[1]
Rahmawati Kusuma and AD Basniwati, “HAK PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021”, tjuris, vol. 6, no. 2, pp. 325-332, Dec. 2022.