TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS KESALAHAN PEMBERIAN PENJELASAN TINDAKAN KEDOKTERAN OLEH TENAGA KESEHATAN

  • Rury Dewi Universitas Hang Tuah, Surabaya, Indonesia
Keywords: Informed Consent, Legal Liability, Healthcare Professionals

Abstract

The provision of medical information (informed consent) is a mandatory duty of physicians that is frequently misdelegated to nurses or midwives, thereby increasing the risk of medical errors and malpractice. Objective: This study aims to analyze the legal framework governing medical explanations and identify the forms of legal liability arising from errors in this process under Indonesian regulations. Method: This study employs a normative legal research method with a statute approach and a conceptual approach. Results: The findings indicate that based on Article 293 of Law No. 17 of 2023 concerning Health juncto Minister of Health Regulation No. 290/2008, medical explanations must be delivered directly by the attending physician. Delegation to other healthcare professionals is only legally valid if it adheres to Standard Operating Procedures (SOPs) and remains under the physician's supervision. Errors or defects in fulfilling informed consent due to negligent information transfer can trigger three cumulative clusters of legal liability: administrative sanctions, civil liability based on breach of contract or torts, and criminal liability under Article 440 of the Health Law if negligence results in severe injury or death.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adriki. (2022). Tanggung jawab perdata perawat atas kelalaian dalam memberikan pelayanan keperawatan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 [Disertasi tidak diterbitkan]. Universitas Muhammadiyah Mataram.

Amir, N., & Purnama, D. (2021). Perbuatan perawat yang melakukan kesalahan dalam tindakan medis. Jurnal Marwadewa, 15(1).

Arthanti, B. W. (2025). Prinsip otonomi dalam praktik kedokteran di Indonesia: Tinjauan etik dan hukum. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 5(2).

Farisa, G., & Budhiawan, A. (2025). Tanggung jawab hukum atas terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh tenaga medis dalam perjanjian terapeutik. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4).

Fitira, A., & Subekti, R. (2025). Informed consent sebagai perlindungan hukum bagi dokter dan pasien dalam langkah antisipasi potensi terjadinya sengketa medis di rumah sakit. Prosiding Seminar Nasional Ilmu Hukum, 2(2).

Gustina, N., Fauziah, F., & Agustina, S. R. (2022). Pemberian informed consent dalam hal perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan. Sultan Jurisprudance: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(1).

Nugroho, P. H., & Hernoko, A. Y. (2022). Tanggung gugat tenaga medis, tenaga kesehatan dan rumah sakit berbasis keadilan proporsional, karakteristik kontrak pelayanan kesehatan. Pustaka Ekspresi.

Perdana, P. D. M. (2026). Konsep vicarious liability dalam pertanggungjawaban pidana korporasi. Jurnal Hukum Berkeadaban, 2(1).

Rizka, A., Khoirunnisa, C., Annnabila, I. Z., & Windiani, S. (2023). Pelaksanaan informed consent dalam pelayanan medik. Manuju: Malahayati Nursing Journal, 5(4).

Saputra, P. M. (2025). Tanggung jawab hukum perawat dalam menjalankan pelimpahan kewenangan dari tenaga medis dokter. Journal of Professional Nursing (JPN), 1(1).

Sumardiyanto, E. M. (2026). Pertanggungjawaban tindak pidana malpraktek oleh tenaga kesehatan terhadap pasien (Study kajian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(4).

Suparman, K., & Wahyudi, C. (2025). Analisis cacat informed consent dalam praktik kedokteran dan implikasinya terhadap pertanggungjawaban hukum tenaga medis dalam perspektif hukum kesehatan indonesia. Media Hukum Indonesia, 4(1).

Waluyo, B. (2023). Hubungan dokter dan pasien dalam bidang kesehatan. Wijayakusuma Law Review, 5(2).

Yulianto, Cahyono, A. E., & Agustiningsih, I. (2025). Transfer iptek pentingnya informed consent sebagai perlindungan hukum tenaga kesehatan. Jurnal Masyarakat Mandiri dan Berdaya, 4(2).

Zamroni, M. (2024a). Himpunan teori hukum & konsep hukum untuk penelitian hukum. Scopindo Media Pustaka.

Zamroni, M. (2024b). Hukum kesehatan, tanggung gugat dokter dan rumah sakit dalam praktik pelayanan medis. Scopindo Media Pustaka.

Published
2026-06-28
How to Cite
Dewi, R. (2026). TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS KESALAHAN PEMBERIAN PENJELASAN TINDAKAN KEDOKTERAN OLEH TENAGA KESEHATAN. The Juris, 10(1), 132-139. https://doi.org/10.56301/juris.v10i1.2302