PERAN OJK TERHADAP KERUGIAN NASABAH YANG DIAKIBATKAN OLEH MANAGER INVESTASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN

  • Elvira Fitriyani Pakpahan Fakultas Ilmu Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Andres Winardi Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Jessica Koharuddin Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Karryn Young Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Stela Dwi Putri Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia
Keywords: OJK Role, Costumer Losses, Investment Manager

Abstract

This study examines the role of OJK in reducing unrecorded money losses for customers. The OJK’s responsibilities in regulating investment are divided into two parts, namely prevention aimed at non-customers, and taking action to overcome previous problems. Because this research is normative, it is based on documented legal theories, concepts, principles, and related laws and regulations. In this study, the main legal sources include Law no.8 of 1995 which regulates the capital market, and secondary legal sources are research in journals or publications related to the capital market. Document research is one of the methods used to obtain data. This study uses inductive and descriptive data. The results of this study are about the impact of OJK on the losses of unlicensed investment managers. Supervision activities include capital protection against customer losses, and the supervisory process for supervisory institutions.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abd.Kadir Arno dan A Ziaul Assad.Amwa, Al. 2017. Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Resiko Pembiayaan Dalam Investasi Bodong, Amwa, Vol. 2, No. 1 (hlm.89) diakses pada tanggal 18 Desember 2021 pukul 16.45 WIB.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2012 Pengantar Metode Riset Hukum (hlm. 118). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Anita Sari, Agus. 2018. “Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengawasi Investasi di Provinsi Lampungâ€(hlm.87). Lampung: Skripsi Program Sarjana, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islan Negeri Raden Islam.

Emilia Herman, Rika Lesatari, RahmadHendra. 2015.AnalisisTanggungJawab Bank TerhadapNasabahPadaProdukInvestasiReksadana(vol.2 hlm.12). JomFakultasHukum.

Ferdiani, Kabrina Rian. 2019. Pengertian Investasi Bersumber dari Beberapa Ahli. diakses pada tanggal 10 September 2021 pukul 15.45 WIB.

Fuady, Munir. 1996. Pasar Modal Modern Cetakan ke-1 (hlm. 106). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadjon, Philipus M. 2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia(hlm. 10). Yogakarta:GajahMadaUniversity.

Hidayat, Amin. 2017. “Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Meningkatkan Lterasi Keuangan pada Masyarakat terhadap Lembaga Jasa Keuangan†(hlm.42). Purwokerto: Skripsi Program Sarjana, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN).

Indonesia Security Investor Protection Fund. 2021. “Indonesia Securirty Investor Protection Fundâ€. https://indonesiasipf.co.id/mengenai-kamidiaksespadatanggal 24 November 20221 pukul 17.30 WIB

Indonesia Security Investor Protection Fund. 2021.“Dana PerlindunganPemodalâ€, https://indonesiasipf.co.id/perlindungan-pemodaldiaksespadatanggal 03 Januari 2022

Indonesia Security Investor Protection Fund. 2021.“Perlindungan Investorâ€, https://www.idx.co.id/investhub/perlindungan-investor/diaksespadatanggal 15 Desember 2021 WIB

Indonesia Security Investor Protection Fund. 2021.“Perlindungan Investorâ€, https://www.idx.co.id/investhub/perlindungan-investor/#obligasidiaksespadatanggal 04 Januari 2022

Keuangan, Otoritas Jasa. 2021. “Buku saku Otoritas Jasa Keuangan edisi ke 2†(hlm. 317). https://www.ojk.go.id/Files/box/BukuSakuOJK.pdf diakses pada tanggal 20November 2021 pukul 12.45 WIB.

Keuangan, Otoritas Jasa. 2021. “Hati-Hati Janji Investasi Palsuâ€. https://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-otoritas-jasa-keuangandiakses pada tanggal 20Oktober 2021 pukul 18.00 WIB.

Keuangan, Otoritas Jasa. 2021. “Mengenai OJKâ€. https://www.ojk.go.id/id/mengenai-ojk/pages/tugas-dan-fungsi.aspxdiakses pada tanggal 20Oktober 2021 pukul 03.45 WIB.

Keuangan, Otoritas Jasa. 2021. Hati-Hati Janji Investasi Palsu. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/249 diakses pada tanggal 10September 2021 pukul 14.00 WIB.

Murdadi, Bambang. 2012. “Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Pengawas Lembaga Keuangan Baru Yang Memiliki Kewenangan Penyidikanâ€, Value Added, Vol.8, No.2 (hlm.32), diaksespada tanggal 13Oktober 2021 pukul 01.24 WIB.

Nasution, Bismar. 2001. Keterbukaan Dalam Pasar Modal (hlm. 65). Jakarta: Jurnal Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Safitri, Kiki. 2021. “Investasi Reksa Dana Dianggap Aman, Mengapa?â€. https://money.kompas.com/read/2021/08/04/124403026/investasi-reksa-dana-dianggap-relatif-aman-mengapa? Diakses pada tanggal 10September 2021 pukul 16.35 WIB

Samosir, Joshua H.P. 2018. â€Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Berikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Investasi Ilegal†(hlm.5,6,7) vol 7 no. 2 diakses pada tanggal 28 November 2021 pukul 08.45 WIB.

Sidik, Syahrizal. CNBC Indonesia. 2021. “Naik 56%, Jumlah Investor Pasar Modal RI Mencapai 3,88 jutaâ€. https://www.cnbcindonesia.com/market/20210629153854-17-256818/naik-56-jumlah-investor-pasar-modal-ri-mencapai-388-juta diakses pada tanggal 15September 2021 pukul 11.00 WIB.

Soekanto, Soerjono., dan Sri Mahmudji. 2003. Riset Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat(hlm. 13). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Wijaya, Ryan Filbert. 2007.Negative Investement: Kiat Menghindari Kejahatan dalam Dunia Investasi (hlm.200). Jakarta: PT Elex Media Kompitundo.

Yunanto, Dian Husna Fadila.2015. Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Perlindungan Hukum Bagi Investor ataupun Dugaan Investasi Fiktif(hlm.210), Jurnal Hukum, Vol. 11 No. 2 diakses pada tanggal 20 Desember 2021 pukul 13.46 WIB

Published
2023-12-12
How to Cite
Pakpahan, E. F., Winardi, A., Koharuddin, J., Young, K., & Putri, S. D. (2023). PERAN OJK TERHADAP KERUGIAN NASABAH YANG DIAKIBATKAN OLEH MANAGER INVESTASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 503-509. https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1082