EFEKTIVITAS PENGELOLAAN LAYANAN PERPARKIRAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPARKIRAN
Abstract
Untuk indikator dan standar pelayanan diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Walikota Nomor 132 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bahwa setiap jenis pelayanan BLUD perparkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai indikator dan standar pelayanan. Ayat (2) juga menjelaskan bahwa indikator dan standar pelayanan yang dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahakan dari peraturan walikota ini. Namun pada kenyataanya, sering kali tidak ada kejelasan atau implementasi yang konsisten terhadap standar ini di lapangan, terutama dalam pelayanan terhadap petugas yang bertugas dalam pengelolaan layanan perparkiran in tidak mendapatkan pelatihan yang memadai, sehingga kurang siap untuk menghadapi situasi di lapangan dan memberikan pelayanan yang optimal. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Efektivitas Pengelolaan Layanan Perparkiran Pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 132 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru adalah belum berjalan dengan baik, karena masih adanya beberapa juru parkir yang tidak menerapakan standar pelayanan minimal tempat parkir umum milik pemerintah daerah, seperti untuk memberikan pelayanan parkir di dalam ruang milik jalan ditempatkan juru parkir. Setiap juru parkir dilengkapi dengan pakaian seragam berserta atributnya dan untuk memunggut tarif parkir, para juru parkir dibekali karcis parkir. Hambatan Dalam Efektivitas Pengelolaan Layanan Perparkiran Pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 132 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru adalah minimnya sosialisasi terhadap masyarakat dan juru parkir, kurangnya pengawasan yang memadai dan penegakan aturan di lapangan, dan tidak adanya sanksi yang diberikan kepada juru parkir yang melanggar aturan. Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Efektivitas Pengelolaan Layanan Perparkiran Pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 132 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru adalah pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan dapat meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya tertib parkir, baik kepada masyarakat maupun juru parkir, perlu adanya pengawasan rutin oleh petugas di lapangan untuk memastikan juru parkir mematuhi aturan dan dilakukan Pemanfaatan teknologi seperti CCTV di area parkir serta penggunaan perangkat digital untuk memantau aktivitas di lapangan dapat membantu pengawasan yang lebih efektif dan efisien, nperlunya sanksi yang tegas yang bagi juru parkir yang melanggar aturan, seperti tidak mengenakan atribut resmi, tidak memberikan karcis, atau mengizinkan parkir liar, sanksi dapat berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin menjadi juru parkir.
Downloads
References
Hadi, Organisasi dan Manajemen Pemerintahan, (Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2003), hlm. 36.
Haryono, dalam Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia, 2005), hlm. 249
https://blud.co.id/wp/fleksibilitas-badan-layanan-umum-daerah/, diakses pada tanggal 10 Oktober 2024
Iskandar, Pedoman Perencanaan dan Pengoperasian Fasilitas Parkir, (Jakarta: Direktorat Bina Sistem Lalu Lintas dan Angkutan Kota Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, 1998), hlm. 66.
Johny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, (Malang, Penerbit Bayumedia Publishing, 2006), hlm. 57.
Mardiasmo, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, (Yogyakarta: Andi Offset, 2004), hlm. 41.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 93-95
Copyright (c) 2024 Vista Dwi Ramadanti, Eddy Asnawi, Silm Oktapani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.