI.
Tsuroyya, S. L., & Maharani, C. (2023). Systematic literature review: Faktor yang berhubungan dengan kepatuhan peserta PBPU dalam membayar iuran JKN. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 12(4), 193–203. https://doi.org/10.22146/jkki.87944
Wardani, I., Qamar, N., & Rustan. (2024). Tanggung jawab hukum penyelenggara fasilitas kesehatan dalam mengikutsertakan pekerjanya pada program JKN. Journal of Lex Philosophy, 5(2), 1458–1472. https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp
Yustina, E. W., & Budisarwo, Y. (2020). Hukum jaminan kesehatan: Sebuah telaah konsep negara kesejahteraan dalam pelaksanaan jaminan kesehatan. Universitas Katolik Soegijapranata.
Yusuf, F. M., & Thohari, A. A. (2024). Konsekuensi hukum terhadap perusahaan dan tenaga kerja akibat ketidakpatuhan dalam pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan. Jurnal USM Law Review, 7(3), 1674
Copyright (c) 2026 Lili Riyanti As, Andi Muhammad Asrun, Iwan Darmawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




