PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN PEMENUHAN SISA KEWAJIBAN DALAM KONTRAK PEMASARAN DIGITAL SETELAH KEMATIAN INFLUENCER MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

  • Anggraini Eklesia I Lafau Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Samarinda, Indonesia
  • Benhard Kurniawan Pasaribu Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Samarinda, Indonesia https://orcid.org/0009-0007-8444-7086
  • Muhammad Iqbal Huzair Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Samarinda, Indonesia
Keywords: endorsement contract, influencer, law of obligations, death in a contract, Indonesian Civil Co

Abstract

Perkembangan pemasaran digital melalui kerja sama endorsementantara influencer dan pemilik bisnis semakin meningkat, namun belum diimbangi dengan pengaturan hukum yang secara khusus mengatur hubungan tersebut. Pengaturan yang ada masih mengacu pada ketentuan umum dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga menimbulkan permasalahan terkait keberlanjutan kontrak dan pemenuhan sisa kewajiban apabila influencer meninggal dunia, mengingat prestasi dalam kontrak endorsementbersifat personal (intuitu personae).Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum serta kedudukan para pihak dalam kontrak pemasaran digital (endorsement), serta menganalisis akibat hukum terhadap sisa kewajiban setelah kematian influencer. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara para pihak merupakan hubungan perikatan yang menimbulkan hak dan kewajiban timbal balik. Influencer berkewajiban melakukan promosi sebagai prestasi untuk berbuat sesuatu, sedangkan pemilik bisnis berkewajiban memberikan imbalan. Kematian influencer mengakibatkan kewajiban promosi yang belum terpenuhi tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat dialihkan kepada ahli waris karena bersifat personal. Kondisi ini termasuk dalam keadaan memaksa (force majeure), sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi. Dengan demikian, kontrak berakhir pada bagian prestasi yang telah dilaksanakan, sedangkan sisa kewajiban menjadi hapus dan tidak dapat dituntut pemenuhannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abd. Thalib, & Nur Aisyah. (2024). Hukum perjanjian (Cetakan ke-1). Rajawali Pers.

Agustina, R., & Murni. (2023). Masalah aktual dalam hukum perikatan: Force majeure, penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), pembatalan perjanjian secara sepihak. Damera Press.

Buak, Y. T., dkk. (2023). Kajian hukum terhadap jasa promosi oleh influencer pada media sosial yang menyimpang dari ketentuan undang-undang perlindungan konsumen. Jurnal Lex Privatum, 6(4).

Edha, L., & Edrisy, I. (2025). Perjanjian endorsement antara influencer dan pelaku usaha berdasarkan KUH Perdata dan UU ITE. Journal Evidence of Law, 4(3).

Fabiano, K. V., & Prasetyawati, E. (2023). Kedudukan hukum seorang influencer dalam endorsement. SOSIALITA, 2(1).

Hernoko, A. Y. (2010). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana Prenada Media Group.

Jinoto, D. (2025). Keabsahan dan perlindungan hukum perjanjian kerjasama influencer dengan platform media sosial. Peradaban Journal of Law and Society, 4(1).

Kamilah, A., dkk. (2025). Penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian endorsement antara influencer dan pelaku usaha. Jurnal Hukum Ius Publicum, 6(1).

Raissa, N., dkk. (2024). Analisis strategi endorsement influencer pada Brand X di sosial media. Jurnal Ilmu Komunikasi dan Media Sosial (JKOMDIS), 4(2).

Rajib, R. K., dkk. (2025). Eksistensi kontrak endorsement sebagai instrumen hukum dalam kerja sama dan kolaborasi digital antara influencer dan brand lokal. Journal of Humanities and Education Studies, 1(2).

Salim H.S. (2006). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.

Septiari, N. L. G. M., & Ujianti, N. M. P. (2025). Kekuatan hukum perjanjian elektronik dalam perspektif KUH Perdata dan UU ITE. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4).

Subekti. (2005). Hukum perjanjian. Intermasa.

Wahyuni, S., dkk. (2021). Hukum perikatan. Rajawali Pers.

Yurindra, D. (2023). Pengaturan perlindungan konsumen dalam perjanjian endorsement antara endorse dan endorser. Jurnal Ilmiah.

Published
2026-06-30
How to Cite
Lafau, A. E. I., Pasaribu, B. K., & Huzair, M. I. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN PEMENUHAN SISA KEWAJIBAN DALAM KONTRAK PEMASARAN DIGITAL SETELAH KEMATIAN INFLUENCER MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Collegium Studiosum Journal, 9(1), 177-183. https://doi.org/10.56301/csj.v9i1.2306