PENENTUAN SUBJEK HUKUM DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PEMBERITAAN PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH PERS
Abstract
Freedom of the press is an important foundation of democracy, but it is not without limits. There are legal limits that must be adhered to, especially regarding news that can defame a person's good name. This article discusses who can be held criminally responsible if the press reports defamation, based on Law Number 40 of 1999 concerning the Press. This study uses a normative-juridical method, namely by analyzing relevant laws, legal theories, and court decisions. The results show that the Press Law actually prioritizes dispute resolution through the Press Council. However, if this defamation case has met the elements of a crime, the responsible party is not only the journalist. This can also include the person in charge of the editorial office, the press company, and even other parties involved in the crime. To determine who is responsible, an in-depth analysis is needed of the roles and responsibilities of each party in the production and distribution of news.
Downloads
References
Arisandi, D. (2011). Delik pers dan pertanggungjawaban pidana pers dalam kasus pencemaran nama baik (Tesis, tidak diterbitkan). Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya.
Asnawi Murani. (n.d.). Aspek hukum dan tanggung jawab pers. Volume 1(2), Desember.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (1985). Himpunan laporan hasil pengkajian bidang hukum pidana tahun 1980/1981. Jakarta: BPHN.
Fardiansyah, A. I. (2013). Persoalan yuridis Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 60(XV), Agustus.
Huda, C. (2006). Tiada pidana tanpa kesalahan: Menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Jakarta: Kencana.
Kusumaningrat, H., & Kusumaningrat, P. (2005). Jurnalistik: Teori dan praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Moeljatno. (1984). Azas-azas hukum pidana. Jakarta: PT Bina Aksara.
Moeljatno (dalam Rosidah, N.). (2011). Asas-asas hukum pidana. Semarang: Pustaka.
Muladi, & Arief, B. N. (2005). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.
Rohmana, N. Y. (2017). Prinsip-prinsip hukum tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam perspektif perlindungan hak asasi manusia. Yuridika, 32(1), 126–139.
Sjahdeni, S. R. (2006). Pertanggungjawaban pidana korporasi. Jakarta: Grafiti Pers.
Sjahdeni, S. R. (2007). Pertanggungjawaban pidana korporasi. Jakarta: Grafitti Press.
Sjawie, H. F. (2017). Pertanggungjawaban pidana korporasi pada tindak pidana korupsi. Jakarta: Kencana.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian hukum normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Indonesia. (1958). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127.
Indonesia. (1966). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815.
Indonesia. (1982). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967. Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3235.
Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887.
Indonesia. (2002). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252.
Wahidin, S. (2000). Tanggung jawab pemberitaan pers dalam perspektif keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia. Jurnal Hukum, 7(14), 62–70.
Wahidin, S. (2006). Hukum pers (Cet. I). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Wignjosoebroto, S. (1974). Penelitian hukum: Sebuah tipologi dalam masyarakat. Masyarakat, 1(2).
Copyright (c) 2025 Arsem Wulandari, Nandang Sambas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.