MASTERY OF PATIENT MEDICAL RECORD ACCESS AS EVIDENCE TOOL MEDICAL DISPUTE CASES IN PERSPECTIVE FAIR AND TRANSPARENT LAW ENFORCEMENT
Abstract
Medical records are documents containing patient identity data, examinations, treatments, actions, and other services that have been provided to patients that are made using an electronic system intended for organizing medical records. Related to medical records is the confidentiality of health documents that contain the patient's personal health secrets. Medical records are currently one of the five pieces of evidence that determine the resolution of medical disputes. The problem that arises is what is the legal position of patient medical record evidence in proving medical dispute cases in court? and how can legal justice be upheld in relation to restrictions on access to control of patient medical records by hospitals? This research is basically a normative legal research, namely a scientific approach that uses written legal materials as the main source in analyzing legal problems, and enforcing legal norms. The conclusion is that medical records must be made in electronic form or using digital means. That in the implementation of medical services can also be done in two ways, namely through conventional medical service facilities such as in health facilities and medical services carried out digitally, namely telemedicine. Thus, the position of medical records as evidence in medical disputes is very important, especially in realizing transparent justice both at the MDP level and in court. Medical records, both electronic and non-electronic, have an important position as evidence in medical disputes. The presence of transparent medical records is very important in realizing justice, both at the Professional Disciplinary Enforcement Council (MDP) level and in court.
Downloads
References
Achadiat, C. M. (2014). Prosedur tetap obstetri ginekologi. Jakarta: EGC.
Agung, I. G. A. A. (2021). Diktat hukum kesehatan. Denpasar: Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati Denpasar.
Ashshofa, B. (1998). Metode penelitian hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Asyhadie, Z. (2018). Aspek-aspek hukum kesehatan di Indonesia. Depok: Rajawali Press.
Black, H. C. (1979). Black’s law dictionary (5th ed.). St. Paul, MN: West Publishing Co.
Darmodiharjo, D., & Shidarta. (2006). Pokok-pokok filsafat hukum: Apa dan bagaimana filsafat hukum Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
DM, M. Y., Damanik, L. S., Tarigan, S. W., et al. (2022). Perlindungan hukum terhadap dokter dan dokter gigi dalam melakukan pelayanan kesehatan. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4(6).
Gegen, G., & Agus, A. P. (2019). Etika profesi keperawatan dan hukum kesehatan. Jakarta: CV Trans Info Media.
Hartono, S. (1994). Penelitian hukum di Indonesia pada akhir abad ke-20. Bandung: Alumni.
Hwei, S., & Santosa, T. E. C. (2012). Pengaruh keadilan prosedural dan keadilan distributif terhadap komitmen organisasi. Jurnal Dinamika Ekonomi dan Bisnis, 9(2).
Leenen, H. J. J. (2005). Dalam J. Guwandi (Ed.), Hukum medik (medical law). Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Machmud, S. (2008). Penegakan hukum dan perlindungan hukum bagi dokter yang diduga melakukan medikal malpraktik. Bandung: Mandar Maju.
Muhtaha. (2017). Hukum pidana malapraktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Nasser, M. (2025). Hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan. Diakses 23 April 2025, dari http://www.unisosdem.org/article_printfriendly.php?aid=773&coid=1&caid=34
Persatuan Perawat Nasional Indonesia. (2017). Pedoman praktik keperawatan mandiri. Jakarta: Tim Penyusun DPP PPNI.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ricky. (2020). Aspek hukum praktik kedokteran melakukan tindakan medis yang bukan kewenangan kompetensi profesinya. Lex Renaissance, 2(5).
Sampurno, B. (2011). Kompendium hukum kesehatan. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Setiadi, E. (2020). Tindakan kedokteran kepada tenaga kesehatan dalam konteks hukum administrasi negara. Bandung: PT Refika Aditama.
Sidharta, B. A. (2009). Meuwissen tentang pengembanan hukum, ilmu hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Bandung: PT Refika Aditama.
Situmorang, R. (2020a). Perlindungan hukum rumah sakit, dokter, dan perawat. Bandung: Cendekia.
Situmorang, R. (2020b). Tanggung jawab hukum dokter dalam malapraktik (Seri hukum medis dan kesehatan 3). Bandung: Cendekia Press.
Situmorang, R. (2022). Menyongsong pembentukan pengadilan medis di Indonesia dalam perspektif keadilan etis bersifat utilitis. Bandung: Cendekia Press.
Situmorang, R. (2023). Penyelesaian sengketa medis dan kesehatan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa sebagai implementasi Pasal 310 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jurnal Jayabaya, 1(1).
Siswati, S. (2013). Etika dan hukum kesehatan dalam perspektif undang-undang kesehatan. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Sjahdeini, S. R. (2020). Hukum kesehatan tentang hukum malapraktik tenaga medis. Bogor: IPB Press.
Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Suganda, M. W. (2017). Hukum kedokteran. Bandung: Alfabeta.
Siti Hidayah, & Haryani. (2013). Pengaruh keadilan distributif dan keadilan prosedural terhadap kinerja karyawan BMT Hudatama Semarang. Jurnal Ekonomi-Manajemen-Akuntansi, 35.
Ta’adi. (2013). Hukum kesehatan: Sanksi dan motivasi bagi perawat. Jakarta: Buku Kedokteran EGC.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
UNSOSDEM. (2025). Pengertian perlindungan hukum menurut para ahli. Diakses 23 April 2025, dari http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/
UNSOED. (2025). Kompendium hukum kesehatan (Dokumen PDF). Diakses 23 April 2025, dari https://www.bphn.go.id/data/documents/kpd-2011-6.pdf
Ummul Firdaus, S. (2010). Rekam medik dalam sorotan hukum dan etika. Surakarta: LPP UNS & UNS Press.
Copyright (c) 2026 Lamo Hot Tagam Sormin, Aloysius Agung Widi Wandono, Prasetyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




