Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Berlangganan Layanan Internet Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

  • Dina Rahmayani 1 Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Bukittinggi, Indonesia
  • Syuryani 2 Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Bukittinggi, Indonesia
Keywords: internet, perlindungan konsumen, perjanjian

Abstract

Internet telah menjadi suatu kebutuhan utama bagi masyarakat modern saat ini. Berbelanja, mengirim surat, mendengarkan musik sampai mengiklankan suatu produk, semuanya dapat dilakukan dengan perantaraan internet. Untuk dapat melaksanakan penyelenggaraan telekomunikasi tersebut, diperlukan suatu badan pengelola yang menyediakan pelayanan jasa internet  salah  satunya  yang  dilakukan  oleh  PT.  A  yang  bergerak  di bidang  pelayanan  jasa  sambungan  telekomunikasi  salah  satu  produk yang ditawarkan PT.A yaitu Internet. Semakin banyak masyarakat yang mulai berlangganan semakin banyak pula terjadi permasalahan terkait layanan internet. Mulai dari pelayanan teknis dan non teknis yang mengakibatkan kerugian pada pelanggan.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual, yaitu pendekatan yang memberikan sudut pandang analisa penyelesaian masalah dalam penelitian hukum dilihat dari aspek konsep hukum yang melatar belakanginya serta berdasarkan informasi dari masyarakat pengguna layanan internet. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa mengenai pelaksaan perjanjian , serta   mengenai   hak   dan   kewajiban   antara   perusahaan   dengan pelanggan sudah dituangkan dalam perjanjian klausul yang dibuat oleh perusahaan. Tinggal bagaimana pengertian pelanggan maupun perusahaan untuk memenuhi dan melaksanakan hak dan kewajiban sehingga tidak menimbulkan wanprestasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Danang Sunyoto, Aspek Hukum Dalam Bisnis, (Yogyakarya, Nuha Medika, 2006). Krisna Mulawarman,”Komunikasi organisasi pada Dinas Perjinan Kota Yogyakarta Untuk Meningkatkan Pelayanan”,dalam jurnal Makna Vol.5 No.1, April 2014.

Dedi Supriadi, Era Baru Bisnis Telekomunikasi, (Bandung, STT internet dan PT RosdaJayapura, 1996), http://internet.co.id/internet-fiber diakses pada Rabu 01
Februari 2023 Pukul 16.00 WIB

Abdul Halim Barkatullah, Hak-Hak Konsumen, (Bandung, Nusa Media, 2010)
Abdul Halim Barkatullah,”Urgensi Perlindungan Hak-Hak Konsumen Dalam Transasksi DI E-Commerce”, Jurnal Vol.2 No. 14 April 2007, hlm 247-270 .

Ahmad Miru, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia,(Jakarta, Rajawali Pers. 2011)


Nuzul Rahmayani,Tinjauan hukum perlindungan konsumen terkait pengawasan perusahaan berbasis financial technology di Indonesia, Vol.2 No.1, Juli 2018


Hartana,’Hukum perjanjian(dalam perspektif hukum perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara)”, dalam jurnal komunikasi hukum, Vol 2, No.2,Agustus 2016,hlm 150

Salim HS.2007, Perkembangan Hukum Kontrak diluar KUHPerdata, (Jakarta;
PT.Raja Grafindo Persada)

H.Salim HS.27,Perkembangan Hukum Diluar KUHPerdata, Jakarta;PT.Raja Grafindo Persada,(selanjutnya disebut dengan Salim HS III).

Ahmad Miru dan Sutarman Yodo , hukum perlindungan konsumen,(Jakarta,PT Grafindo Persada)

Kewajiban perusahaan dalam kontrak perjanjian berlangganan layanan internet https://www.internet.co.id/.syarat-ketentuan/.kewajiban, diakses pada Selasa 02 Januari 2024 pukul 20.00
Munir Fuady,Konsep hukum perdata ,(Jakarta;RajawaliPers,),
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja,Perikatan yang lahir dari perjanjian,(Jakarta:Rajawali Pers)

Raka wicaksono, perlindungan hukum terhadap konsumen internet ditinjau dari undang-undang perlindungan konsumen. (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta,2021)

Hak pelanggan dalam perjanjian berlangganan layanan internet, https://internet.co.id/syarat-ketentuan/hak%pelanggan, diakses pada Selasa 02 Januari 2024 pukul 20.00 WIB

Hak perusahaan dalam perjanjian berlangganan internet, http://internet.co.id/syarat- ketentuan/hak%20internet, diakses pada 02 Januari 2024 pukul 20.00 WIB

Wawancara dengan Nur, selaku pelanggan layanan internet, Rabu 13 Desember 2023, pukul 11.00 WIB

Wawancara dengan Dila, selaku pelanggan layanan internet, Sabtu 30 Desember 2023,pukul 13.00 WIB
Published
2024-06-19
How to Cite
Rahmayani, D., & Syuryani. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Berlangganan Layanan Internet Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Collegium Studiosum Journal, 7(1). https://doi.org/10.56301/csj.v7i1.1186