(1)
Kartika, T. MAKNA PERMUFAKATAN JAHAT DALAM PASAL 15 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, DIKAJI DARI HERMENEUTIKA HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/PUU-XIV/2016). tjuris 2019, 3, 140-153.