NOTARY AUTHORITY IN MAKING INHERITANCE DISTRIBUTION DEED FOR INHERITANCE IN THE FORM OF LAND

  • Dinda Namira Anindya Magister Kenotariatan, Faculty of Law Universitas Mulawarman
  • F.X Arsin Lukman Magister Kenotariatan, Faculty of Law Universitas Mulawarman
Keywords: Notary, Deed of Division of Inheritance, Deed of Division of Joint Rights

Abstract

One of the authorities of the Notary as mandated in the Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) is the making of authentic deeds related to land. In line with this provision, the Government Regulation on Land Registration stipulates that one of the deeds required in the event of a transfer of land rights due to inheritance is a deed of inheritance division which can take the form of a notarial deed or an underhand deed. However, in addition to notaries, there are other officials authorized to make deeds in the land sector, namely Pejabat Pembuata Akta Tanah (PPAT). The purpose of this research is to analyze the authority of Notary in making deeds related to land including inheritance division deeds and the comparison between inheritance division deeds which are notarial deeds and joint rights division deeds which are PPAT deeds. This research is juridical-normative research, namely research based on legal norms contained in applicable laws and regulations. The result of this research is that the authority of Notary to make deeds in the land sector, including the deed of inheritance division on inherited land does not conflict with the authority of PPAT, and the deed of inheritance division and the deed of division of joint rights are two different deeds, both in terms of form and material.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adrian Sutedi. (2007). Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Christiana Sri Murni. (2020). Pendaftaran Peralihan Hak Milik atas Tanah karena Pewarisan. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 131.

G.H.S. Lumban Tobing. (2018). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.

Habib Adjie, & Rusdianto Sesung. (2020a). Tafsir, Penjelasan, dan Komentar atas Undang-Undang Jabatan Notari. Bandung: Refika Aditama.

Habib Adjie, & Rusdianto Sesung. (2020b). Tafsir, Penjelasan, dan Komentar atas Undang-Undang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Habib Adjie, & Rusdianto Sesung. (n.d.-a). Tafsir, Penjelasan, dan Komentar atas Undang-Undang Jabatan Notaris. 166.

Habib Adjie, & Rusdianto Sesung. (n.d.-b). Tafsir, Penjelasan, dan Komentar atas Undang-Undang Jabatan Notaris. 167.

Habib Adjie, & Rusdianto Sesung. (n.d.-c). Tafsir, Penjelasan, dan Komentar atas Undang-Undang Jabatan Notaris. 180.

H.S Lumban Tobing. (2019). Peraturan Jabatan . Jakarta: Erlangga.

I Wayan Eka Darma Putra, Prija Djatmika, & Nurini Aprilianda. (2018). Kajian Hukum Terhadap Ketentuan dan Prosedur Peralihan Waris Hak atas Tanah. Repertorium Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 52–53.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004, UU Nomor 2 Tahun 2014, (2014).

Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang Perubahan Ketiga Atas Peratuan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, LN Tahun 2021 Nomor 953, Permen ATR/KaBPN No. 16 Tahun 2021, LN Tahun 2021 Nomor 953, selanjutnya disebut Permen ATR/KaBPN Pendaftaran Tanah., Pub. L. No. ps. 111 ayat 3.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997., Pub. L. No. Ps. 42.

Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah., Pub. L. No. Pasal 1 angka 1 (1998).

Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah., Pub. L. No. Pasal 2 ayat 1.

Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nomor 37 Tahun 1998., Pub. L. No. 1 angka 1 (1998).

Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pasal 2 ayat (2). (n.d.).

Permen ATR/KaBPN Pendaftaran Tanah, Ps. 111 ayat (2).

Philipus M. Hadjon et.al. (2010). Hukum Administrasi dan Good Governance. Jakarta: Universitas Trisakti.

Putri Intan Ayuningutami, & Fatma Ulfatun Najicha. (2021). Kajian Hukum Terhadap Ketentuan dan Prosedur Peralihan Waris Hak atas Tanah. Repertorium Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 212–213.

Rizki Kurniawan, & Siti Nurcholifah. (2021). Dasar Pembagian Kewenangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta (PPAT) dalam BIdang Pertanahan. Jurnal Pro Hukum, 58–59.

Romanda Arif Kurnia, & Umar Ma’ruf. (2018). Implementasi Tugas dan Kewenangan Notaris dalam Membuat Akta yang Berkaitan dengan Pertanahan (Studi di Wilayah Kerja Notaris Kabupaten Kendal). Jurnal Akta, 299.

Sjaifurrachman. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju.

Soerjono Soekanto. (2021). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).

Supriadi. (2016). Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Jabatan Notaris, Pub. L. No. Pasal 1 angka 6.

Undang-Undang Jabatan Notaris 30 Tahun 2014., Pub. L. No. Pasal 1 angka 5.

Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014, Pasal 1 angka 1., Pub. L. No. 1 angka 1 (2014).

Undang-Undang Jabatan Notaris perubahan tahun 2014., Pub. L. No. 15 (2014).

Published
2023-05-31
How to Cite
Anindya, D. N., & Lukman, F. A. (2023). NOTARY AUTHORITY IN MAKING INHERITANCE DISTRIBUTION DEED FOR INHERITANCE IN THE FORM OF LAND. Awang Long Law Review, 5(2), 512-518. https://doi.org/10.56301/awl.v5i2.766