PENGEMBALIAN BARANG BUKTI PASCA PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM DI RUPBASAN RENGAT
Abstract
Rupbasan Kelas II Rengat sebagai salah satu UPT di bidang penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara, memainkan peran penting dalam menjaga barang bukti yang diperoleh dari berbagai tindak kejahatan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian yang mendalam mengenai tanggungjawab pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum tetap di Rupbasan Rengat, guna memastikan bahwa lembaga ini berfungsi dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk memperbaiki sistem pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum, agar dapat memaksimalkan sistem peradilan pidana. Selain itu, pengembalian barang bukti penting dilakukan guna memastikan keadilan bagi korban, serta mencegah potensi kerugian bagi negara. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum tetap di Rupbasan Rengat bahwa implementasi pengembalian barang bukti sering kali menghadapi kendala teknis dan administratif, terutama terkait keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur. Meskipun prosedur hukum telah ditetapkan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaksanaannya memerlukan upaya yang konsisten untuk memastikan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan putusan pengadilan. Pengawasan pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum tetap di Rupbasan Rengat bahwa pengawasan dalam proses ini juga memegang peranan penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Di Rupbasan Rengat, pengawasan internal dan eksternal perlu ditingkatkan agar setiap langkah dalam proses pengembalian barang bukti berjalan sesuai prosedur hukum. Namun, keterbatasan teknologi dan koordinasi antarlembaga masih menjadi hambatan yang perlu diatasi. Pertanggungjawaban pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum tetap di Rupbasan Rengat bahwa Rupbasan memiliki kewajiban penuh untuk menjaga barang bukti dalam kondisi baik selama penyimpanan dan memastikan barang tersebut dikembalikan sesuai dengan amar putusan pengadilan. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, tanggung jawab hukum dan moral harus ditegakkan.
Downloads
References
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2010, hlm. 2.
M. Husein Maruapey, “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta),” Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi, Vol VII, No. 1, Juni 2017, hlm. 24.
Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi, Bandung: Alumni, 1985. Dalam, Wicipto Setiadi, ”Penegakan Hukum: Kontribusinya Bagi Pendidikan Hukum Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia”, Makalah Hukum Nasional, No. 2, 2018, hlm. 6.
Soerjono Soekanto, Faktor Yang Memengaruhi Penegakan Hukum Jakarta: UI Press, 2004, hlm. 35
Badra Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002, hlm. 40.
Pujiyono, “Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Kemandirian Kekuasaan Kehakiman,” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid. 41, No. 1, 2012, hlm. 118–127.
Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Nurul Hani Pratiwi dan Yehuda Bimo Yudanto, “Kondisi Penanganan Rupbasan di Indonesia”, https://setkab.go.id/kondisi-penanganan-rumah-penyimpanan-benda-sitaan-negara-di-indonesia/, Diakses 10 Oktober 2024, Pukul 20.10 WIB.
Vincentius Andhika Wijaya,”Analisis Kesalahan Tata Kelola Rupbasan”, Literacy : Jurnal Ilmiah Sosial, Vol. 2, No. 2, Desember 2020, hlm. 96.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1994, hlm. 19.
Vincentius Andhika Wijaya,”Analisis Kesalahan Tata Kelola Rupbasan”, Op.Cit, hlm. 90.
Pasal 15 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Vincentius Andhika Wijaya,”Analisis Kesalahan Tata Kelola Rupbasan”, Op.Cit, hlm. 95.
Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
Observasi peneliti pada Rupbasan Kelas II Rengat, Tahun 2024.
Dedy Christanto, “Langkah Strategis Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara”, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/11723/Langkah-Strategis-Wujudkan-Revenue-Centre-Djkn-Melalui-Optimalisasi-Pengelolaan-Barang-Sitaan-Dan-Rampasan-Negara.html, Diakses 10 Oktober 2024, Pukul 21.32 WIB
Wawancara dengan Rony Hutapea, Koordinator pengelolaan Basan Baran Rupbasan Kelas II Rengat, Pukul 13.00 WIB, Tanggal 22 November 2024.
Ahmad Rosidi, M. Zainuddin, dan Ismi Arifiana. “Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research)”, Journal Law and Government ,Vol. 2, No. 1, Februari 2024, hlm. 47.
Niko Ngani, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2012, hlm. 82.
Joenedi Efendi, dkk, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok: Prenadamedia Group, 2018, hlm. 152.
Ahmad Rosidi, M. Zainuddin, dan Ismi Arifiana. “Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research)”, Op.Cit, hlm. 50.
Mulyadi, Implementasi Kebijakan, Jakarta: Balai Pustaka, 2015, hlm. 45.
Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2008, hlm. 244.
M. Husein Maruapey, “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta),” Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi, Vol VII, No. 1, Juni 2017, hlm. 24.
Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi, Bandung: Alumni, 1985. Dalam, Wicipto Setiadi, ”Penegakan Hukum: Kontribusinya Bagi Pendidikan Hukum Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia”, Makalah Hukum Nasional, No. 2, 2018, hlm. 6.
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Lembaga Penyitaan dan Pengelolaan Barang Hasil Kejahatan, Op.Cit, hlm. 1.
Badra Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002, hlm. 40.
Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
M. Ali Nurhidayatullah, S.H., Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Pukul 10.00 WIB, tanggal 4 Desember 2024
Moh. Mahfud MD, “Penegakan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik”, Loc.Cit.
Vincentius Andhika Wijaya,”Analisis Kesalahan Tata Kelola Rupbasan”, Op.Cit, hlm. 90.
Pasal 15 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Vincentius Andhika Wijaya,”Analisis Kesalahan Tata Kelola Rupbasan”, Op.Cit, hlm. 95.
Copyright (c) 2024 Rezky Imelda, Yetti, Sandra Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.