PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP KOTA-KOTA YANG MELAKUKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP SUAMI MEREKA

  • Susana Kifli Universitas Muhammadiyah Palembang, Palembang, Indonesia
Keywords: Criminal Sanctions, Husband Wife, Domestic Violence Law, New Criminal Code

Abstract

This study aims to analyze how the application of criminal sanctions determined by the court in resolving cases of domestic violence where in this case the victim is the husband. The type of research used in this study is normative. The results of this study are in the imposition of criminal sanctions against perpetrators of domestic violence against husbands based on Law No. 23 of 20024 concerning Domestic Violence (which remains in effect complementary to Law No. 1 of 2023 concerning the new Criminal Code), which is regulated in Article 5 letter a and Article 44 of Law No. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence, where specifically for physical violence that does not cause illness or obstacles to carrying out daily work, this crime is a complaint offense (the legal process only runs if the husband who is the victim himself reports it). Perpetrators of light physical domestic violence can be sentenced to a maximum of 4 months in prison or a maximum fine of IDR 5 million. If the violence results in serious injury or death, the penalty is much higher, namely a maximum of 5 to 15 years in prison. Furthermore, in the New Criminal Code, there are several classifications of domestic violence that can be processed as ordinary crimes, allowing law enforcement officials to process the perpetrator even without a direct complaint from the husband as the victim. Criminal sanctions remain part of the effort to provide justice to victims of domestic violence and ensure that perpetrators of domestic violence receive appropriate punishment for their actions.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anwar, M. (2023). Penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan. IBLAM Law Review, 3(1), 1–9.

Aulia, D., Faisal, F., & Toni, T. (2025). Analisis yuridis tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam perkawinan dibawah tangan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 18(2), 92–102.

Deramayati, T. Y., & W.P., S. U. (2021). Peradilan in absentia dalam tindak pidana korupsi dan hak pembelaan terdakwa dalam perspektif HAM. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(2), 570–591.

Fadhlurrahman, R. (2019). Proses penyidikan dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh TNI-AD (Studi di Pengadilan Militer I-02 Medan). Juncto: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(2), 43.

Gultom, M. (2012). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Refika Aditama.

Karini, E. (2023). Kekerasan fisik dalam rumah tangga menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 5(1), 75–88.

Kasus polwan bakar suami, kelurahan belum mendapat informasi resmi. (2026, Mei 25). Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/kasus-polwan-bakar-suami-desa-tidak-dihubungi

Koswara, U. (2023). Hakikat perkawinan dalam filsafat hukum keluarga. Qiyas: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan, 8(2), 212–223.

Lestari, S. (2016). Psikologi keluarga: Penanaman nilai dan penanaman konflik dalam keluarga. Prenada Media.

Manan, M. A. (2008). Kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif sosiologis. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(3).

Martha, A. E., & Hayuna, R. (2015). Konseling sebagai sanksi pidana tambahan pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(4), 617–637.

Marzuki, L. (2010). dalam R. Yuliana, Victimologi: Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan. Graha Ilmu.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana Prenada Group.

Nisa, I. F. (2023). Sebuah proses abusive relationship dalam hubungan pacaran. Mediasi, 9(1).

Prasetyawardani, A. S., & Isnawati, M. (2021). Analisis yuridis putusan nomor I/PUU- VIII/2010: Tindak pidana pembunuhan oleh anak karena pembelaan terpaksa. Tinjauan Hukum Borobudur, 3(2), 123–135.

Raharjo, A. M. (2020). Kekerasan dalam rumah tangga: Tinjauan hukum islam dan KUHP. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 2(1), 15–26.

Renggong, R. (2016). Hukum pidana khusus. Kencana.

Ridwan. (2006). Kekerasan berbasis gender: Rekonstruksi teologis, yuridis dan sosiologis. Fajar Pustaka.

Rifa'ah, S. (2016). Konstruksi sosial tentang kekerasan pada santriwati yang ada di pondok pesantren salafi (MQ) di Blitar. Jurnal Unair, 5(1), 2303-1166.

Risdianto, R. (2021). Hukuman terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam. Review Islam: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman, 10(1), 59–76.

Sadli, S. (2010). dalam B. N. Arief, Kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahatan dengan pidana penjara. Genta Publishing.

Sholikhah, A. (2020). Peran keluarga sebagai tempat pertama sosialisasi budi pekerti Jawa bagi anak dalam mengantisipasi degradasi nilai-nilai moral. Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender dan Anak, 15(1), 111–126.

Sinaga, H. (2022). Mengungkap realitas dan solusi terhadap kekerasan dalam rumah tangga. IBLAM Law Review, 2(2), 188–210.

Soeroso, M. H. (2017). Kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif yuridis-viktimologis. Sinar Grafika.

Susetyo, H. (2026, Mei 25). Ketika istri membakar suami: Perspektif viktimologi. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. https://law.ui.ac.id/ketika-istri-membakar-suami-perspektif-viktimologi-oleh-heru-susetyo-sh-ll-mm-ag-ph-d/

Published
2026-06-30
How to Cite
Kifli, S. (2026). PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP KOTA-KOTA YANG MELAKUKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP SUAMI MEREKA. The Juris, 10(1), 230-235. https://doi.org/10.56301/juris.v10i1.2375