PKPU AS AN ALTERNATIVE SOLUTION TO SETTLEMENT OF INDIVIDUAL DEBTORS' DEBT IN FINTECH LENDING SERVICES

  • Ahmad Fachri Faqi Faculty of Law, Hasanuddin University, Makassar, Indonesia
  • Fadilla Jamila Faculty of Law, Hasanuddin University, Makassar, Indonesia
  • Raga Rai Faculty of Law, Hasanuddin University, Makassar, Indonesia
  • Erika Pappa Faculty of Law, Hasanuddin University, Makassar, Indonesia
Keywords: Bankruptcy, Debt, Fintech

Abstract

The resolution of individual debtor debts in Fintech Lending Services has been regulated under POJK 10/2022. In addition to dispute resolution through district courts or alternative dispute resolution mechanisms, the PKPU mechanism is available to address the debt issues of individual debtors in Fintech Lending services. This study examines the resolution of individual debtor debts through the PKPU mechanism as a more equitable, expedient, and effective alternative. The research employs normative legal methods, utilizing secondary data such as legislation and relevant legal literature. Data collection is conducted through documentation and literature studies. The findings indicate that the debts of individual debtors in Fintech Lending services can be resolved through the PKPU mechanism, as such debts fall within the scope of Law No. 37/2004. However, the application of this mechanism faces challenges, such as the requirement for applications to be filed by an advocate and the condition that there must be a minimum of two creditors, which complicates matters for individual debtors. Moreover, Law No. 37/2004 has not fully protected individual debtors, as debt forgiveness or cancellation still depends on creditors' approval.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arrely Syamsa & Dewa Gde. (n.d.). Perlindungan konsumen dan perusahaan financial technology di Indonesia: Inovasi dan tantangan Otoritas Jasa Keuangan. Kertha Wicara, 11(7).

Baiq Fitri Arianti, dkk. (2022). Perlindungan konsumen pada pengguna fintech. Abdi Laksana Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1).

Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Panduan kerja sama BPR & fintech lending. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Hadi Subhan. (2008). Hukum kepailitan: Prinsip, norma, dan praktik di pengadilan. Jakarta: Kencana.

Inda Rahadiyan. (2022). Perkembangan financial technology di Indonesia dan tantangan pengaturan yang dihadapi. Mimbar Hukum, 34(1).

Jelena Madir. (2022). FinTech law and regulation (Cet. ke-2). Cheltenham: Edward Elgar Publishing.

Jeremy Zefanya. (2022). Dampak permasalahan pinjaman online dan perlindungan hukum bagi konsumen pinjaman online. IPMHI Law Journal, 2(1).

Kadarudin. (2020). Mengenal riset dalam bidang ilmu hukum: Tipologi, metodologi, dan kerangka. Ponorogo: Uwais.

Kadarudin. (2021). Penelitian di bidang ilmu hukum (Sebuah pemahaman awal). Semarang: Formaci.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

M. Bahsan. (2007). Hukum jaminan dan hukum jaminan kredit perbankan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Munir Fuady. (1999). Hukum pailit 1998 dalam teori dan praktik. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

NoLimit Indonesia. (2021). Laporan perkembangan isu peminjaman online di media sosial. Jakarta: NoLimit Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Buku seri literasi keuangan tingkat perguruan tinggi—Lembaga jasa keuangan lain. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat.

Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H., FCBArb. (2015). Hukum perikatan dalam KUH Perdata buku ketiga: Yurisprudensi, doktrin, serta penjelasan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Rachmadi Usman, S.H. (2004). Dimensi hukum kepailitan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Raka Fauzan, dkk. (n.d.). Penegakan hukum terhadap perusahaan financial technology P2P lending dalam kegiatan penagihan pinjaman uang yang melanggar asas perlindungan konsumen dikaitkan dengan hukum perlindungan konsumen. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 2(2).

Setiawan. (1994). Pokok-pokok hukum perikatan (Cet. ke-5). Bandung: Binacipta.

Subekti. (1987). Hukum perjanjian (Cet. ke-4). Jakarta: Citra Aditya Bhakti.

Subekti. (2001). Hukum perjanjian (Cet. ke-29). Jakarta: Intermasa.

Titi S. Slamet. (2015). Hakikat hukum kepailitan dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Jakarta: Global Publishing.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Victor Situmorang & Soekarso. (1994). Pengantar hukum kepailitan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Published
2024-11-30
How to Cite
Faqi, A. F., Jamila, F., Rai, R., & Pappa, E. (2024). PKPU AS AN ALTERNATIVE SOLUTION TO SETTLEMENT OF INDIVIDUAL DEBTORS’ DEBT IN FINTECH LENDING SERVICES. Awang Long Law Review, 7(1), 164-170. https://doi.org/10.56301/awl.v7i1.1361