PERAN KONSTITUSI DALAM MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENERAPAN UNDANG-UNDANG ITE DI ERA DEMOKRASI

  • Jasmadi Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Mohd. Yamin Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Febriansyah Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Silm Oktapani Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning, Indonesia
Keywords: Konstitusi, ITE, HAM

Abstract

Konstitusi memiliki peran krusial dalam melindungi hak asasi manusia (HAM) dalam penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di era demokrasi. Konstitusi biasanya menjamin hak-hak dasar seperti kebebasan berpendapat, hak privasi, dan hak atas informasi. Dalam konteks UU ITE, konstitusi memastikan bahwa penerapan undang-undang tersebut tidak melanggar hak-hak ini.Misalnya, jika UU ITE digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi secara berlebihan, konstitusi harus melindungi hak individu dari tindakan tersebut. Konstitusi menjamin prinsip legalitas (nullum crimen, nulla poena sine lege) yang mengharuskan adanya peraturan yang jelas dan tegas sebelum seseorang dapat dikenai sanksi. UU ITE harus disusun dan diterapkan sesuai dengan prinsip ini. Kepastian hukum juga harus diberikan agar hak-hak individu tidak dilanggar secara sewenang-wenang. Konstitusi mengatur mekanisme pengawasan, baik melalui lembaga peradilan maupun komisi hak asasi manusia, untuk memastikan bahwa penerapan UU ITE sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi. Masyarakat memiliki hak untuk menuntut perlindungan konstitusional melalui jalur hukum jika mereka merasa hak-haknya terlanggar akibat penerapan UU ITE. Konstitusi biasanya mensyaratkan bahwa setiap pembatasan terhadap hak asasi manusia harus bersifat proporsional dan tidak melebihi apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah. UU ITE harus diterapkan dengan cara yang tidak melanggar prinsip proporsionalitas, yaitu tidak membatasi hak asasi manusia lebih dari yang diperlukan untuk melindungi kepentingan umum. Dalam era demokrasi, keseimbangan antara keamanan, ketertiban, dan hak asasi manusia adalah penting. Konstitusi berperan sebagai panduan dan pengawas untuk memastikan bahwa undang-undang seperti UU ITE diterapkan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar HAM. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk Peran Konstitusi Dalam Melindungi Hak Asasi Manusia Terhadap Penerapan Undang-Undang ITE Di Era Demokrasi. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Peran Konstitusi Dalam Melindungi Hak Asasi Manusia Terhadap Penerapan Undang-Undang ITE Di Era Demokrasi bahwa konstitusi memainkan peran vital dalam melindungi hak asasi manusia dalam penerapan UU ITE di era demokrasi. Jaminan konstitusi terhadap hak-hak dasar seperti kebebasan berekspresi, hak atas privasi, dan hak atas informasi harus dijaga agar tidak terlanggar oleh penerapan undang-undang tersebut. UU ITE harus memenuhi prinsip legalitas dan kepastian hukum yang dijamin konstitusi. Setiap tindakan hukum yang diambil berdasarkan UU ITE harus jelas dan dapat diprediksi agar tidak terjadi penyalahgunaan dan pelanggaran terhadap hak individu. Konstitusi menyediakan mekanisme untuk pengawasan dan penegakan hak asasi manusia, termasuk melalui lembaga peradilan dan komisi hak asasi manusia. Mekanisme ini penting untuk memastikan bahwa UU ITE diterapkan sesuai dengan prinsip konstitusi. Pembatasan terhadap hak asasi manusia yang diatur dalam UU ITE harus proporsional dan tidak melebihi apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak dasar tidak terabaikan demi kepentingan keamanan atau ketertiban.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aburaera Sukarno, dkk., Filsafat Hukum Teori Dan Praktik. Jakarta: Kencana, 2014.

Adisusilo, Sutarjo, JR. Sejarah Pemikiran Barat Dari Yang Klasik Sampai Yang Modern. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013.

Amiruddin, dan Zaenal Aslikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2004.

Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manulang, Pengantar ke Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa : Edisi Keempat. Jakarta:Gramedia Pustaka Utama, 2012.

Effendi Masyhur, Dimensi Dan Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional Dan Internasional. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.

El Muhtaj Majda, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Kencana, 2007.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

James W. Nickel, Hak Asasi Manusia, Refleksi Filosofis Atas DeklarasiUniversal Hak Asasi Manusia.Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1996.

Nurhidayat , Mahrus Ali Syarif.Penyelesaian Pelanggaran Ham Berat InCourt System &Out Court System. Depok: Gramata Publishing, 2011.

Pratanto, Pius A., dan M Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Arkola, 1994.

Raharjo Satjipto, “Hak Asasi Manusia dalam Masyarakat”. Bandung: Refika Aditama, 2005.

Ronny Hanitijo, Soemitro. Metode Penelitian Hukum dan Yurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.

Sabine G.H., Teori-Teori Politik (2) Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembangannya. Bandung: Binacipta, 1981.

Published
2024-06-30
How to Cite
Jasmadi, Yamin, M., Febriansyah, & Oktapani, S. (2024). PERAN KONSTITUSI DALAM MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENERAPAN UNDANG-UNDANG ITE DI ERA DEMOKRASI. Collegium Studiosum Journal, 7(1), 178-192. https://doi.org/10.56301/csj.v7i1.1314