MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN OLEH HAKIM PENGADILAN AGAMA
Abstract
Perkawinan meliputi 2 (dua) individu yaitu seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mempunyai tujuan membentuk keluarga bahagia. Setiap individu dalam membangun keluarga mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dan diperoleh. Jika salah satu kewajiban tersebut diabaikan maka dapat menghambat tercapainya tujuan pernikahan itu sendiri. Perceraian merupakan suatu proses berakhirnya suatu hubungan perkawinan. Sebelum tercapai kesepakatan perceraian, akan dilakukan mediasi antara kedua belah pihak yang bertujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak sehingga tidak perlu terjadi perceraian. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Pendekatan ini mengacu pada penggambaran fakta dan karakteristik objek dan subjek penelitian secara sistematis secara akurat. Mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata khususnya dalam konteks perceraian di Pengadilan Agama telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Faktor penghambat keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara perdata khususnya perceraian di Pengadilan Agama antara lain kuatnya perbedaan pendapat mengenai perceraian, konflik yang berkepanjangan, tidak adanya niat baik untuk berdamai, dan pengaruh faktor kejiwaan atau kejiwaan.
Downloads
References
Daniel S. Lev2000Advokat Indonesia Mencari Legitimasi,JakartaPusat Studi Hukum &Kebijakan Indonesia, ,
Departemen Pendidikan Nasional2000 Kamus Besar Bahasa Indonesia,Jakarta Balai Pustaka
H.A. Mukti Arto2003Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, YogyakartaPustaka Pelajar, ,
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek),2005Jakarta PT Pradnya Paramita, ,
Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa2012JakartaSinar Grafika
Takdir Rahmadi2010Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat,Jakarta PT RajaGrafindo Persada, ,
Yahya Harahap2005Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, JakartaSinar Grafika
Copyright (c) 2024 Alda Christa Ivanda, Martika Dini Syaputri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.