Validitas Pemberhentian Dalam Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Jusuf SK Kalimantan Utara
Abstract
Aspek hukum yang digunakan dalam penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 13/G/2023/PTUN.SMD akibat gugatan terhadap Gubernur Kalimantan Utara akibat terbitnya Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 824/167/2-2-BKD tentang Pemberhentian Dr. Rustan Samsuddin dari jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK Kaltara pada tanggal 7 Maret 2023 sehingga menjadi objek sengketa KTUN. Gubernur Kalimantan Utara menerbitkan Keputusan tentang pemberhentian Dr. H. Rustan Samsuddin dari jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. H. JUSUF SK Provinsi Kalimantan Utara dan dipindahtugaskan pada jabatan baru sebagai analis kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara. Metode penelitian Yuridis Normatif digunakan dengan menganalisis putusan Gubernur Kalimantan Utara. Pencabutan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 824/167/2-2-BKD yang berisi pemberhentian dr. RS dari jabatan direktur Rumah Sakit Umum Daerah tanggal 7 Maret 2023 mengabulkan seluruh permohonan pemohon dalam membatalkan dan mengharuskan keputusan Gubernur tersebut dicabut dan mengembalikan jabatan penggugat sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. JUSUF SK Kalimantan Utara serta memulihkan harkat dan kehormatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Downloads
References
C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Kepegawaian Republik Indonesia, Jakarta: Pradnya Paramitha, 1979.
Fitri Rahmadhani Muvariz, “Analisis Aspek Keadilan Dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Di Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 16 No.2, 2019.
Harahap Zarina. (2015). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Edisi Revisi (Issue 5).
SF. Marbun, Moh. Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty, 2000.
Sri Hartini dan Tedi Sudrajat, Hukum Kepegawaian di Indonesia Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2017
Indonesia, P. R. (2021). LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. 16.
Muvariz, F. R., & Rahmadhani Muvariz, F. (2013). Analisis Aspek Keadilan Dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Di Indonesia. Jurnal HAMurnal Legislasi Indonesia, 16(2), 190–202. https://news.detik.com/
Republik Indonesia. (1986). Undang - Undang Republik Indonesai Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 36.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. 3, 1–8.
Republik Indonesia. (2009). Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009. 33.
Rohmana, H. Z., Mahtum, R. F., Marchyana, Z., & Roziqin, F. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Ma’Mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 02, 24. http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/mhs/index.php/mal/article/view/45
Rompis, A. E., & Radjab, A. M. (2012). PERBANDINGAN PENYELESAIAN SENGKETA KEPEGAWAIAN MELALUI GUGATAN DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DAN UPAYA BANDING ADMINISTRASI DI BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN. Jurnal Kebijakan Dan Manajemen PNS, 6(1), 6–13.
Copyright (c) 2025 Timbo Mangaranap Sirait, Khalimi, Maman Sudrajat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.