VALIDITY OF TERMINATION OF EMPLOYMENT BY EMPLOYERS TO WORKERS DUE TO PROBLEMS ONLINE LOAN BILLING

  • Clarisa Permata Hariono Putri Universitas Surabaya
  • Cindy Cornelia Kurniawan Faculty of Law, University of Surabaya
Keywords: Validity, Online Loans, Debt Collection, Termination of Employment

Abstract

Currently, workers are being terminated due to problems because online loan collection has occurred. This research aims to analyze the legality of termination of employment by employers against workers because of loan collection problems online from a labor law perspective. Research on this law is normative legal research with two approaches, namely statutory and conceptual approaches. Research results concluded that the termination of employment was due to problems with online loan collection can be declared legally valid if meets all three cumulative requirements to qualify for the cause termination of employment due to appropriate labor violations of Article 154 A paragraph (1) letter k Act on Concerning Manpower jo. Act on Job Creation.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agusta, H. (2020). “Perlindungan Data Pribadi Penerima Pinjaman Dalam Transaksi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending)â€. KRTHA Bayangkara, 14(2), 165-166.

Alam, S., & Arif, M. (2020). “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja: Perspektif Tanggung Jawab Konstitusional Negaraâ€. Kalabbirang Law Journal, 2(2), 130.

Anugrah, D., Tendiyanto, T., & Akhmaddhian, S. (2021). “Sosialisasi Bahaya Produk Pinjaman Online Ilegal Bagi Masyarakatâ€. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(3), 293.

Arvante, J.Z.Y. (2022). “Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Onlineâ€. IPMHI Law Journal, 2(1), 78.

Basmah, H., & Priyanto, I.M.D. (2023). “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Layanan Pinjaman Onlineâ€. Jurnal Kertha Desa, 11(4).

Budiyanti, E. (2019). “Upaya Mengatasi Layanan Pinjaman Online Illegalâ€. Jurnal Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 11(4), 19.

Darma, S.A. (2017). “Ke dudukan Hubungan Kerja: Berdasarkan Sudut Pandang Ilmu Kaidah Hukum Ketenagakerjaan dan Sifat Hukum Publik dan Privatâ€. Mimbar Hukum, 29(2), 222&226-227.

Disemandi, H. S., & Regent. (2021). “Urgensi Suatu Regulasi yang Komprehensif Tentang Fintech Berbasis Pinjaman Online Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesiaâ€. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(2), 608.

East Jakarta District Court Decision Number 577/PID.SUS/2020/PN.JKT.TIM. regarding the Sentencing of Rizal Fathurrohman alias Rizal Bin Agus, 30 September 2020.

East Jakarta District Court Decision Number 600/PID.SUS/2020/PN.JKT.TIM. regarding the Sentencing of Ade Ale Sapari alias Ale alias Kopi Item Bin Nunung, 30 September 2020

Fathammubina, R., & Apriani, R. (2018). “Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Bagi Pekerjaâ€. Jurnal Ilmiah Hukum De Jure, 3(1), 110.

Firanda, G.A., Prananingtyas, P., & Lestari, S.N. (2019). “Nagih Utang (Debt Collector) Pinjaman Online Berbasis Financial Technologyâ€. Diponegoro Law Journal, 8(4).

Gunadi, F. (2020). “Upah proses Dalam Pemutusan Hubungan Kerjaâ€. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(4), 859.

Gunawan, I. J. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna dan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Universitas Surabaya, Surabaya.

Hasan, M., et al. (2021). “Pengembangan Ekonomi Kreatif Sektor UMKM di Masa Pandemi Covid-19â€. Jurnal Ekonomi Pendidikan dan Kewirausahaan, 9(2), 126-127.

Irwansyah. (2021). Kajian Ilmu Hukum (Revisi Pertama). Yogyakarta: Mitra Buana Media.

Jannah, S.M. (2019, February 5). Kisah Debitur P2P Lending: Kena PHK Karena Utang Rp 1,2 Juta. Tirto.id. https://tirto.id/kisah-debitur-p2p-lending-kena-phk-karena-utang-rp12-juta-dfTl.

Nasution, M. S., Suhaidi, Marzuki. (2021). “Akibat Hukum Perjanjian Kerja Secara Lisan Menurut Perspektif Hukum Ketenagakerjaanâ€. Jurnal Ilmiah Metadata, 3(2), 420.

Otoritas Jasa Keuangan. Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 9 Maret 2023. Retrieved October 2, 2023, from https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-9-Maret-2023.aspx.

Otoritas Jasa Keuangan. Statistik P2P Lending Periode Juli 2023. Retrieved October 2, 2023, from https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/ fintech/Pages/Statistik-P2P-Lending-Periode-Juli-2023.aspx.

Paradosi, R.O.A.G., & Primawardani, Y. (2020). “Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perspektif Hak Asasi Manusiaâ€. Jurnal HAM, 11(3).

Pratidina, I.G. (2014). “Interpretasi Mahkamah Agung Terhadap Alasan Pembatalan Putusan Arbitrase Dalam Pasal 70 UU No. 30/1999â€. Jurnal Yuridika, 29(3), 311.

Purwanto, H., Yandri, D., & Yoga, M.P. (2022). “Perkembangan Dampak Financial Technology (Fintech) Terjadap Perilaku Manajemen Keuangan di Masyarakatâ€. Jurnal Kompleksitas, 11(1), 81.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Tahun 2021. Retrieved October 2, 2023, from https://www.ppatk.go.id/publikasi/read/151/penilaian-risiko-indonesia-terhadap-tind ak-pidana-pendanaan-terorisme-dan-pendana an-proliferasi-senjata-pemusnah-massal-ta hun-2021.html.

Putri, C.P.H., & Lisanawati, G. (2023). “Peran Teknologi Finansial Dalam Pencegahan Pendanaan Terorismeâ€. Ius Quia Iustum, 30(1), 77-78.

Razzak, M.D., Wibisono, A., & Fitrian, A. (2023). “Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Disebabkan Menolak Mutasi†Jurnal Perfecto, 1(2), 89.

Samudra, D., & Hibar, U. (2021). “Studi Komparasi Sahnya Perjanjian Antara Pasal 1320 KUH Perdata Dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaanâ€. Jurnal Res Justitia, 1(1), 27,31 & 34.

Santoso, B. (2013). “Justifikasi Efisiensi Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerjaâ€. Mimbar Hukum, 25(3), 403-415.

Saputra, A. S. (2019). “Peer to Peer Lending Di Indonesia Dan Beberapa Permasalahannyaâ€. Veritas et Justitia, 5(1), 240.

Sudiarti, E., & Ali, N. (2023). “Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Terhadap Risiko Gagal Bayar Pinjaman Onlineâ€. Jurnal Palangka Law Review, 3(1), 14.

Tan, D. (2021). “Metodologi Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukumâ€. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Sosial, 8(8), 2472.

Taun, T. (2020). “Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Kerja Tenaga Kerja Asing Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaanâ€. Jurnal De Jure, 12(2), 14-15.

Utami, T. K. (2013). “Peran Serikat Pekerja Dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerjaâ€. Jurnal Wawasan Hukum,28(1), 675-676.

Wibowo, R.F., & Herawati, R. (2021). “Perl indungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan HUbungan Kerja (PHK) Secara Sepihakâ€. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 114-115.

Winarto, W.W.A. (2020). “Peran Fintech dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)â€, Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah), 3(1), 67–69.

Wiwid. (2021, May 10). Hanya Karena Pinjaman Online Perusahaan PHK Sepihak Karyawan dan Gaji Tidak Dibayarkan.Penarakyatnews.ID.https://penarakyatnews.id/2021/05/10/hanya-ka rena-pinjaman-online-perusahaan-phk-sepihak-karyawan-dan-gaji-tidak-dibayarkan/.

Published
2023-11-29
How to Cite
Clarisa Permata Hariono Putri, & Cindy Cornelia Kurniawan. (2023). VALIDITY OF TERMINATION OF EMPLOYMENT BY EMPLOYERS TO WORKERS DUE TO PROBLEMS ONLINE LOAN BILLING. Awang Long Law Review, 6(1), 42-52. https://doi.org/10.56301/awl.v6i1.981