ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN KOMPENSASI TERHADAP KORBAN TERORISME DITINJAU DALAM PERSPEKTIF KEADILAN DISTRIBUTIF
Abstract
Bom Bali I is one of the terrorist incidents that occurred in Indonesia. Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) Number 1 of 2002 and Perppu Number 2 of 2002, which relate to the enactment of Perppu Number 1 of 2002, were subsequently issued as a result of the terrorist incident known as the Bali Bombing. The Minister in Charge of Political, Legal, and Security Matters asked the House of Representatives to amend Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) Number 1 of 2002 into Law Number 15 of 2003, but terrorist attacks persisted until President Joko Widodo changed it into Law Number 5 of 2018 concerning the Amendment of the Previous Law. Terrorism causes significant losses, so the government is responsible for protecting victims and fulfilling their rights among which is by offering compensation. Chapter VI of Law Number 5 of 2018 on Law Number 15 of 2003 Amendments regulates the protection of terrorism victims, including information on the payment of compensation of damages to terrorist victims, ranging from economic losses, disabilities, to death. This research uses the Normative Juridical method by analyzing laws, legal documents, and other materials related to the implementation of compensation. Regulations governing the rights of victims have begun to take into consideration the protection of terrorist victims' rights. The government established the National Counter-Terrorism Agency and the Witness and Victim Protection Agency to protect and defend the rights of terrorist victims as intermediaries. The amount of terrorist compensation is also decided by the extent of the victim's loss; in this instance victims' rights terrorism crimes are fulfilled through the interdependence of justice, legal protection, and legal certainty.
Downloads
References
Ali, M., & Wibowo, A. (2018). Kompensasi Dan Restitusi Yang Berorientasi Pada Korban Tindak Pidana. Yuridika, 33 (2), 260–288.
Ambarita, F. P. (2018). Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. Binamulia Hukum, 7 (2), 141–156.
Bassiouni, M. C. (2008). International criminal law, Volume 1: Sources, subjects and contents (3rd ed., Vol. 1). Brill Nijhoff.
BNPT, “Sinergi BNPT, LPSK dan UNODC dalam melindungi dan mendukung korban terorisme.” Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Dalam: https://www.bnpt.go.id/peringatan-hari-korban-internasional-2022-sinergi-bnpt-lpsk-dan-unodc-dalam-melindungi-dan-mendukung-korban-terorisme. Diakses Tanggal 20 Desember 2024.
Djelantik, S. (2010). TERORISME: Tinjauan Psiko-Politis, Peran Media, Kemiskinan, dan Keamanan Nasional. Yayasan Pustaka Obor Indonesia (1st ed., Vol. 1, Issue 8). Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Frananta, A. B. (2019). Implementasi Pemenuhan Kompensasi Pada Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Prespektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban. Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 8 (3), 262–270.
Imron, A. (2007). Ali Imron, Sang Pengebom. Penerbit Republika.
Irham, A. (2020). Penegakkan Yurisdiksi International Criminal Court atas Kejahatan Agresi Pasca Kampala Amendments Diadopsi dalam Rome Statute. Sasi, 26 (4), 540–556.
Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Revisi). Yogyakarta Liberty.
Nivada, A., & Ahmady, I. (2020). Kerangka Regulasi Perlindungan Korban Tindakan Terorisme. Journal of Political Sphere (JPS), 1(1), 20–31.
Paamsyah, J., Irawan, H., Feprizon, H., Perdana, M. A., & Jainah, Z. O. (2023). Upaya Penanggulangan Tindak Terorisme Di Indonesia. Journal of Social Science Research, 3 (6), 2973–4246.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
Pradana, T. M. W., & Huda, K. (2017). Penanganan Pelaku Tindak Pidana Terorisme dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia. Lex Scientia Law Review, 1(1), 19–32.
Saputra, K. C., Satriaa, A. C., Al Ghafiki, M. H., Sakti, P. M., Ghulam, N. R., Izati, R. M. K., Muhammad, H. F. W., & Sandi, R. M. (2024). Penerapan Kompensasi Terhadap Korban Kejahatan Tindak Pidana Terorisme Studi Kasus Bom Bali. MANDUB: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2 (3), 80–92.
Siahaan, B. (2015). Kajian Yuridis Tentang Saksi Pengungkap Fakta (Whistleblower). Lex Crimen, IV (1), 32.
Sunarso, S. (2012). Viktimologi dalam sistem peradilan pidana (Tarmizi & Suryani (eds.)). Sinar Grafika.
Suryani, T. (2017). Terorisme dan Deradikalisasi: Pengantar Memahami Fundamentalisme Islam dan Strategi Pencegahan Aksi Terorisme. Jurnal Keamanan Nasional, 3(2), 271–294.
Taskarina, L., Veronika, N. W., & Meliala, A. E. (2022). Layers of Victim: A Discourse of Terrorism Victim Compensation through the Perspective of National Resilience. Jurnal Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, 10(1), 42–56.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
UNODC, “United Nations Convention against Transnational Organized Crime and the Protocols Thereto,” Dalam: https://www.unodc.org/unodc/en/organized-crime/intro/UNTOC.html. Diakses Tanggal 20 Desember 2024.
Wibowo, A. (2012). Hukum Pidana Terorisme: Kebijakan Formulatif Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia. In Graha Ilmu (1st ed., Vol. 1, Issue 1). Graha Ilmu.
Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan Metode Yuridis Normatif dalam Membuktikan Kebenaran pada Penelitian Hukum. Smart Law Journal, 2 (2), 114–123.
Copyright (c) 2024 Eva Wardatul Maksufah, Rahtami Susanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.