PERLINDUNGAN RELAWAN KEMANUSIAAN PADA KONFLIK BERSENJATA ISRAEL DAN PALESTINA
Abstract
Relawan kemanusiaan memiliki peranan yang penting dalam konflik bersenjata yaitu menyediakan bantuan medis, logistik, dan dukungan psikologis kepada para korban. Konflik bersenjata sering kali menghadapi berbagai ancaman serius bagi para relawan kemanusiaan, seperti serangan langsung, hambatan administratif, dan pelanggaran terhadap hak-hak mereka. Konflik bersenjata antara Israel dan Palestina telah mengakibatkan banyak korban yang berjatuhan salah satunya ialah para relawan kemanusiaan. Penelitian ini menganalisis ketentuan dalam Konvensi Jenewa IV, khususnya Pasal 20 dan 63, yang mengatur mengenai perlindungan terhadap relawan kemanusiaan selama menjalankan tugas di wilayah konflik bersenjata. Penelitian ini mennjelaskan bagaimana implementasi ketentuan tersebut dalam konteks konflik bersenjata Israel-Palestina. Penerapan Hukum Humaniter Internasional di lapangan masih menghadapi banyak tantangan, seperti kurangnya kepatuhan dari pihak-pihak yang terlibat dan lemahnya pengawasan internasional. Konflik bersenjata yang terjadi antara Israel dan Palestina, Israel tidak mematuhi ketentuan Hukum Humaniter Internasional dengan banyaknya korban yang berjatuhan termasuk para relawan yang sedang bertugas dan tidak berupaya untuk memulihkan hak para relawan kemanusiaan yang menjadi korban pada saat bertugas di wilayah Jalur Gaza.
Downloads
References
Journal article
Adventura, B. P. (2021). Hak Veto Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Dan Asas Equality Of The States Dalam Era Globalisasi. JUSTITIA ET PAX, 37(2), 184.
Alamsyah, Y. A., & Akbar, R. I. I. (2024). Penggunaan Persenjataan Modern Dalam Konflik Bersenjata Ditinjau Dari Prinsip Hukum Humaniter Dan Hukum Islam. Sanskara Hukum dan HAM, 3(01), 24–33.
Albuchari, C. N. . (2011). Peran Komite Palang Merah Internasional Dalam Hukum Humaniter Internasional Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949. Lex Crimen, 44(8), 51–66. Retrieved from http://repositorio.unan.edu.ni/2986/1/5624.pdf%0Ahttp://fiskal.kemenkeu.go.id/ejournal%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.cirp.2016.06.001%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.powtec.2016.12.055%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.ijfatigue.2019.02.006%0Ahttps://doi.org/10.1
Anastasya Y. Turle. (2017). PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL DALAM SITUASI PERANG MENURUT KONVENSI JENEWA TAHUN 1949. Lex Crimen, VI(2), 146–152.
Awoah, A. (2019). Perlindungan Terhadap Korban Perang Dalam Perspektif Konvensi-Konvensi Internasional Tentang Hukum Humaniter Dan Ham. Lex Crimen, 5(7), 141–149.
Budisantosa, K. (2021). STUDI KOMPARATIF KONFLIK BERSENJATA NON-INTERNASIONAL DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL ( Comparative Study on Non-International Armed Conflict in International Humanitarian Law ). terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM, 2(2), 1–32.
Damayanti, S., & Mutafadillah, S. (2024). Peranan International Criminal Court ( ICC ) Dalam Penegakan Hukum Kejahatan Genosida. Journal of Internasional Multidisciplinary Research, 2(1), 338–346.
Danial. (2017). Revitalisasi Prinsip Pembedaan (Distinction Principle) Sebagai Upaya Perlindungan Korban Konflik Dalam Konflik Bersenjata Modern. Jurnal Media Hukum, 23(2), 200–208.
Deliana, E. (2011). Penegakan Hukum Humaniter Internasional Dalam Hal Terjadinya Kejahatan Perang Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 1–16.
Ellryz, R. (2017). Perlindungan Relawan Kemanusiaan Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter. Lex Et Societatis, V(2), 32.
Intan, B. F. (2022). Sikap Kekristenan terhadap Perang dan Perdamaian : Suatu Tinjauan Teologis Etis Christian View on War and Peace : An Ethical and Theological Review. Societas Dei: Jurnal Agama dan Masyarakat, 09(1), 69–71.
Johsua H Roring. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Medis Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional 1. Lex Privatum, 12(1), 1. Retrieved from https://www.inews.id/news/internasional/5-bulan-konflik-
Julyano, M., & Sulistyawan, A. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, 01(01), 13–22.
Kereh, Y. (2019). Tinjauan Hukum Tentang Kejahatan Perang Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional. Lex Et Societatis VII(4), 95–96.
Kusuma, G. N., & Pratiwi, T. S. (2020). Pemberian Status Terhadap Teroris Berdasarkan Konvensi Jenewa. Jdp (Jurnal Dinamika Pemerintahan), 3(2), 141–143.
Laode, F. (2017). Intervensi ICRC Dalam Krisis Kemanusiaan Di Palestina Tahun 2011. Jurnal International & Diplomacy Universitas Satya Negara Indonesia, 108(2), 24.
Manitik, R. (2022). Perlindungan Penduduk Sipil Dalam Konflik Bersenjata Internasional Menurut Hukum Humaniter Internasional. Lex Privatum, 10(6), 2.
Pratiwi, E., & Tjarsono, I. (2017). Peran International Committee Of The Red Cross (ICRC) Dalam Menangani Krisis Kemanusiaan Di Suriah Tahun 2012-2015. Riau University.
Rahmad, Y. J. (2019). Peran International Committee of Red Cross (Icrc) Menangani Korban Konflik Bersenjata Internasional Di Afghanistan Tahun 2013-2016. eJournal Ilmu Hubungan Internasional, 7(1), 509–520. Retrieved from https://unama.unmissions.org/,
Romadhan, S. (2018). Strategi international committe of the red cross dalam pembebasan 7 relawan kemanusiaan pada konflik Suriah Tahun 2013. Repository.Uinjkt.Ac.Id, 141–143. Retrieved from http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/43655
Setiyono, J. (2017). Peran Icrc Dalam Perkembangan Hukum Humaniter Internasional Di Era Global. Law Reform, 13(2), 217.
Sihite, A. D. (2018). Upaya International Committee of the Red Cross (ICRC) dalam Penegakan Pasal 27 Konvensi Jenewa IV bagi Perempuan di Konflik Yaman. eJournal Ilmu Hubungan Internasional, 6(3), 1153–1168. Retrieved from https://ejournal.hi.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2018/07/19. 1102045005 - Agustianty Debora (07-27-18-06-05-48).pdf
Sulistia, T. (2021). Pengaturan Perang dan Konflik Bersenjata dalam Hukum Humaniter Internasional. Indonesian Journal of International Law, 4(3).
Syasya Yuania. (2023). Teori Perang vs Teori Perang yang Adil : Sebuah Studi Perbandingan War Theory vs Just War Theory : A Comparative Study. Jurnal Keamanan Nasional, IX(1), 139–154.
Wendra, M., & Sutrisno, A. (2024). Tantangan Penyelesaian Konflik Internasional yang Dilematik mengenai Hak Veto dalam Dewan Keamanan PBB (Studi kasus Palestina dengan Israel). Journal of Contemporary Law Studies, 2(2), 171–180.
Wutolo, J. R. (2019). Mekanisme Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Perang di Tinjau dari Aspek Hukum Humaniter Internasional. Lex Et Societatis, 3(1), 18–23
Book References
Arlina Permanasan. (1999). Pengantar Hukum Humaniter. Jakarta: ICRC.
May Rudy. (2006). Hukum Internasional 2. Bandung: Refika Aditama.
Rifa’i, I. J. (2023). Metode Pene;itian Hukum. Banten: PT Sada Kurnia Pustaka.
Siswanto, A. (2005). Yuridiksi Material Mahkamah Kejahatan Internasional. Bogor: Ghalia Indonesia.
Soekanto, S., & Mamudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Subjinto, B. (2001). Dasar-Dasar Teoritikal Strategi Militer. Jakarta: Dephan RI.
Webpage on a Website References
Christiastuti, N. (2024). Dalih Israel Dibantah soal Tak Sengaja Gempur Konvoi Relawan di Gaza. Detik News. Retrieved December 5, 2024, from https://news.detik.com/internasional/d-7279295/dalih-israel-dibantah-soal-tak-sengaja-gempur-konvoi-relawan-di-gaza
CNBC. (2024). ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu, Ini Respons Israel-AS. CNBC Indonesia. Retrieved November 30, 2024, from https://www.cnbcindonesia.com/news/20241122060834-4-590198/icc-resmi-keluarkan-surat-penangkapan-netanyahu-ini-respons-israel-as
CNN Indonesia. (2024a). Update Daftar Negara yang Bersedia Bantu Tangkap Netanyahu. CNN Indonesia. Retrieved December 1, 2024, from https://www.cnnindonesia.com/internasional/20241128140422-120-1171656/update-daftar-negara-yang-bersedia-bantu-tangkap-netanyahu
CNN Indonesia. (2024b). Alasan Negara-Negara Tolak Surat Penangkapan ICC untuk PM Netanyahu. CNN Indonesia. Retrieved December 1, 2024, from https://www.cnnindonesia.com/internasional/20241123073000-120-1169770/alasan-negara-negara-tolak-surat-penangkapan-icc-untuk-pm-netanyahu
Darmawan, R. (2024). 3 Alasan Argentina Menolak Menangkap Benjamin Netanyahu, Ada Kaitannya dengan Presiden Javier Milei. SINDONEWS.com. Retrieved December 1, 2024, from https://international.sindonews.com/read/1494747/42/3-alasan-argentina-menolak-menangkap-benjamin-netanyahu-ada-kaitannya-dengan-presiden-javier-milei-1732687902?showpage=all
Detikcom. (2024). Kecaman dari Mana-mana Usai Israel Tewaskan 7 Relawan Gaza. Detik News. Retrieved October 11, 2024, from https://news.detik.com/internasional/d-7277280/kecaman-dari-mana-mana-usai-israel-tewaskan-7-relawan-gaza
ICRC: Humanitarian aid remains an urgent necessity to alleviate the tide of suffering in Gaza. (2024). International Committee Of The Red Cross. Retrieved December 10, 2024, from https://www.icrc.org/en/statement/icrc-humanitarian-aid-remains-urgent-necessity-alleviate-tide-suffering-gaza
ICRC. (2016a). International Armed Conflict. Icrc. Retrieved October 20, 2024, from https://casebook.icrc.org/a_to_z/glossary/international-armed-conflict
ICRC. (2016b). Non-International Armed Conflict. ICRC. Retrieved October 18, 2024, from https://casebook.icrc.org/a_to_z/glossary/non-international-armed-conflict
ICRC. (2016c). Convention (I) for the Amelioration of the Condition of the Wounded and Sick in Armed Forces in the Field. Geneva, 12 August 1949. Icrc. Retrieved October 9, 2024, from https://ihl-databases.icrc.org/en
ICRC. (2024). A statement on Gaza and Israel from the president of the ICRC. International Committee Of The Red Cross. Retrieved December 10, 2024, from https://www.icrc.org/en/document/statement-gaza-and-israel-president-icrc
Iqbal, M. (2022). Relawan Adalah: Pengertian Menurut Ahli, Ciri-Ciri, Fungsi dan Peran (2022). lindungihutan. Retrieved October 21, 2024, from https://lindungihutan.com/blog/pengertian-relawan-adalah/
Mardiastuti, A. (2018). Sosok Razan, Perawat Muda Palestina yang Tewas Ditembak Israel. Detik News. Retrieved December 4, 2024, from https://news.detik.com/internasional/d-4050778/sosok-razan-perawat-muda-palestina-yang-tewas-ditembak-israel
Medical Emergency Rescue Committee. (2024). Sempat Tertunda Sebulan, Satu Relawan MER-C Akhirnya Bisa Masuk Gaza. Medical Emergency Rescue Committee. Retrieved November 28, 2024, from https://mer-c.org/misi-luar-negeri-mer-c/sempat-tertunda-sebulan-satu-relawan-mer-c-akhirnya-bisa-masuk-gaza
Mustakim. (2024). Trump dan Biden Respon Surat Penangkapan Netanyahu. Pikiran Aceh. Retrieved December 1, 2024, from https://aceh.pikiran-rakyat.com/news/pr-2988804535/trump-dan-biden-respon-surat-penangkapan-netanyahu
Nabil, I. (2024). Kecaman dunia terhadap Israel menggema di Majelis Umum PBB. ANTARANews. Retrieved December 10, 2024, from https://www.antaranews.com/berita/4379246/kecaman-dunia-terhadap-israel-menggema-di-majelis-umum-pbb#:~:text=Resolusi DK PBB nomor 2728,kemanusiaan segera di Jalur Gaza.
Ni’am, S. (2024). Kemenlu RI Dukung ICC Terbitkan Surat Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu. KOMPAS.com. Retrieved November 30, 2024, from https://nasional.kompas.com/read/2024/11/23/11255971/kemenlu-ri-dukung-icc-terbitkan-surat-penangkapan-pm-israel-benjamin
TEMPO. (2024). Relawan dan Tenaga Kesehatan Tewas dalam Serangan Israel. TEMPO. Retrieved November 28, 2024, from https://www.tempo.co/internasional/relawan-dan-tenaga-kesehatan-tewas-dalam-serangan-israel--1171064
Xinhua. (2024). ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu, Gallant, dan Komandan Hamas. ANTARANews. Retrieved November 30, 2024, from https://www.antaranews.com/berita/4484413/icc-keluarkan-surat-penangkapan-netanyahu-gallant-dan-komandan-hamas
Copyright (c) 2024 Rama Fatihul Ihsan, Rahtami Susanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.