PARADIGMA PENANGGULANGAN BENCANA: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MITIGASI BERBASIS KEARIFAN LOKAL

  • Arif Maulana Universitas Sawerigading Makassar, Makassar, Indonesia
  • Ali Rahman Universitas Sawerigading Makassar, Makassar, Indonesia
  • Nur Afti Aulia Universitas Sawerigading Makassar, Makassar, Indonesia
  • Alqadri Nur Universitas Sawerigading Makassar, Makassar, Indonesia
  • Muhammad Firmansyah Universitas Sawerigading Makassar, Makassar, Indonesia
  • Bambang Ady Gunawan Institut Cokroaminoto Pinrang, Pinrang, Indonesia
Keywords: Penanggulangan Bencana, Tanggung Jawab, Pemerintah Daerah

Abstract

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menunjukkan terjadinya pergeseran paradigma penanggulangan bencana di Indonesia, dari penanganan tanggap darurat yang bersifat reaktif menuju mitigasi bencana yang bersifat antisipatif sebagai bagian dari manajemen risiko. Konsep mitigasi tersebut berbasis adaptasi kearifan lokal, dengan menyesuaikan karakteristik suatu wilayah dan jenis bencana yang terjadi. Perlindungan atas ancaman bencana menjadi hak asasi rakyat, sedangkan penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab serta wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelaksanaan penanggulangan bencana, terutama terkait implementasi mitigasi berbasis kearifan lokal. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, memanfaatkan data sekunder dan bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, dengan tujuan menggambarkan fenomena sosial mengenai penanggulangan bencana secara komprehensif dan menelaah keterkaitannya dengan penegakan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa pergeseran paradigma menuju mitigasi bencana berbasis adaptasi kearifan lokal perlu didukung oleh kolaborasi antarpemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Upaya ini mencakup penyusunan regulasi yang responsif, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta edukasi masyarakat mengenai mitigasi dan kesiapsiagaan bencana. Dengan demikian, implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dapat secara efektif mengurangi risiko bencana dan melindungi hak-hak masyarakat di wilayah rawan bencana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akbar, A. (2016). Pemahaman dan solusi masalah kebakaran hutan di Indonesia. Forda Press.

Arba’in, M. (2022). Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan Sebagai Perwujudan Perlindungan Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Universitas Islam Riau.

Hanavia, E. (2013). Kajian Penerapan Hukuman Terhadap Tersangka Korupsi Dana Bantuan Bencana Alam Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 2(2).

Janis, I. K. (2016). Mekanisme Ganti Rugi Akibat Pencemaran Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Lex Crimen, 5(5).

Manik, K. E. S. (2018). Pengelolaan lingkungan hidup. Kencana.

Ningsih, A. C. (2022). Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemulihan Pasca Bencana Alam di Kabupaten Luwu Utara. Skripsi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Makasar, 21–22.

Nurhidayah, N., Idrus, W., & Maulana, A. (2023). A Legal Analysis of Mining Industry Licence and Mining Impact for the Community in Bungku Pesisir Subdistrict, Morowali Regency. International Conference on “Changing of Law: Business Law, Local Wisdom and Tourism Industry”(ICCLB 2023), 1305–1313.

Pemerintah Tanggap Bencana Banjir Bandang di Luwu Utara. (n.d.). Https://Www.Kemenkopmk.Go.Id/. https://www.kemenkopmk.go.id/pemerintah-tanggap-bencana-banjir-bandang-di-luwu-utara

Putri, I. R. S. (2023). Analisis Pelanggaran Hukum Lingkungan yang Mengakibatkan Banjir Kalimantan Selatan Januari 2021. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(2), 353–368.

Sabardi, L. (2014). Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yustisia Jurnal Hukum, 3(1), 67–79.

Sikumbang, B. L. R. (2014). Good Governance : Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tahir, M., Pasanda, D., & Maulana, A. (2023). THE EXISTENCE OF THE BEAUTY TOWER IN MAINTAINING THE SAFETY AND SECURITY OF SHIPPING. UNES Law Review, 5(4), 2581–2587.

Zulaeha, M., Ariany, L., Dwifama, A. H., Falmelia, R. A., & Ridhani, M. S. (2022). Mitigasi bencana perspektif kebijakan publik dalam penanggulangan bencana banjir di Kalimantan Selatan. Prosiding Seminar Nasional Lingkungan Lahan Basah, 7(3).

Published
2024-12-31
How to Cite
Maulana, A., Rahman, A., Aulia, N. A., Nur, A., Firmansyah, M., & Gunawan, B. A. (2024). PARADIGMA PENANGGULANGAN BENCANA: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MITIGASI BERBASIS KEARIFAN LOKAL. Collegium Studiosum Journal, 7(2), 667-677. https://doi.org/10.56301/csj.v7i2.1495