PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN DALAM WILAYAH HUKUM POLDA RIAU

  • Bona Adrian Simamora Universitas Lancang Kuning
  • Fahmi Universitas Lancang Kuning
  • Rudi Pardede Universitas Lancang Kuning
Keywords: Penyidikan, Tindak Pidana, Perbankan

Abstract

Tindak pidana perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang memiliki dampak luas bagi masyarakat, perekonomian, serta stabilitas sistem perbankan itu sendiri. Di wilayah hukum Polda Riau, kasus-kasus tindak pidana perbankan membutuhkan penanganan yang serius mengingat kompleksitasnya yang sering kali melibatkan teknologi, keterampilan keuangan, serta jaringan yang melibatkan pelaku dari berbagai kalangan. Penyidik dalam hal ini memiliki peran sentral dalam mengungkap dan menindak kejahatan di sektor perbankan. Penyidik yang bertugas di Polda Riau memiliki kewenangan dan tanggung jawab berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta undang-undang terkait lainnya seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Fungsi utama penyidik adalah melakukan proses penyidikan untuk mengungkap fakta hukum terkait tindak pidana yang terjadi, mengumpulkan bukti-bukti, serta mengidentifikasi pelaku untuk diajukan ke proses peradilan. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan penyidikan dalam mengungkap tindak pidana perbankan di wilayah hukum Polda Riau adalah belum berjalan sebagaimana mestinya, karena masih adanya terjadinya tindak pidana dalam perbankan. Penyidik kepolisian bertanggung jawab untuk memverifikasi adanya tindakan pidana yang dilakukan oleh pihak yang terlibat, baik itu individu, kelompok, maupun institusi perbankan. Proses penyidikan dimulai dengan laporan atau pengaduan yang diterima oleh aparat kepolisian, diikuti dengan pemeriksaan terhadap dokumen terkait, saksi, serta tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan. Penyidik harus memastikan bahwa prosedur penyidikan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Modus operandi tindak pidana perbankan di wilayah hukum Polda Riau adalah mulai dari penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen perbankan dengan tujuan memperoleh keuntungan secara ilegal. Pelaku sering kali memanfaatkan kelemahan dalam sistem pengawasan dan kontrol internal di lembaga perbankan untuk melakukan tindakan yang merugikan nasabah atau pihak lain. Salah satu modus yang sering terjadi adalah pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan pinjaman atau transaksi keuangan, di mana pelaku membuat dokumen palsu untuk mendapatkan dana secara tidak sah. Selain itu, penyalahgunaan akses oleh oknum perbankan untuk melakukan transfer dana tanpa izin juga sering dijumpai sebagai modus operandi dalam tindak pidana perbankan. Modus lainnya termasuk penggunaan teknologi informasi untuk melakukan penipuan atau pembobolan rekening nasabah melalui serangan cyber. Penyidikan terhadap modus operandi ini memerlukan analisis yang mendalam terkait pola-pola tindak pidana yang ada, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pengawasan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami lebih jauh jaringan dan praktek ilegal yang terjadi di sektor perbankan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Khaira Ummah, Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Pemberatan di Polda Jateng, Jurnal Hukum, Vol. 12 No. 4 Desember 2017, Fakultas Hukum UNISSULA Semarang
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali Press, 2002), hlm.22
Mendrofa, Anniversari RitaIenta. "Peranan Pemerintah Desa Untuk Meningkatkan Pertisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019 Di Desa Dahadano Botombawo Kecamatan Hili Serangkai Kabupaten Nias." 2021
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Edisi Baru, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hlm. 268
Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, (Jakarta: PT Rajawali, 1987), hlm. 220
N.H.T. Siahaan, Money Laundering & Kejahatan Perbankan, Edisi Ketiga, Cetakan Ketiga, (Jakarta: Jala Permata, 2008), hlm. 212
BPHN, Departemen Kehakiman, Laporan Akhir Penelitian Masalah-Masalah Hukum Kejahatan Perbankan, BPHN, Jakarta, 1992, hlm. 68
Marjono Reksodiputro, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Kumpulan Karangan, Buku Kesatu, (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, 1994), hlm.74.
Moeljanto, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2015), hlm 59
Amir Ilyas, Asas-asas Hukum Pidana, (Makasar: Rangkang Education, 2012), hlm 28.
Agus Rusianto, Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana, (Jakarta: Kencana, 2016), hlm 2.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001), hlm 80.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana (Edisi Revisi), (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013), hlm 14
Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, (Bandung : Cv. Mandar Maju, 2000), hlm 7. Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, (Bandung : Cv. Mandar Maju, 2000), hlm 7.
Marulak Pardede, Likuidasi Bank dan Perlindungan Nasabah, (Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1998), hlm 4.
Bambang Sugeng, Kesaksian Pejabat Bank Dalam Penanganan Tindak Pidana Perbankan Dan Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perbankan, (Jakarta : Bhuana Ilmu Populer, 2018), hlm 76
Alfitra, Modus Operandi Pidana Khusus di Luar KUHP, (Jakarta: RAS, 2014),
hlm 28.
Buletin BI. Hukum Perbankan dan Kebanksentralan. ISSN. Jakarta. 2012. Hal. 2. Diakses dari Karya Ilmiah Pratywi Precilia Soraya. Pencegahan Dan Pemberantasan Kejahatan Perbankan Melalui Sarana Pengawasan.
Chainur Arrasjid. Hukum Pidana Perbankan, (Jakarta: Sinar Grafika ,2011), hlm. 33
Pasal 16 ayat 1, 2, 3. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Jo. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, hlm. 12-15
Published
2025-01-06
How to Cite
Simamora, B. A., Fahmi, & Pardede, R. (2025). PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN DALAM WILAYAH HUKUM POLDA RIAU. Collegium Studiosum Journal, 7(2). https://doi.org/10.56301/csj.v7i2.1391