JURIDICAL REVIEW OF THE JUDGE'S CONSIDERATION OF NOT ACCEPTING THE BANKRUPTCY APPLICATION AGAINST
Abstract
Based on the problem of bankruptcy and the postponement of debt payment obligations where PT. Fuji Smbe Indonesia filed a Bankruptcy Application against PT. Amanda Gumulung Sejahtera is due to her inability to pay her debts that have matured or the Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU), in this case what is the legal basis for the judge's consideration of not accepting the bankruptcy application against Pt. Amanda Gumulung Sejahtera and the legal consequences for the debtor for the delay in debt payment obligations. The purpose of writing is to find out the legal basis for the judge's consideration of not accepting the bankruptcy application and the legal consequences for the debtor for the delay in debt payment obligations. This research uses a normative legal approach method or library legal research which is carried out by researching literature materials. Data sources consist of secondary data including primary, secondary and tertiary legal materials. The conclusion is that PT. Amanda Gumulung Sejahtera has met the bankruptcy requirements, namely having more than one creditor and the existence of duet and collectible debts that have been regulated in Law Number 37 of 2004 concerning the Postponement of Debt Payment Obligations.
Downloads
References
Ahmad Yani, Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Kepailitan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), 4.
Alwi, Alwi. "Tinjauan yuridis upaya pengajuan kepailitan terhadap perusahaan asuransi oleh nasabah asuransi." JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) 7.4 (2021): 722-728.
Chrisanta, Fiona, and Rahil Sasia Putri Harahap. "Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pemegang Saham Selaku Direktur dalam Perseroan Perorangan terhadap Putusan Pernyataan Kepailitan." Primagraha Law Review 1.1 (2023): 57-70.
Cahyani, Metya Mutiara, and Ailly Latiefah Yunani. "TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA DALAM MENGADILI PERKARA KEPAILITAN YANG DIDALAMNYA TERDAPAT KLAUSULA ARBITRASE." Wacana Hukum 29.1 (2023): 74-86.
Dewi, Putu Eka Trisna. "Implementasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Kepailitan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang." Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 1.2 (2019).
Devi, Ria Sintha. "Tinjauan Yuridis Sita Jaminan Dan Pemberesan Harta Milik Debitur Dalam Hal Terjadinya Kepailitan." Jurnal Ilmiah Maksitek 4.4 (2019): 102-102.
Filza, Lazuardi. Tinjauan Yuridis Permohonan Kepailitan Perseroan Komanditer (CV) Menurut Hukum Kepailitan di Indonesia. Diss. Universitas Medan Area, 2021.
Ginting, E.R., 2019. Hukum Kepailitan: Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit (Hukum Kepailitan Buku 3). Sinar Grafika.
Hartono, Dedy Tri. Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan. Diss. Tadulako University, 2016.
Hidayat, Rosalia. "Tinjauan Yuridis Kedudukan Penanggung/Borgtocht Dalam Perkara Kepailitan dan PKPU Terhadap Utang Debitor." to-ra 7.1 (2021): 61-74.
Juliantini, Ni Nyoman, I. Made Arjaya, and Ida Ayu Putu Widiati. "Prosedur Dan Akibat Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Nomor 03/PKPU/2010/PN. Niaga. Sby)." Jurnal Analogi Hukum 3.1 (2021): 101-105.
Luthvi Febryka Nola, “Kedudukan Konsumen Dalam Kepailitan.” Jurnal Negara Hukum Volume 8, Nomor 2, (November 2017) : 255.
Mantili R, Dewi PE. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terkait Penyelesaian Utang Piutang Dalam Kepailitan. Jurnal Aktual Justice. 2021 Jun 10;6(1):1-9.
Mahmudah, Siti. "Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Direksi Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas Menurut Undang Undang No 40 Tahun 2007." Masalah-Masalah Hukum 41.3 (2012): 472-477.
Pratiwi, Agustina Ni Made Ayu Darma, and Putu Sekarwangi Saraswati. "Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU Mengenai PKPU Dalam Hal Debitur Pailit Dimasa Covid 19." Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum 12.1 (2021): 60-75.
Rochmawanto, M. (2015). Upaya Hukum dalam Perkara Kepailitan. Jurnal Independent, 3(2), 25-35.
Sastrawidjaja, M.S. (2006). Hukum Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang. Bandung:PT. Alumni. h.1
Sari, Putri Kemala. "Tinjauan Yuridis Mengenai Penerapan Hak Mendahulu (Preferen) Dalam Penagihan Utang Pajak Pada Kasus Kepailitan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 168 PK/Pdt. Sus/2012)." Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan 2.1 (2018).
Suryatno. R. A. (2012).Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.kencana Prenada Media Group.Jakarta
Saputra, Citra Dewi. "Wewenang dan Tanggung Jawab Hukum Hakim Pengawas dalam Proses Hukum Kepailitan di Pengadilan Niaga." Jurnal Thengkyang 4, no. 1 (2019): 1-22.
Sinaga, Niru Anita, and Nunuk Sulisrudatin. "Hukum Kepailitan dan Permasalahannya di Indonesia." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 7.1 (2018).
Susilowati, Etty, and Siti Mahmudah. "Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Dewan Komisaris Pada Kepailitan Perseroan Terbatas." Diponegoro Law Journal 5.3 (2016): 1-15.
Saragih, Fenni Ciptani. "Tinjauan Yuridis Hak Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Pertama dalam Pelelangan Budel Kepailitan." Premise Law Journal 1.2 (2013): 13949.
Usman, R. (2004). Dimensi hukum kepailitan di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Wijaya, Davin Surya. "Tinjauan Yuridis Hak-Hak Karyawan Dalam Permohonan Kepailitan Badan Usaha Milik Negara (Persero)." SPEKTRUM HUKUM 15.2 (2018): 300-318.
Wardhani, Novi Kusuma. "Tinjauan yuridis kewenangan pengadilan niaga dalam menyelesaikan perkara kepailitan dengan adanya akta arbitrase (Studi putusan kasus PT. Environmental Network Indonesia dan Kelompok Tani Tambak FSSP Maserrocinnae melawan PT. Putra Putri Fortuna Windu dan." (2009).
Yudha, Gede Nira Wicitra, I. Nyoman Putu Budiartha, and I. Made Minggu Widyantara. "Akibat Hukum Penolakan Rencana Perdamaian Debitur oleh Kreditur dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang." Jurnal Konstruksi Hukum 3.1 (2022): 196-200.
Copyright (c) 2024 Singgih Sopian, Muhamad Abas, Adyan Lubis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.