PENGELOLAAN DAN PERIZINAN PARIWISATA GUNUNG GEULIS LEARNING CENTER DENGAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE SEBAGAI SARANA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Abstract
Tourism plays an important role in improving the economy and welfare of the community, especially through the development of tourist destinations in Indonesia that are rich in culture, history, and natural beauty. This research analyzes tourism management and licensing at the Gunung Geulis Learning Center in Jipang Village, Brebes Regency, as an effort to improve the welfare of the local community. The main focus of this research is on the potential for tourism development and management in Good Corporate Governance so that it can be applied accordingly so that inhibiting factors can be overcome such as management and facilities that must be fulfilled and the welfare of the surrounding community through community participation and government support. This researcher uses a normative juridical approach method intended as an effort to observe the problem being investigated with legal characteristics, books, laws and regulations, and other related documents. The results of this study can be input for the government and tourism managers in order to apply the principles of Good Corporate Governance.
Downloads
References
Adrian Sutedi Good Corporate Governance. (Jakarta: Sinar Grafika: 2011) hal 1.
Asbeni, A. (2020). Strategi Pengembangan Ekonomi Desa Menuju Desa Mandiri. Jurnal Patani: Pengembangan Teknologi Pertanian dan Informatika, 4(2), hal 39.
Budoyo, S., 2014, Konsep Langkah Sistemik Harmonisasi Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Ilmiah CIVIS, 4 (2)
Fadlia, F. (2022). Analisis teori Walfare State Dalam kajian Kesejahteraan Masyarakat kabupaten pide Jaya. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, 7(1) Hal 82.
Khumaidi, K., & Niswatin, N. (2024). Strategi Pengelolaan Bumdes Durensewu Dalam Pendekatan Good Corporate Governance The Management Strategy Of Bumdes Durensewu Through A Good Corporate Governance APPROACH. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 4(12), 111-120.
Kirana, R. C. (2009). Studi Perbandingan Pengaturan Tentang Corporate Social Responsibility Di Beberapa Negara Dalam Upaya Perwujudan Prinsip Good Corporate Governance (Doctoral dissertation, UNS (Sebelas Maret University).
Kuswardinah, A. Ilmu kesejahteraan keluarga. (Semarang : Unnespress : 2017), hal 2.
Lestari, Anak Agung Adi, et al. (2020). "Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam Pengembangan Pariwisata." Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 2.2, hal 169.
Maksum, Azhar (2005). "Tinjauan atas good corporate governance di Indonesia." Artikel yang Dipresentasikan pada Pengukuan Guru Besar di Universitas Sumatera Utara pada tanggal 17. Hal 5.
Mirnawati, M., Mersa, S., Widodo, W., & Setioko, S. (2022). Penerapan Prisip-Prinsip Good Corporate Governance dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 11434-11440
Muhadi, Muhammad Burhan (2022) "Penyelenggaraan Urusan Bidang Pariwisata Di Sleman Pasca Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah." Lex Renaissance 7.1: hal 168.
Nawawi, J. (2012). Membangun kepercayaan dalam mewujudkan good governance. Jurnal ilmiah ilmu Pemerintahan, 1(3), hal 26.
Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Primadany, S. R. (2013). Analisis strategi pengembangan pariwisata daerah (studi pada dinas kebudayaan dan pariwisata daerah kabupaten nganjuk) (Doctoral dissertation, Brawijaya University), hal 136
Rudy, D. G., & Mayasari, I. D. A. D. (2019). Prinsip-Prinsip Kepariwisataan dan Hak Prioritas Masyarakat dalam Pengelolaan Pariwisata berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Kertha Wicaksana, 13(2), hal 73.
Sari, Firda Puspita, Sumriyah Sumriyah, and Rhido Jusmadi (2023). "Perlindungan Hukum terhadap Wisatawan di Kawasan Wisata Religi menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan." Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities 4.1: hal 76.
Sentanu, I. Gede Eko Putra Sri, and Mahadiansar Mahadiansar 2020. "Memperkuat peran pemerintah daerah: Mengelola pariwisata lokal yang berkelanjutan." Jurnal Ilmu Administrasi Negara (JUAN) 8.1 : hal 9.
Suprina, R., Ratnaningtyas, H., & Nurbaeti, F. A. (2021). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Keuangan Pada Perusahaan Restoran, Hotel dan Pariwisata. JAD, 4(2).
Thaharah, N., & Asyik, N. F. (2016). Pengaruh mekanisme corporate governance dan kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan LQ 45. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA), 5(2).
Tjitrawati, A. T., Amalia, R., & Hamdan, F. Z. Z. (2022). Legalitas Perizinan Kawasan Wisata Sebagai Upaya Pengembangan Desa Wisata. Media Iuris, 5(1), 1.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Undang-Undang No 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
Zahrowati, Z., & Saputra, I. (2020). Strategi Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam Pengelolaan Perusahaan Daerah Di Kota Kendari. Halu Oleo Law Rev, 4(1), hal 126.
Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum. Smart Law Journal, 2(2), 114-123.
Copyright (c) 2024 Ibnu Kusuma, Gamalel Rifqi Samhudi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.