PERBANDINGAN PENYELESAIAN SENGKETA PERUSAHAAN MELALUI LITIGASI DAN NON LITIGASI: PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Rapid societal advancement inevitably gives rise to disputes. Dispute resolution efforts can be pursued through two avenues: litigation and non-litigation. Non-litigation options include deliberation, mediation, and arbitration. Court-based resolution (litigation) is often time-consuming and costly, frequently resulting in one satisfied party and one dissatisfied party. Conversely, non-litigation methods such as mediation, negotiation, or arbitration are considered more efficient and better at preserving relationships between the disputing parties. This study employs a normative-juridical research method. The findings indicate that, despite the shortcomings inherent in the judicial process, the judiciary must be maintained as a "pressure valve" within a state governed by the rule of law and democracy. However, its position needs to shift to that of a "last resort," while alternative mechanisms are positioned as the "first resort." This line of thinking requires further development. Courts cannot simply be abolished in a democratic state governed by the rule of law, as they serve as the foundation upon which alternative dispute resolution mechanisms were established. The study demonstrates that dispute resolution whether through litigation or non-litigation combined with planned risk management, is key to maintaining operational continuity and business sustainability; success depends on agreements that offer "win-win solutions," thereby upholding human rights protections.
Downloads
References
Amarini, I. (2016). Penyelesaian Sengketa Yang Efektif Dan Efisien Melalui Optimalisasi Mediasi Di Pengadilan. Jurnal Kosmik Hukum, 16(2), 88.
Amin, R. (2019). Pengantar Hukum Indonesia. CV Budi Utama.
Arief, B. N. (2007). Penal Mediation Dalam Penyelesaian Sengketa Di Luar Mahkamah (Orasi Ilmiah, Dies Natalis Ke 50). Universitas Diponegoro.
'Aisy, R. (2024). Efektivitas Perjanjian Arbitrase dalam Menyelesaikan Sengketa Lisensi Merek Dagang. Jurnal Impresi, 1(12), 45–56.
Ashri, M. (2018). Hak Asasi Manusia. CV Sosial Politic Genius.
Fuady, M. (2007). Hukum Kontrak dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Citra Aditya Bakti.
Haerani, R. (2020). Tinjauan Yuridis Perjanjian Perdamaian Dalam Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Melalui Proses Negosiasi. Unizar Law Review (ULR), 3(1).
Ichsan, N. (2015). Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia. Ahkam, 15(2), 1–10.
Indriyani, L., Marendra, N. R., Wibowo, P. W. P., Hutagalung, A. M. C., & Siswajanthy, F. (2024). Analisis Yuridis terhadap Penyelesaian Sengketa Perdata di Luar Pengadilan (Non-Litigasi) di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 4(8).
Makarim, A. (2018). Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah lewat Mediasi di Lembaga Litigasi dan Non Litigasi.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Memi, C. (2017). Penyelesaian Sengketa Kompetensi Absolut Antara Arbitrase dan Pengadilan. Jurnal Yudisial, 10(2), Hlm. 117.
Mulyadi, D. (2020). Alternatif Penyelesaian Sengketa Kelalaian Medik Yang Berkeadilan Di Indonesia. Journal of Multidisciplinary Studies, 11(02), 126–138.
Murni. (2024). Penerapan Restorative Justice Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Penadahan Di Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 2(2), 546–560.
Negara, G. A. J. (2021). Transformasi Media Pembelajaran Sebagai Upaya Optimalisasi Perkuliahan. Yayasan Mertajati Widya Mandala.
Partini. (2013). CSR dan Pemberdayaan Masyarakat: Studi Imlementasi CSR-PTBA di Muara Enim, Sumatera Selatan. Jurnal Manusia dan Lingkungan, 20(1), 84-99.
Pramudya, K. (2018). Strategi Pengembangan Ekonomi Syariah Melalui Penguatan Fungsi Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa. Jurnal Rechtsvinding, 7(1), 45.
Prastia, N., Effida, D. Q., Trisna, N., & Yuana, A. (2025). Efektivitas Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi terhadap Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Suka Makmue. Jurnal Ius Civile (Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan), 9(1), 45–58.
Putra, R. K., Kalsum, U., Gusmarani, R., & Sony, E. (2024). Efektivitas Penyelesaian Sengketa Secara Non Litigasi. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(6), 2.
Ratman, D. (2012). Mediasi Non Litigasi Terhadap Sengketa Medik Dengan Konsep Win-Win Solution. PT Elex Media Komputindo.
Santriati, A. T. (2021). Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional. El Wasathiya, 9(1), 38–54.
Saragi, M. (2014). Litigasi Dan Non Litigasi Untuk Penyelesaian Sengketa Bisnis Dalam Rangka Pengembangan Investasi Di Indonesia (Kajian Penegakan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Altern). E-Journal Graduate Unpar, 1(2), 54–73.
Susanti, A. N. (2008). Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Kencana Prenada Media Group.
Wicaksono Adi, S., & Pujiyono. (2017). Problematika Kewenangan PN Menjauhkan Putusan Sengketa Bisnis yang Mempunyai Klausula Arbitrase. Jurnal Privat Law, 5(1), Hlm. 5.
Widnyana, I. M. (2009). Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR). Fikahati Aneska.
Wynona, A., Sina, L., & Erawaty, R. (2013). Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Mediasi Antara Masyarakat dengan Perusahaan di Sekitar Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kota Samarinda. Jurnal Beraja Niti, 2(8), 1.
Copyright (c) 2026 Mona Wulandari, Desni Raspita, Hendra Apriyanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




