STUDI KOMPARATIF LEGALITAS TINDAKAN EUTHANASIA BAGI PASIEN DENGAN PENYAKIT KRONIS DI INDONESIA DAN NORWEGIA

  • Farah Dilla Puspita Maharani Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Astika Nurul Hidayah Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Keywords: Euthanasia, Legalitas Hukum, Pasien, Penyakit Kronis

Abstract

Euthanasia adalah prosedur untuk mengakhiri hidup guna mengurangi penderitaan akibat penyakit terminal atau kondisi tak tertahankan. Terdapat dua jenis euthanasia yaitu euthanasia aktif yang merupakan tindakan untuk mengakhiri hidup seseorang secara langsung dan euthanasia pasif yang merupakan penghentian perawatan pada pasien. Indonesia dan Norwegia, adalah negara yang tidak memperbolehkan tindakan euthanasia. Tujuan dari penelitian ini membahas mengenai kebijakan hukum di Indonesia dan Norwegia terkait legalitas tindakan euthanasia bagi pasien dengan penyakit kronis dan tantangan hukum yang dihadapi oleh tenaga medis di Indonesia dan Norwegia dalam menangani kasus-kasus euthanasia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Indonesia melarang euthanasia aktif maupun pasif berdasarkan Pasal 344 KUHP, didukung norma agama dan budaya yang menekankan pelestarian kehidupan. Norwegia melarang euthanasia aktif tetapi mengizinkan euthanasia pasif dalam perawatan paliatif. Kedua negara menghadapi tantangan, di mana tenaga medis mengalami kesulitan dalam mengambil keputusan terkait tindakan euthanasia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akdenis, M., Yardimci, B., & Kavukcu, E. (2021). Ethical considerations at the end-of-life care. SAGE Open Medicine, 9.

Amiruddin, & Zainal Asikin. (2018). Pengantar Metode Penelitian Hukum (Cet. 10.). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Arief, B. N. (2003). Perbandingan hukum pidana (Cet. 5.). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Azizah, N. A., Rosyidah, M., Badrussholeh, B., & Huri, D. (2021). Hukum Euthanasia menurut Hukum Islam dan Hukum Indonesia. Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum dan Pemikiran Islam, 1(2), 124–140. Retrieved from https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/komparatif/article/view/1926

Azzuri, P., & Handoyo Prasetyo. (2021). Tindakan Euthanasia Pasif oleh Dokter Terhadap Pasien di Indonesia, 8(4), 717–728.

Bakke, M. C. A. (2023). What are Norwegians’ attitudes towards the legalisation of euthanasia and assisted suicide? University Of Oslo, hlm 50.

Fachreza, M. A., & Michael, T. (2024). Kesesuaian Penerapan Euthanasia Terhadap Pasien Kondisi Terminal atas Persetujuan Keluarga dalam Hukum Positif Indonesia. Iblam Law Review, 4.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fauziah, P. (2024). Praktik Euthanasia Terhadap Pengidap Gangguan Jiwa Menurut Pandangan Hukum Pidana Islam. Universitas Islam Indonesia.

Fauzy, V. R., Ikhsan, A., Ramadhan, A., Farhat, F., & Mangkurat, U. L. (2024). Analisis Komprehensif Terhadap Hukum Etik Kedokteran dan Perspektif Agama Islam dalam Konteks Tindakan Medis Euthanasia. Islamologi, 1(2), hlm 4.

Henny Saida Flora. (2022). Euthanasia dalam Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Kesehatan. Hukum Kesehatan Indonesia, 02(02), 82–96.

Hol, H., Vatne, S., Oroy, A., & Rokstad, A. M. M. (2022). Norwegian Nurses ’ Attitudes Toward Assisted Dying : A Cross-Sectional Study. Nursing: Research and Reviews, Vol. 12(July), 101–109.

Hol, H., Vatne, S., Strømskag, K. E., Orøy, A., & Rokstad, A. M. M. (2023). Norwegian nurses’ perceptions of assisted dying requests from terminally ill patients—A qualitative interview study. Wiley, Vol. 30(1), 220.

Huda, H., Ismansyah, & Edita Elda. (2024). Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. UNES Law Review, 6.

Indah Setiyowati. (2022). Regulasi Tindak Pidana Euthanasia dalam Persepektif Hak Asasi Manusia (Ham) dan Hukum Positif Indonesia. Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Retrieved from https://www.proquest.com/openview/acc8e2052159ae4d9daeee890feda7fe/1?pq-origsite=gscholar&cbl=2026366&diss=y

Ira Zahra. (2023). Hukum Etik Kedokteran dan Perspektif Agama Islam Terhadap Tindakan Medis Euthanasia. reiligion jurnal agama sosial dan budaya, Vol. 2.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Khalisin, A., Hukum, J., Dan, P., Islam, U., & Alauddin, N. (2016). Euthanasia dalam Persfektif Hukum Pidana Islam. UIN Alaudin Makassar. Retrieved from https://repositori.uin-alauddin.ac.id/5108/

Krisnalita, L. Y. (2022). Euthanasia dalam Hukum Pidana Indonesia dan Kode Etik Kedokteran. Binamulia Hukum, 10, 171–186.

Manti, R., Badu, L. W., & Puluhulawa, J. (2024). Kedudukan Suntik Mati Terhadap Terpidana Mati dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Perkara : Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, Vol. 2(No. 1), 379.

Marzuki, P. D. M. (2017). Penelitian Hukum (Cet.5.). Jakarta: Prenada Media.

Materstvedt, L. J. (2024). The Norwegian Medical Association’s lack of clarity on «active help in dying. Tidsskrift For Den Norske Legeforening, hlm 62.

Muhammad Syahrum. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. CV. DOTPLUS Publisher.

Novita. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Euthanasia dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 6(2), 213. Retrieved from https://journal.stihtb.ac.id/index.php/jihtb/article/view/200

Nugroho, I. B. (2020). Euthanasia dan Bunuh Diri Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum yang Berlaku di Indonesia. IAIRM NGABAR, 13.

Nur’aeni, W., Jaelani, E., & Rosidin, U. (2024). Tinjauan Hukum Mengenai Tindakan Euthanasia (Suntik Mati) dalam Perspektif Hukum Pidana. Public Sphare, 3.

Nuryana, Y., & Rianto, F. P. (2024). Perlindungan Hak Asasi Manusia Sebagai Tolak Ukur Kemajuan Sebuah Negara. JPH Galunggung, Vol. 1, hlm 65.

Pebrianto, R. (2023). Reformulasi Sanksi Pidana bagi Pelaku Eutanasia dalam Hukum Pidana Indonesia. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 1(2), 90. Retrieved from https://penerbitgoodwood.com/index.php/kihan/article/view/1925

Rarung, O. K., Tomuka, D., & Siwu, J. F. (2024). Eutanasia Ditinjau dari Etika Kedokteran di Indonesia. Medical Scope Journal, 6(2), 258. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/msj/article/view/53532

Reza, M. A., & Dienillah, F. R. (2024). Isu Terkini Euthanasia Antara Hak Hidup dan Hak Menentukan Pilihan : Sysematic Literature Review. Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern, Vol. 6.

SIP Law Firm. (2024). Larang Euthanasia di Indonesia, Pemerintah Harus Peka terhadap Alasan Pemohon. 23 Februari. Retrieved from https://siplawfirm.id/euthanasia-di-indonesia/?lang=id#

Soewondo, S. S., Parawansa, S. S. R., & Amri, U. (2023). Konsep Euthanasia di Berbagai Negara dan Pembaruannya di Indonesia. Media Iuris, 6.

Suoth, D. M. B., Pinasang, R., & Lengkong, N. L. (2023). Eksistensi Euthanasia Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Lex Et Societatis, 11, 46–47.

The Penal Code Part II. Criminal Acts Chapter 25. Violent Offence

Published
2024-12-30
How to Cite
Maharani, F. D. P., & Hidayah, A. N. (2024). STUDI KOMPARATIF LEGALITAS TINDAKAN EUTHANASIA BAGI PASIEN DENGAN PENYAKIT KRONIS DI INDONESIA DAN NORWEGIA. Collegium Studiosum Journal, 7(2), 414-422. https://doi.org/10.56301/csj.v7i2.1423