TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU PELECEHAN SEKSUAL DI INDONESIA
Abstract
Sexual harassment is a crime that has far-reaching impacts on victims physically, psychologically, and socially. While the state has an obligation to protect victims, under Indonesia's criminal justice system, which adheres to the principle of dufe process of law, legal protection is also afforded to perpetrators. This study aims to examine the forms of legal protection granted to perpetrators of sexual harassment, the legal basis for such protection, and its implications for the principle of justice. The method used is normative juridical with a doctrinal approach through literature study. The findings indicate that perpetrators retain legal rights, such as access to legal assistance, fair trial, and humane treatment, as guaranteed by the 1945 Constitution, the Criminal Procedure Code (KUHAP), and other relevant regulations. However, in practice, these rights are often violated through stigma, vigilantism, and unfair treatment. Legal protection for perpetrators is not intended to justify their actions, but rather to ensure a fair and civilized legal process in accordance with human rights principles.
Downloads
References
Adriki. (2022). Tanggung jawab perdata perawat atas kelalaian dalam memberikan pelayanan keperawatan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 [Disertasi tidak diterbitkan]. Universitas Muhammadiyah Mataram.
Amir, N., & Purnama, D. (2021). Perbuatan perawat yang melakukan kesalahan dalam tindakan medis. Jurnal Marwadewa, 15(1).
Arthanti, B. W. (2025). Prinsip otonomi dalam praktik kedokteran di Indonesia: Tinjauan etik dan hukum. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 5(2).
Farisa, G., & Budhiawan, A. (2025). Tanggung jawab hukum atas terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh tenaga medis dalam perjanjian terapeutik. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4).
Fitira, A., & Subekti, R. (2025). Informed consent sebagai perlindungan hukum bagi dokter dan pasien dalam langkah antisipasi potensi terjadinya sengketa medis di rumah sakit. Prosiding Seminar Nasional Ilmu Hukum, 2(2).
Gustina, N., Fauziah, F., & Agustina, S. R. (2022). Pemberian informed consent dalam hal perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan. Sultan Jurisprudance: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(1).
Nugroho, P. H., & Hernoko, A. Y. (2022). Tanggung gugat tenaga medis, tenaga kesehatan dan rumah sakit berbasis keadilan proporsional, karakteristik kontrak pelayanan kesehatan. Pustaka Ekspresi.
Perdana, P. D. M. (2026). Konsep vicarious liability dalam pertanggungjawaban pidana korporasi. Jurnal Hukum Berkeadaban, 2(1).
Rizka, A., Khoirunnisa, C., Annnabila, I. Z., & Windiani, S. (2023). Pelaksanaan informed consent dalam pelayanan medik. Manuju: Malahayati Nursing Journal, 5(4).
Saputra, P. M. (2025). Tanggung jawab hukum perawat dalam menjalankan pelimpahan kewenangan dari tenaga medis dokter. Journal of Professional Nursing (JPN), 1(1).
Sumardiyanto, E. M. (2026). Pertanggungjawaban tindak pidana malpraktek oleh tenaga kesehatan terhadap pasien (Study kajian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(4).
Suparman, K., & Wahyudi, C. (2025). Analisis cacat informed consent dalam praktik kedokteran dan implikasinya terhadap pertanggungjawaban hukum tenaga medis dalam perspektif hukum kesehatan indonesia. Media Hukum Indonesia, 4(1).
Waluyo, B. (2023). Hubungan dokter dan pasien dalam bidang kesehatan. Wijayakusuma Law Review, 5(2).
Yulianto, Cahyono, A. E., & Agustiningsih, I. (2025). Transfer iptek pentingnya informed consent sebagai perlindungan hukum tenaga kesehatan. Jurnal Masyarakat Mandiri dan Berdaya, 4(2).
Zamroni, M. (2024a). Himpunan teori hukum & konsep hukum untuk penelitian hukum. Scopindo Media Pustaka.
Zamroni, M. (2024b). Hukum kesehatan, tanggung gugat dokter dan rumah sakit dalam praktik pelayanan medis. Scopindo Media Pustaka.
Copyright (c) 2026 Bentri Nelci Sabloit

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




