KEPASTIAN HUKUM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ATAS PEMBAYARAN HARGA TANAH YANG BELUM DILUNASI PEMBELI

  • Agus Purwo Saputro Universitas Narotama Fakultas Hukum Magister Hukum Jl. Arief Rahman Hakim No.51, Klampis Ngasem, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60117
  • Miftakhul Huda Universitas Narotama Fakultas Hukum Magister Hukum Jl. Arief Rahman Hakim No.51, Klampis Ngasem, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60117
Keywords: kepastian hukum, jual beli tanah, prinsip tunai terang rill

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam akta jual beli PPAT (Pengadilan Tata Tanah) terkait pembayaran harga tanah yang belum dilunasi pembeli. Fokus penelitian ini adalah pada kesesuaian pelaksanaan jual beli dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 888/K/Pdt/2017 dengan prinsip tunai, terang, dan riil. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif preskriptif dengan analisis kualitatif dari sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum pelaksanaan jual beli telah terpenuhi karena telah dilaksanakannya penyerahan hak atas tanah secara hukum (juridische levering). Kesepakatan harga jual beli sebesar Rp.1.000.000.000, meskipun hanya perjanjian lisan, tetap sah dan mengikat secara hukum jika tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, jika ada bukti tertulis berupa akta otentik, harga tanah yang dituangkan dalam akta jual beli menjadi penentu harga yang sempurna sebagaimana diatur dalam Pasal 1870 KUHPerdata. Dalam hukum adat, terdapat tiga prinsip jual beli tanah: tunai, terang, dan riil. Jika penjual telah menyerahkan hak atas tanah dan pembeli telah membayar harga meskipun baru sebagian, maka transaksi dianggap lunas. Sisa harga yang belum dibayar akan menjadi hutang piutang antara penjual dan pembeli. Penjual dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi terhadap sisa pembayaran yang belum dilunasi. Simpulan penelitian ini adalah bahwa akta jual beli PPAT atas pembayaran harga tanah yang belum dilunasi pembeli sudah memenuhi kepastian hukum karena telah dilaksanakannya juridische levering. Kesesuaian antara pelaksanaan jual beli dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 888/K/Pdt/2017 dengan prinsip terang, tunai, dan riil telah sesuai

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Baharudin. “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Jual Beli Tanah.” Keadilan Progresif 5, no. 1 (2014): 88–101. https://jurnal.ubl.ac.id/index.php/KP/article/view/441/421.
Diaz, Reny Raymond. “Penyelenggaraan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Harta Bersama Di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur.” Cepalo 3, no. 1 (2019): 27. https://doi.org/10.25041/cepalo.v3no1.1787.
Gayo, M F, and H Sugiyono. “Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Usaha.” JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 8, no. 3 (2021): 245–54. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/2578.
Isnaeni, Moch. Perjanjian Jual Beli. Bandung: PT. Refika Aditama, 2016.
Legawantara, Made Erik Krismeina, Desak Gde Dwi Arini, and Luh Putu Suryani. “Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah.” Jurnal Interpretasi Hukum 1, no. 1 (August 20, 2020): 112–17. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.1.2196.112-117.
Mustafa. Metodelogi Penelitian Hukum: Aplikasi Teknologi Dan Pendekatan Multidisiplin. Purbalingga: Eureka Media Aksara, 2024.
Parawansa, Mutiara Indah, and Hanafi Tanawijaya. “Peralihan Hak Atas Tanah Menggunakan Kuasa Jual Oleh PPAT Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Atas Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung.” Jurnal Hukum Adigama 4, no. 3 (2021): 3479–3502. https://doi.org/https://doi.org/10.24912/adigama.v4i2.17951.
Patahuddin, Miftahul Khair, Harly Stanly Muaja, and Doortje Durin Turangan. “Pengaturan Terhadap Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Jual Beli Tanah Menurut Uu No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria.” Correspondencias & Análisis 13, no. 15018 (2023): 1–23.
Rokilah, Rokilah, and Sulasno Sulasno. “Penerapan Asas Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2021): 179–90. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v5i2.3942.
Sanjaya, Sem. “Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Objeknya Sama Dengan Perjanjian Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 509 K/PDT/ 2020).” Indonesian … 3, no. 509 (2022).
Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif R&D. Bandung: Alfabeta, 2019.
Teguh, Evelyn Devina, Devie Devie, and Serli Wijaya. “Transformational Leadership in The Hotel Industry: A New Look at The Service-Profit-Chain Concept.” Petra International Journal of Business Studies 3, no. 2 (December 21, 2020): 98–109. https://doi.org/10.9744/ijbs.3.2.98-109.
Winandra, Desvia, and Hanafi Tanawijaya. “Penerapan Asas Terang Dan Tunai Dalam Jual Beli Tanah Yang Merupakan Harta Bersama Dalam Perkawinan.” Jurnal Hukum Adigama 3, no. 2 (2020): 1–24.
Published
2024-12-25
How to Cite
Saputro, A. P., & Huda, M. (2024). KEPASTIAN HUKUM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ATAS PEMBAYARAN HARGA TANAH YANG BELUM DILUNASI PEMBELI. Collegium Studiosum Journal, 7(2), 374-380. https://doi.org/10.56301/csj.v7i2.1310