OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM PERKARA PIDANA PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN YANG MENGANCAM KEAMANAN, INTEGRASI NKRI SERTA KONSERVASI FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP

  • Dian Puspa Iwari Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Evy Febryani Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Serlika Aprita Universitas Muhammadiyah Palembang
Keywords: pertambangan emas tanpa izin, aparat penegak hukum, tindak pidana

Abstract

Pertambangan sangat memegang peran penting dalam perekonomian global, maupun nasional. Namun dalam implementasinya, negara sering dihadapkan pada kondisi dilematis antara pemanfaatan optimal dengan kerugian lingkungan dan sosial.Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif.Penegakan hukum sehubungan dengan adanya kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) ini yaitu dengan memaksimalkan fungsi dari sistem yang di dalamnya terdapat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yudikatif, Badan Peradilan dibantu oleh Advokat; dan yang Independen adalah Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak secara terorganisir untuk menegakkan hukum dengan cara menemukan, menghalangi, memulihkan, atau menghukum orang-orang yang melanggar undang-undang dan norma hukum yang mengatur masyarakat tempat anggota penegakan hukum tersebut berada.Walaupun istilah ini biasanya mencakup polisi, pengadilan, dan lembaga koreksi masyarakat, tetapi isitilah ini biasanya dipakai juga untuk orang-orang (termasuk mereka yang bukan anggota kepolisian resmi) yang secara langsung terlibat dalam patroli dan pengamatan untuk mencegah atau menggalangi dan menemukan aktivitas kriminal, dan untuk orang-orang yang menginvestigasi kejahatan dan menangkap pelaku kejahatan, baik secara individual atau dalam bentuk organisasi penegakan hukum, baik kepolisian maupun yang lainnya.Sesuai dengan aturan hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang yaitu Pasal 158 UU Minerba pihak aparat penegak hukum harus melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Polisi dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terdapat kendala dikarenakan akses ke tempat kejadian tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin yang sangat jauh dari pemukiman masyarakat sehingga hasil penyidikan yang tidak maksimal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abrar, A. N. (2022). Politik hukum pertambangan dalam pelaksanaan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara di Indonesia. Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(7).

Abrar, S. (2004). Hukum pertambangan. Yogyakarta: UII Press.

Adi Nugroho. (2024, November 29). Jenis-jenis barang tambang di Indonesia. Diakses dari http://kitacerdas.com/jenis-jenis-barang-tambang-di-indonesia/

Aseanty, P. (2024, November 29). Pertambangan emas identik merkuri, begini kondisinya di Kalimantan Barat. Diakses dari https://www.mongabay.co.id/2018/05/23/pertambangan-emas-identik-merkuri-begini-kondisinya-di-kalimantan-barat/

Arizona, Y. (2011). Perkembangan konstitusionalitas penguasaan negara atas sumber daya alam dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 8(3).

Bakhri, S. (2012). Hukum migas: Telaah penggunaan hukum pidana dalam perundang-undangan. Yogyakarta: Total Media.

Manan, B. (1995). Pertumbuhan dan perkembangan konstitusi suatu negara. Bandung: Mandar Maju.

Mamudji, S. (2005). Metode penelitian dan penulisan hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Putri, S. S. (n.d.). Penguasaan negara dan peran masyarakat atas sektor pertambangan mineral dan batubara. Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, 1(7).

Qurbani, D. (2012). Politik hukum pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia. Jurnal Arena Hukum, 6(2).

Salim, H. S. (2014). Hukum pertambangan di Indonesia (Cet. 7). Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Supramono, G. (2012). Hukum pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia (Cet. 1). Jakarta: Rineka Cipta.

Taliwang, M. H., & Daeng, S. (2011). Indonesiaku tergadai. Jakarta: Institute Ekonomi Politik Soekarno Hatta.

Published
2024-12-31
How to Cite
Iwari, D. P., Febryani, E., & Aprita, S. (2024). OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM PERKARA PIDANA PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN YANG MENGANCAM KEAMANAN, INTEGRASI NKRI SERTA KONSERVASI FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP. Collegium Studiosum Journal, 7(2), 628-634. https://doi.org/10.56301/csj.v7i2.1386