[1]
T. E. L. Ramandey, F. Malik, and N. Rumkel, “PENERAPAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TERKAIT DENGAN UANG PENGGANTI GUNA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA”, tjuris, vol. 4, no. 2, pp. 61-76, Dec. 2020.