KEPASTIAN HUKUM AKTA NOTARIS PENGGANTI: TINJAUAN ATAS LEGALITAS DAN KEABSAHAN

  • Ricardo Goncalves Klau Faculty of Law, Universitas Musamus Merauke, Merauke, Indonesia
  • Muhammad Saiful Fahmi Faculty of Law, Universitas Musamus Merauke, Merauke, Indonesia
  • Andi Ervin Novara Jaya Faculty of Law, Universitas Musamus Merauke, Merauke, Indonesia
Keywords: Notaris, Notaris Pengganti, Akta Otentik

Abstract

Notaris adalah pejabat yang diangkat oleh Negara dan diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik. Dalam Pasal 1 angka  3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris disebutkan bahwa, “Notaris pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab hukum dan kepastian hukum akta yang sudah dibuat dan  ditandatangani oleh Notaris Pengganti. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasilnya Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Pengganti. Konsep Notaris Pengganti berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Jabatan Notaris (Pengganti No. 2 Tahun 2014) adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatan sebagai Notaris.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ananda, H. T., Permadi, I., & Supriyadi, S. (2024). Overlapping Authority to Make Land Deeds in Indonesia (A critical review of the realisation of legal order). NEGREI: Academic Journal of Law and Governance, 4(1), 51–68.

Arsawan, I. G. Y., & Cahyono, A. B. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Klien Atas Pembuatan Akta Di Hadapan Notaris Pengganti Yang Tidak Sah. Udayana University.

Atmoko, D. (2022). Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Perjanjian Waralaba (Franchise) Pada Suatu Hubungan Kontrak Bisnis. Jurnal Hukum Sasana, 8(1), 153–162.

Dewi, G. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan mixed methods dalam hukum ekonomi Islam. Metodologi Penelitian Ekonomi Islam.

Fitriana, A. R., & Lestari, A. T. W. (2023). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Penyimpanan Minuta Akta Apabila Terjadi Keadaan Overmacht. Notary Law Research, 4(2), 50–65.

HS, H. S., & SH, M. S. (2022). Uji Kompetensi Profesi Notaris: Soal jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Uji kode Etik Notaris. Sinar Grafika.

HS, H. S., SH, M. S., Nurbani, E. S., & SH, L. L. M. (2022). Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia (Buku Kedua). Sinar Grafika.

Kosasih, J. I., & Haykal, H. (2021). Kasus hukum notaris di bidang kredit perbankan. Bumi Aksara.

Maulina, I. H., Hamidah, S., & Soekasi, T. S. (2022). Legal Protection for a Substitute Notary on the Deed Done Before Him. Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal), 5(1), 4203–4212.

Naja, D. (2022). Malapraktek Notaris. Uwais Inspirasi Indonesia.

NAVISA, D. R. F. D., SH, M., SUNARDI, D. R., & SH, M. H. (2024). Peraturan Jabatan dan Etika Profesi Notaris: Buku Ajar Magister Kenotariatan. Thalibul Ilmi Publishing & Education.

Rohmawati, I., Khaerudin, A., & Yudanto, D. (2023). Legal Analysis Of The Practice Of Transfer Of Rights By Financing Institutions Through An Absolute Power Of Power: A Review Of Violations Of Law And Its Legal Impact. Awang Long Law Review, 6(1), 287–294.

Salim, H. S. (2015). Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta). PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2020). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Pt Rajagrafindo Persada, 2003. Website: Https://Ejournal3. Undip. Ac. Id/Index. Php/Dlr.

Tajuddin, M. A., Fahmi, M. S., Utami, G. A., & Klau, R. G. (2022). Indonesian Medical Confidentiality of Telemedicine. SHS Web of Conferences, 149, 1024.

Wahyudi, A., Erliyani, R., & Mispansyah, M. (2023). Tanggung Jawab Notaris Pengganti atas Akta Notaris yang dibuat oleh Notaris tidak Berwenang dalam Kewenangan Notaris Pengganti. Notary Law Journal, 2(3), 234–243.

Yusuf, R. A., Azisah, N., & Aswan, M. (2021). Legalitas Akta Notaris Yang Dibuat Dalam Konsep Cyber Notary Di Masa Darurat Kesehatan. Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(5).

Published
2024-06-30
How to Cite
Klau, R. G., Muhammad Saiful Fahmi, & Andi Ervin Novara Jaya. (2024). KEPASTIAN HUKUM AKTA NOTARIS PENGGANTI: TINJAUAN ATAS LEGALITAS DAN KEABSAHAN. Collegium Studiosum Journal, 7(1), 96-101. https://doi.org/10.56301/csj.v7i1.1301