KETIDAKPASTIAN DALAM PENYITAAAN ASET PERKARA KEPAILITAN DENGAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

  • Richi Gokma Nababan Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Indonesia
  • M. Yusuf DM Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Indonesia
  • Tri Anggara Putra Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Indonesia
Keywords: kepailitan, penyitaan aset, tindak pidana pencucian uang

Abstract

Terjadinya tumpang tindih kewenangan penyitaan aset dalam perkara kepailitan dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, seluruh harta debitur yang dinyatakan pailit menjadi boedel pailit yang berada di bawah penguasaan kurator berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Di sisi lain, aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kondisi tersebut menimbulkan konflik kewenangan, menghambat pemberesan harta pailit, serta berpotensi merugikan kreditor maupun kepentingan negara dalam pemberantasan kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penyitaan aset dalam perkara kepailitan dan tindak pidana pencucian uang, mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum, serta merumuskan konsep harmonisasi pengaturan yang mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan teori kepastian hukum, teori perlindungan hukum, dan teori keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya pengaturan yang secara tegas mengatur prioritas kewenangan atas penyitaan aset antara rezim kepailitan dan rezim hukum pidana menyebabkan terjadinya disharmonisasi norma, perbedaan penafsiran, serta inkonsistensi dalam pelaksanaan putusan. Diperlukan harmonisasi regulasi melalui pengaturan yang lebih komprehensif mengenai koordinasi antarpenegak hukum dan kurator, mekanisme penentuan status aset, serta penegasan prioritas penyelesaian terhadap aset yang berasal dari hasil tindak pidana tanpa mengabaikan perlindungan hak kreditor yang beritikad baik. Harmonisasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, dan perlindungan terhadap seluruh pihak yang berkepentingan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2018.
Aristoteles. Nicomachean Ethics. Translated by W.D. Ross. Oxford: Oxford University Press, 2009.
Atmasasmita, Romli. Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Gramedia, 2017.
Atmasasmita, Romli. Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.
Farida Indrati S., Maria. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2020.
Friedman, Lawrence M. American Law: An Introduction. New York: W.W. Norton & Company, 2005.
Friedman, Lawrence M. Law and Society: An Introduction. Englewood Cliffs: Prentice Hall, 1977.
Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
Fuady, Munir. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2019.
Greenberg, Theodore S., et al. Stolen Asset Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Washington D.C.: World Bank Publications, 2009.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Hartini, Rahayu. Hukum Kepailitan. Malang: UMM Press, 2021.
Husein, Yunus. Negara dan Pemberantasan Pencucian Uang. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.
Husein, Yunus, dan Roberts K. Pakpahan. Penjelasan Praktis Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, 2015.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. New York: Russell & Russell, 1961.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2019.
Nonet, Philippe, dan Philip Selznick. Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New Brunswick: Transaction Publishers, 2001.
Pound, Roscoe. An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven: Yale University Press, 1954.
Pound, Roscoe. Social Control Through Law. New Haven: Yale University Press, 1942.
Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. Translated by Kurt Wilk. Cambridge: Harvard University Press, 1950.
Radbruch, Gustav. Rechtsphilosophie. Diterjemahkan oleh Bonnie Litschewski Paulson dan Stanley L. Paulson. Oxford: Oxford University Press, 2006.
Rahardjo, Satjipto. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Jakarta: Kompas, 2007.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas, 2009.
Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2008.
Rawls, John. A Theory of Justice. Revised Edition. Cambridge: Harvard University Press, 1999.
Shubhan, M. Hadi. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana, 2019.
Shubhan, M. Hadi. Prinsip, Norma, dan Praktik Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2020.
Simanjuntak, Ricardo. Hukum Kepailitan Indonesia. Jakarta: Kontan Publishing, 2020.
Sjahdeini, Sutan Remy. Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2016.
Sjahdeini, Sutan Remy. Sejarah, Asas, dan Teori Kepailitan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2021.
United Nations. United Nations Convention against Corruption. New York: United Nations, 2003.
United Nations. United Nations Convention against Transnational Organized Crime. New York: United Nations, 2000.
Published
2026-07-30
How to Cite
Nababan, R. G., DM, M. Y., & Putra, T. A. (2026). KETIDAKPASTIAN DALAM PENYITAAAN ASET PERKARA KEPAILITAN DENGAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Collegium Studiosum Journal, 9(1). https://doi.org/10.56301/csj.v9i1.2373