KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN RUMAH KPR BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK

  • Nur Wakono Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Yuniar Rahmatiar Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Muhamad Abas Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang
Keywords: Legal Certainty, Home Ownership Credit, Agreement

Abstract

One of the issues that often arises in the implementation of home ownership loans (KPR) is the transfer of rights to the house carried out by the debtor to another party before the mortgage period ends without the knowledge of the bank and without the correct procedure. This phenomenon is known as transfer of rights or take over credit. This paper aims to evaluate the legal certainty for good faith buyers and the judge's consideration in decision No. 49/Pdt.G /2022/PN.Kwg. This research uses a Normative approach by analyzing legal materials. The results showed that the judge had decided that a good faith buyer could change the data of home ownership in accordance with legal certainty and the judge's consideration was correct in accordance with legal certainty where the plaintiff was a good faith buyer who could change the data of home ownership.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Busro, Hukum Perikatan Berdasar Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perda yogyakarta: Pohon Cahaya, 2011 Hlm. 95

Budiono, H., & Moeliono, T. P. (2006). Asas keseimbangan bagi hukum perjanjian Indonesia: hukum perjanjian berlandaskan asas-asas wigati Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Ery Agus Priyono, Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Pembuatan Perjanjian Franchise Es Teler 77, (E-journal Undip, 2015), Vol 22 No. 2

H. Hijmans, dalam Het recht der wekelijkheid, dalam Harlien Budiono, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia-Hukum Perjanjian Berdasarkan Asas-Asas Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hlm 208,

hilipus M.Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati,†Argumentasi Hukumâ€, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005, hlm. 23

Irma devita purnamasari, “ hukum pertanahan â€, kaifa, jakarta ,2010, hlm.93

Iswi Haryanvi dan R. Serfianto D.P. “Bebas Jeratan Uang Piutangâ€, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010, Hlm 105.

KPR BTN Subsidi, https://www.btn.co.id/id/Conventional/Product-Links/Produk-BTN/Kredit-Konsumer/Pinjaman-Bangunan/KPR-BTN-Subsidi, diakses pada 1 april 2023, pukul 8.20 wib

Lestari, D. A. Fakultas Hukum Universitas Pancasakti.

M. Isnaeni, Makalah Disampaikan Dalam Pelatihan Hukum Perikatan Bagi Dosen & Praktisi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, 6-7 September 2006, h. 3

Madjedi Hasan, Kontrak Minyak dan Gas Bumi Berazas Keadilan dan Kepastian Hukan, Jakarta: Fikahati Aneska 2009.

Muhammad Kharisma, “Tinjaun Yuridis Terhadap Pengaturan Pemamfaatan Rumah Negara Selain Sebagai Tempat Tinggal Di Indonesiaâ€, Novum: Jurnal Hukum, Volume 7 Nomor 3, Juli 2020 hlm 165

Purnamasari, I. D. (2010). Hukum Pertanahan. Kaifa.

Simamora, Y. S. (2008). Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam Kontrak Pemerintah di Indonesia.

Subekti R, Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa, 2009, Hlm. 84

Titik Triwulan Tutik, "Hukum Perdina dalam Sistem Hukum Nasional", Jakarta: Kencana, 2008 Hlm.228

Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan

Yohanes Sogar Simamora, “Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Kontrak Pemerintah Indonesiaâ€, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya Pada Hari Sabtu tanggal 8 November 2008, hlm.10.

Published
2023-12-12
How to Cite
Wakono, N., Rahmatiar, Y., & Abas, M. (2023). KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN RUMAH KPR BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 423-429. https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1079