KEPASTIAN HUKUM DAN IMPLIKASI ULTRA PETITA PADA PUTUSAN PENGADILAN PAJAK

  • Anton Amperiano Manik Universitas Kristen Maranatha, Bandung, Indonesia
  • Christin Septina Basani Universitas Kristen Maranatha, Bandung, Indonesia
Keywords: Ultra Petita, Pengadilan Pajak, Sengketa Pajak, Keadilan Fiskal, Kepastian Hukum

Abstract

Ultra petita pada prinsipnya dilarang dalam hukum acara perdata karena hakim hanya boleh memutus perkara sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh para pihak dalam petitum gugatan. Larangan ini berkaitan dengan asas hakim bersifat pasif dan asas ne eat judex. Ultra petita partium yang bertujuan menjaga kepastian hukum serta batas kewenangan hakim. Namun dalam praktik pengadilan pajak terdapat karakteristik berbeda karena hakim memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah pajak yang sebenarnya terutang berdasarkan fakta persidangan. Kondisi ini menimbulkan permasalahan hukum mengenai apakah ultra petita dapat dibenarkan dalam pengadilan pajak serta bagaimana implikasi hukumnya dalam penyelesaian sengketa pajak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer berupa peraturan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ultra petita dimungkinkan dalam pengadilan pajak berdasarkan Pasal 80 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 26 ayat (3) UU KUP yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menentukan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa ultra petita dalam pengadilan pajak harus diterapkan secara terbatas dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak wajib pajak, dan batas objek sengketa. Oleh karena itu penerapannya harus dilakukan secara proporsional agar keadilan fiskal dapat tercapai tanpa mengabaikan hak wajib pajak dalam proses peradilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ach. Rubaie, et al. (2014). Putusan ultra petita Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 11(1).

Apeldoorn, L. J. van. (2006). Pengantar ilmu hukum. Pradnya Paramita.

Grace Adinda Simamora, & Eka Nanda Ravizki. (2024). Analisis yuridis terhadap putusan hakim dalam memutus perkara yang melebihi tuntutan penuntut umum (ultra petita). Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 4(1).

Gunadi. (2017). Sengketa pajak dan penyelesaiannya. PT RajaGrafindo Persada.

Gustav Radbruch. (1950). Legal philosophy. Harvard University Press.

Herzien Inlandsch Reglement (HIR) [Reglemen Indonesia yang Diperbaharui].

M. Yahya Harahap. (2017). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.

Nurul Huda De Musfa, & Ahmad Syaufi. (2024). Asas ultra petita dalam perspektif keadilan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2).

Pengadilan Pajak Republik Indonesia. (2019). Putusan Nomor PUT-003069.18/2018/PP/M.IVB Tahun 2019 tentang Sengketa Pajak Bumi dan Bangunan.

Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) [Reglemen Acara Perdata untuk Daerah Luar Jawa dan Madura].

Republik Indonesia. (1983). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4189.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076.

Rochmat Soemitro. (2016). Hukum pajak Indonesia. Salemba Empat.

Siti Resmi. (2020). Perpajakan: Teori dan kasus. Salemba Empat.

Subekti. (2015). Hukum acara perdata. Balai Pustaka.

Sudikno Mertokusumo. (2014). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Liberty.

Sudikno Mertokusumo. (2019). Hukum acara perdata Indonesia. Liberty.

Wirjono Prodjodikoro. (2011). Hukum acara perdata di Indonesia. Sumur Bandung.

Published
2026-06-21
How to Cite
Manik, A. A., & Basani, C. S. (2026). KEPASTIAN HUKUM DAN IMPLIKASI ULTRA PETITA PADA PUTUSAN PENGADILAN PAJAK. Collegium Studiosum Journal, 9(1), 50-65. https://doi.org/10.56301/csj.v9i1.2184