Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Berlangganan Layanan Internet Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Abstract
Internet telah menjadi suatu kebutuhan utama bagi masyarakat modern saat ini. Berbelanja, mengirim surat, mendengarkan musik sampai mengiklankan suatu produk, semuanya dapat dilakukan dengan perantaraan internet. Untuk dapat melaksanakan penyelenggaraan telekomunikasi tersebut, diperlukan suatu badan pengelola yang menyediakan pelayanan jasa internet salah satunya yang dilakukan oleh PT. A yang bergerak di bidang pelayanan jasa sambungan telekomunikasi salah satu produk yang ditawarkan PT.A yaitu Internet. Semakin banyak masyarakat yang mulai berlangganan semakin banyak pula terjadi permasalahan terkait layanan internet. Mulai dari pelayanan teknis dan non teknis yang mengakibatkan kerugian pada pelanggan.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual, yaitu pendekatan yang memberikan sudut pandang analisa penyelesaian masalah dalam penelitian hukum dilihat dari aspek konsep hukum yang melatar belakanginya serta berdasarkan informasi dari masyarakat pengguna layanan internet. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa mengenai pelaksaan perjanjian , serta mengenai hak dan kewajiban antara perusahaan dengan pelanggan sudah dituangkan dalam perjanjian klausul yang dibuat oleh perusahaan. Tinggal bagaimana pengertian pelanggan maupun perusahaan untuk memenuhi dan melaksanakan hak dan kewajiban sehingga tidak menimbulkan wanprestasi.
Downloads
References
Dedi Supriadi, Era Baru Bisnis Telekomunikasi, (Bandung, STT internet dan PT RosdaJayapura, 1996), http://internet.co.id/internet-fiber diakses pada Rabu 01
Februari 2023 Pukul 16.00 WIB
Abdul Halim Barkatullah, Hak-Hak Konsumen, (Bandung, Nusa Media, 2010)
Abdul Halim Barkatullah,”Urgensi Perlindungan Hak-Hak Konsumen Dalam Transasksi DI E-Commerce”, Jurnal Vol.2 No. 14 April 2007, hlm 247-270 .
Ahmad Miru, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia,(Jakarta, Rajawali Pers. 2011)
Nuzul Rahmayani,Tinjauan hukum perlindungan konsumen terkait pengawasan perusahaan berbasis financial technology di Indonesia, Vol.2 No.1, Juli 2018
Hartana,’Hukum perjanjian(dalam perspektif hukum perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara)”, dalam jurnal komunikasi hukum, Vol 2, No.2,Agustus 2016,hlm 150
Salim HS.2007, Perkembangan Hukum Kontrak diluar KUHPerdata, (Jakarta;
PT.Raja Grafindo Persada)
H.Salim HS.27,Perkembangan Hukum Diluar KUHPerdata, Jakarta;PT.Raja Grafindo Persada,(selanjutnya disebut dengan Salim HS III).
Ahmad Miru dan Sutarman Yodo , hukum perlindungan konsumen,(Jakarta,PT Grafindo Persada)
Kewajiban perusahaan dalam kontrak perjanjian berlangganan layanan internet https://www.internet.co.id/.syarat-ketentuan/.kewajiban, diakses pada Selasa 02 Januari 2024 pukul 20.00
Munir Fuady,Konsep hukum perdata ,(Jakarta;RajawaliPers,),
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja,Perikatan yang lahir dari perjanjian,(Jakarta:Rajawali Pers)
Raka wicaksono, perlindungan hukum terhadap konsumen internet ditinjau dari undang-undang perlindungan konsumen. (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta,2021)
Hak pelanggan dalam perjanjian berlangganan layanan internet, https://internet.co.id/syarat-ketentuan/hak%pelanggan, diakses pada Selasa 02 Januari 2024 pukul 20.00 WIB
Hak perusahaan dalam perjanjian berlangganan internet, http://internet.co.id/syarat- ketentuan/hak%20internet, diakses pada 02 Januari 2024 pukul 20.00 WIB
Wawancara dengan Nur, selaku pelanggan layanan internet, Rabu 13 Desember 2023, pukul 11.00 WIB
Wawancara dengan Dila, selaku pelanggan layanan internet, Sabtu 30 Desember 2023,pukul 13.00 WIB
Copyright (c) 2024 Dina Rahmayani, Syuryani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.