LEGAL CONSEQUENCES OF ACCOUNTABILITY PRINCIPLES AND COMPANY TRANSPARENCY VIOLATION TOWARD COMPANY SHAREHOLDERS

  • Nina Dwi Yulianti Universitas Indonesia
Keywords: Accountability, Transparency, Financial Reports

Abstract

This study aims to analyze Decision 1028/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Sel regarding the Actions of the Former Directors of PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk in terms of inflating financial reports that cause losses for investors. In addition, the study will examine how GCG violations—particularly those involving accountability and transparency—were carried out by the former directors of PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk and how they affected the company’s stockholders. Legal normative research is the methodology employed. The study’s findings demonstrate that, on their own, internal corporate rules like the GCG guidelines of the company and the application of relevant laws and regulations to ensure that the principles of transparency and accountability are upheld are insufficient to prevent violations. Additionally, the two former Directors of PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk’s fraud on the financial statements due to their violation of the principles of transparency and accountability caused a significant price decrease for the company’s shareholders.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifardhani, Yoyo. Hukum Pasar Modal di Indonesia, cet. 1 Jakarta: Kencana, 2020

Barus, Julia Agnetha, et al. "Analisis Hukum terhadap Perlindungan Hukum Bagi Investor dari Praktek Windows Dressing oleh Emiten di Pasar Modal." USU Law Journal, vol. 4, no. 2, 2016, pp. 17-29.

CNN Indonesia, “BEI Bakal Panggil Auditor Tiga Pilar Sejahtera,†https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190330144809-92-381992/bei-bakalpanggil-auditor-tiga-pilar-sejahtera, diakses pada 4 April 2023. 14

Cox, Raymond A. K. dan Thomas R. Weirich, “The Stock Market Reaction to Fraudulent Financial Reporting,†Managerial Auditing Journal 17. October 2002

Dikky Setiawan, “PN Selatan Gelar Sidang Lanjutan Mantan Direksi AISA, Ini Keterangan Saksi,†https://nasional.kontan.co.id/news/pn-selatan-gelar-sidang-lanjutan-mantanDireksi-aisa-ini-keterangan-saksi, diakses pada 4 April 2023.

Dityasa H Forddanta, “Dewan Komisaris AISA Satu Suara Menolak Tanda Tangan Laporan Tahunan,†https://investasi.kontan.co.id/news/dewan-komisaris-aisa-satu-suaramenolak-tanda-tangan-laporan-tahunan, diakses pada 14 April 2023. Drean Muhyul Ihsan, “Kasus AISA disebut sebagai Jual Kuningan Seharga Emas,†https://www.trenasia.com/kasus-aisa-disebut-seperti-jual-kuningan-seharga-emas, diakses pada 17 April 2023.

Edi Suwikyono, “Dua Eks Direksi Tiga Pilar (AISA) Dituntut 7 Tahun Penjara,†https://kabar24.bisnis.com/read/20210603/16/1401189/dua-eks-Direksi-tiga-pilar-aisadituntut-7-tahun-penjara, diakses pada 8 April 2023.

Monica Wareza, “Penjelasan Lengkap Joko Mogoginta Cs Soal Kisruh RUPS AISA,†https://www.cnbcindonesia.com/market/20180728115720-17-25854/penjelasanlengkap-joko-mogoginta-cs-soal-kisruh-rups-aisa, diakses pada 4 April 2023.

Njatrijani, Rinitami. et al. "Hubungan Hukum dan Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam Perusahaan." Gema Keadilan, vol. 6, no. 3, 2019, pp. 242-267

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik Nomor 31/POJK.04/2015, LN Tahun 2015 Nomor 306, TLN Nomor 5780.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka Nomor 21/POJK.04/2015, LN Tahun 2015 Nomor 276, TLN Nomor 5765.

PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, “Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik,†http://www.tpsfood.id/upload/Pedoman%20GCG.pdf, diakses pada 13 April 2023.

Sjawie, Hasbullah F. “Beberapa Catatan terhadap Tindak Pidana Pasar Modal sebagai Bagian dari Tindak Pidana Ekonomi,†Era Hukum 2, Oktober 2016

Sugeng Adji Soenarso, “Manipulasi Laporan Keuangan, Dua Eks Bos Tiga Pilar (AISA) Divonis 4 Tahun Penjara,†https://nasional.kontan.co.id/news/manipulasi-laporankeuangan-dua-eks-bos-tiga-pilar-aisa-divonis-4-tahun-penjara, diakses pada 8 April 2023.

Suhartono, et.al., Fenomena Fraud Bumn: Dua Kapal Satu Nakhoda (Studi Kasus PT Garuda Indonesia Tbk - PT Sriwijaya Air), Jurnal Ilmiah Akuntansi Peradaban, Vol. 7 No. 1, 2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangantentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka Nomor 32/SEOJK.04/2015.

Tim detikcom-detikFinance, “Babak Baru Dugaan Penggelembungan Laporan Keuangan Produsen Taro,†https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5326164/babakbaru-dugaan-penggelembungan-laporan-keuangan-produsen-taro, diakses pada 14 April 2023.

Tri Putra, “Suspen Dibuka, Saham AISA 3 Hari Beruntun Auto Reject Bawah,†https://www.cnbcindonesia.com/market/20200902104036-17-183773/suspen-dibukasaham-aisa-3-hari-beruntun-auto-reject-bawah, diakses pada 17 April 2023.

Undang-Undang tentang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, LN Tahun 1995 Nomor 64 TLN Nomor 3608.

Undang-Undang tentang Perseroaan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, LN Tahun 2007 Nomor 106 TLN Nomor 4756.

Published
2023-11-30
How to Cite
Yulianti, N. D. (2023). LEGAL CONSEQUENCES OF ACCOUNTABILITY PRINCIPLES AND COMPANY TRANSPARENCY VIOLATION TOWARD COMPANY SHAREHOLDERS. Awang Long Law Review, 6(1), 224-230. https://doi.org/10.56301/awl.v6i1.1006