TINJAUAN YURIDIS PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN TERHADAP OKNUM TNI YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penegakan hukum terhadap anggota TNI yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika, dijatuhi pidana tambahan pemecatan dari dinas militer dan dampak penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer dapat menurunkan tingkat penyalahgunaan Narkotika di lingkungan TNI. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dijatuhi pidana tambahan pemecatan berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 26 KUHPM Juncto Pasal 190 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan maka terdakwa Peltu Mulyawan sepantasnya dipidana dan tambahan pemecatan dari dinas militer. Penjatuhan pidana tambahan pemecatan dapat menurunkan jumlah penyalahgunaan Narkotika di lingkungan TNI dengan penjatuhan putusan pidana pokok penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, sebagaimana yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Peltu Mulyawan. Apabila dalam suatu penyelesaian perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh prajurit TNI, hakim tidak menjatuhkan putusan pidana tambahan pemecatan, maka justru hal ini akan menimbulkan efek terganggunya kedisiplinan dan kepentingan militer yang lebih besar dengan adanya prajurit pelaku tindak pidana narkotika yang berdinas, karena dampak buruk yang ditimbulkan oleh narkotika berupa kerusakan syaraf dan kesehatan jiwa serta penurunan fisik akibat narkotika, akan membuat tidak maksimalnya pengabdian.
Downloads
References
Andi Hamzah, Asas-asas hukum pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2020.
AR. Sujono dan Bony Daniel, Komentar dan pembahasan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,(Jakarta:Sinar Grafika,2011), hlm 2
Ardyanto Imam W dkk, “Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh anggota TNI”, (Jurnal Serambi Hukum Vol. 08 No. 02 Agustus 2014),
Edy Karsono, Mengenal kecanduan Narkoba dan Minuman Keras, Yrama Widya, Bandung 2004.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169
Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran-Negara Tahun 1997 No. 1)
Indonesia ,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara (KUHPM)
Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062)
Jurnal Hukum STHM Vol 13 No.2 Tahun 2021
Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/980/XII/2014 tanggal 16 Desember 2014, Petunjuk Administrasi Oditurat Militer Dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Lingkungan TNI.
M.Suarakarya.id/2016/03/03/oknum-prajurit-tni dan Narkotika.htm.16 Agustus 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Jakarta, PT Visi Media Pustaka, 2006)
Moch.Faisal Salam Hukum Pidana Militer di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2006.
Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Moh.Taufik Makaro, Tindak Pidana Narkotika, (Jakarta: Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005.
Otto Hasibuan, Membangun Sistem Penegakan Hukum Yang Akuntabilitas, lib.ugm.ac.id, diakses pada tanggal 3 Desember 2024
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2003.
R. Soesilo, 2013, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bandung, Politeia.
Salamat Rijal, Penjatuhan Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkotika yang Dilakukan Oleh Anggota TNI di Pengadilan Militer 1-03 Padang (Analisis Putusan: No. 108 – K/PM 1-03/ AD/ XII/ 2012 Pada Pengadilan Militer 1-03 Padang), Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.
SR. Sianturi, Hukum Pidana Militer di Indonesia,Cetakan ke 3 ( Jakarta,: Babinkum TNI,2012
Sugiono, Ketut Wetan Sastrawan, & I Nyoman Surata, Penjatuhan Pidana Tambahan Berupa Pemecatan Dari Dinas Militer Pada Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Jurnal “Kertha Widya” Volume 3 Nomor 1 Agustus 2015.
Yang berwenang mengadili perkara tipikor oleh anggota militer, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5b0ec99963f8e/pengadilan diakses pada tanggal 4 Juli 2024.
Zulkarnain Nasution, Memilih Lingkungan Bebas Narkoba, Badan Narkotika Nasional, Jakarta,2007.
Copyright (c) 2025 T. Banjar Nahor, Ngadiyanto, Ahmad Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.