PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DARI DAN LUAR INDONESIA

  • Dodi Ripo Saputra Universitas Lancang Kuning
  • Irawan Harahap Universitas Lancang Kuning
  • Yeni Triana Universitas Lancang Kuning
Keywords: penegakan hukum, penyelundupan manusia, keimigrasian

Abstract

Keimigrasian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengganti undang-undang keimigrasian sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992. Dalam Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang keluar masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, atau tanpa memiliki dokumen perjalanan atau visa yang sah akan dikenakan sanksi pidana. Landasan hukum tindak pidana penyeludupan manusia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Perihal keimigrasian ini berkaitan erat dengan lalu lintas orang melintasi batas-batas negara lain yang semakin meningkat di era globalisasi dan perdagangan bebas dan sekarang ini telah menjadi perhatian negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Tindakan smuggling diperuntukan untuk diperdagangkan atau disiksa secara fisik maupun psikis merupakan tindakan yang melanggar kodrati manusia.  Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penegakan hukum di Kantor Imigrasi TPI Bengkalis telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian, namun masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur yang terbatas, dan koordinasi antar instansi yang belum optimal. Penanganan penyelundupan manusia membutuhkan peran aktif dari berbagai pihak, termasuk kepolisian, bea cukai, serta lembaga terkait lainnya, untuk memperkuat pengawasan dan mencegah kejahatan transnasional ini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, diperlukan peningkatan pelatihan bagi petugas, perbaikan sarana dan prasarana pemeriksaan, serta penguatan kerja sama antar lembaga yang memiliki peran dalam pencegahan dan penindakan penyelundupan manusia. Selain itu, sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak dari penyelundupan manusia juga perlu dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad. Etika Profesi Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006
Achmad Romsan, dkk. Pengantar Hukum Pengungsi Internasional: Hukum Internasional dan Prinsip-Prinsip Perlindungan Internasional. Bandung: Percetakan Sanic Offset, 2003
Agus Subagyo dan Dadang Sobar Wirasuta. “Penyelundupan Manusia dan Ancaman Keamanan Maritim Indonesia.” Jurnal Pertahanan, Vol. 3, Nomor 3, Desember 2013
Andi Hamzah dan A. Sumangelipu. Pidana Mati Di Indonesia. Jakarta Timur: Ghalia Indonesia, 1984, hlm. 55
Fachrizza Sidi Pratama dan Anindito R. Wiraputra. “Kasus Pengungkapan Jaringan Penyeludupan Manusia Oleh Polri Di Dumai Dalam Lensa Penindakan Keimigrasian (Case Of Disclosure Of Human Smuggling Network By Police In Dumai In The Lens Of Immigration Crackdown).” JLBP; Journal of Law And Border Protection, Vol. 1, No. 2 (2019)
IOM. Buku Petunjuk Bagi Petugas Dalam Rangka Penanganan Kegiatan Penyelundupan Manusia dan Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Penyelundupan Manusia. Jakarta: International Organization for Migration (IOM), 2009
IOM. Laporan Mengenai Perdagangan Orang, Pekerja Paksa, Dan Kejahatan Perikanan Dalam Industri Perikanan Di Indonesia. Australian Government, 2016
Kadri Husin. Diskresi Dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Universitas Lampung, Bandar Lampung, 1999
Kadarudin. Isu-Isu Hukum Kejahatan Internasional & HAM dalam Catatan Dr. Kadarudin. Yogyakarta: Deepublish, 2020
Kusumaatmadja Mochtar. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Bina Cipta, 1976
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. “Transnational Organized Crime Membayangi.” Buletin Berkala LPSK, Edisi No. III (2012)
Marika McAdam. Memahami Protokol Pemberantasan Penyelundupan Migran. Bangkok: Regional Support Office, 2021
Michele Ford and Lenore Lyons. “Smuggling Culture in The Indonesia-Singapore Borderlands.” Amsterdam University Press (2022)
Poltak Partogi Nainggolan. “Imigran Gelap di Indonesia: Masalah dan Penanganan.” Kajian, Vol. 15, No. 1 (2020)
Poltak Partogi Nainggolan. “Imigran Gelap di Indonesia: Masalah dan Penanganan.” Dalam Buku Kajian Masalah Penyelundupan dan Perdagangan Orang di Indonesia
Respati Triana Putri and Nanda Bayu Pamungkas. “Selective Policy Indonesia Terhadap Imigran Gelap Dalam Rangka Kerjasama Antar Negara Asean (Indonesia’s Selective Policy Against Illegal Immigrants in The Framework of Asean Cooperation).” JLBP; Journal of Law And Border Protection, Vol. 2, No. 1 (2020)
Rizkan Zulyadi, Geetha Subramaniam, and Tan Kamello. “People Smuggling in Indonesia.” AESS; International of Asian Social Science, Vol. 4, No. 11 (2014)
Rizkan Zulyadi et al. “Handling People Smuggling in Indonesia Sea Territory.” IOSR; Journal of Humanities And Social Science, Vol. 20, No. 8 (2015)
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruahi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa. Kriminologi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007
Valentina. “Perdagangan Perempuan dan Anak Dalam Wacana Pandangan Seseorang Aktivis Perempuan.” Dalam Sulistyowati Irianto (ed) Perempuan dalam Hukum, Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor, 2008
Website Penegakan Hukum; http://wwwsolusihukum.com.
UNHCR. UNHCR di Indonesia. Diakses melalui https://www.unhcr.org/id/unhcr-di-indonesia, tanggal 16 Oktober 2024.
Published
2025-01-01
How to Cite
Saputra, D. R., Harahap, I., & Triana, Y. (2025). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DARI DAN LUAR INDONESIA. Collegium Studiosum Journal, 7(2). https://doi.org/10.56301/csj.v7i2.1448