PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI BERITIKAD BAIK PADA JUAL BELI HAK ATAS TANAH

  • Muhammad Amin Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Nurjannah Septyanun Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Yulias Erwin Universitas Muhammadiyah Mataram
Keywords: Legal Protection, Buying and Selling, Land Rights

Abstract

This research aims to analyze the legal considerations of judges in legal protection for buyers in good faith when buying and selling land rights which are confirmed by court decisions and the Supreme Court decision. The research method used in this research is a normative juridical approach research method, the author summarizes the Selong District Court Decision, the Mataram High Court Decision and the Supreme Court Decision. Based on the results of the research, it shows that the meaning of good faith is a buyer who buys and sells land using valid procedures/procedures and documents as determined by statutory regulations and is careful by examining matters relating to the land object being agreed upon. Legal protection for buyers with good intentions is that the Panel of Judges decides the validity of the sale and purchase carried out by the buyer. Before carrying out a land sale and purchase transaction, every prospective buyer must check the land they want to buy to ensure that there are no disputes regarding the object, ensure that the seller is the original owner of the object, it would be better for the House of Representatives to make clear regulations regarding the criteria for buyers in good faith. and firm.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bachtiar Efendi. Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah. Alumni. Bandung. 2014.

Boedi Harsono, Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria Isi dan pelaksaannya, Jilid I, Hukum Tanaha Nasional Djambatan, Jakarta, edisi 2018.

Erna Sri Wibawanti. Hak atas tanah dan Peralihanya Cetakan Pertama Yogyakarta: Liberty 2013.

Fransiscus Xaverius Sumaja, Beberapa Aspek Hukum Jual Beli Tanah Beritikad Baik, (LPPM Unila: Lampung, 2017).

http://www.jdih.tanahlautkab.go.id/artikelhukum/detaillegal-reasoning: dalam putusan A Rizka Noor Hashela, artikel Bagian Hukum Setda Kabupaten tanah Laut, Pelahari, 2018 Diakses pada tanggal 26 Oktober 2023.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 5 Tahun 1960, LNRI Nomor 104 Tahun 1960, TLNRI Nomor 2043, Ps. 19 ayat (1).

Kartini Muljadi Dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, (Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2015).

Kusuma, 1. Made Krishna Dharma, Putu Gede Seputra, and Luh Putu Suryani. “Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Berdasarkan Hukum Adat.†Jurnal Interpretasi Hukum 1, no 2. 2020.

Kusuma, I Made Krishna dharma, Putu Gede Saputra, and Luh Putu suryani, “Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Berdasarkan Hukum Adat.†Jurnal Interpreasi Hukum 1, No. 2 (2020).

Larasati, Fadhila Restyana, and Mochamad Bakri. “Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 pada Putusan Hakim dalam Pemberian Perlindungan Hukum bagi Pembeli Beritikad Baik.†Jurnal Konstitusi 15, no. 4 (2019).

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi investor di Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Surabaya. 2013.

Muhammad Faisal, The Legal Protection For a Good Faith Buyer Under A Court Decision, Yogyakarta, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 27, Juni 2015.

Permadi, Iwan. “Perlindungan hukum terhadap pembeli tanah bersertifikat ganda dengan cara itikad baik demi kepastian hukum†Yustitisia Jurnal Hukum 5, no 2 (2016).

R Tony Prayogo “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang . “Jurnal Legislasi Indionesia , Volume 13 Nomor 2. 2016.

R. Subekti, Aneka Perjanjian, (Bandung: PT Aditiya Bakti, 2014).

Rachmadi Usman, 2013, Hukum Kebendaan, (Jakarta: Sinar Grafika).

Ridwan Khairandy, Itikad Baik Dalam Kontrak Di Berbagai Sistem Hukum, (Jakarta: FH UII, 2017).

Rusmiyanti dan Antari Innaka, Kedudukan Asas Itikad Baik Dalam Pengertian Objektif (Kepatutan) Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Akta Kuasa Menjual Tanah (studi kasus Pada Putusan Pengadilan Negeri Sleman Register Perkara Nomor 01/Pdt.G/2010/PN.Slmn. Jurnal Penelitian Hukum Gajah Mada 5(2013)

Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta. Sinar Grafika. 2013.

Satjipto Raharjo, Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah Jurnal maslah hukum.

Sekarini, Marsha Angela Putri, and I Nyoman Darmadha, “Eksisitensi Asas Kebebasan Berkontrak Berkaitan Dengan Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Buku.†Kertha Semaya : Jurnal Ilmu Hukum (2018).

Setiono, Supremasi Hukum, (Surakarta: UNS, 2014).

Sidharta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesian, Alumni Bandung 2016.

Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti Bandung, 2013, hlm 2.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016.

Urip Santoso. Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah (selanjutnya disebut Urip Santoso I). Jakarta. Kencana. 2015.

Van Apeldoom. “Pengantar Ilmu Hukmum†Cetakan kedua puluh empat, Jakarta Pradnya Paramita.

Published
2023-12-16
How to Cite
Amin, M., Septyanun, N., & Erwin, Y. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI BERITIKAD BAIK PADA JUAL BELI HAK ATAS TANAH. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 479-491. https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1099