Return to Article Details
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia
Download
Download PDF