PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI INTERNET PERSPEKTIF TEORI KEADILAN BERMARTABAT

  • Anastasia Pritahayu Ratih Daniyati Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
  • Asri Winnie Irawati Sularto Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
  • Naufan Mufti Sudarmono Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
  • Surya Lung Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
  • Zahra Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
  • Rizky Karo Karo Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
Keywords: UU ITE, Penyebar Pornografi Online, Teori Keadilan Bermartabat

Abstract

Pengembangan teknologi informasi menuntut regulasi yang lebih cermat dalam memastikan penggunaannya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya (UU ITE) menjadi landasan hukum utama di Indonesia dalam mengatur kegiatan di dunia maya. Namun, penyebaran konten pornografi yang semakin merajalela menantang sistem hukum pidana Indonesia, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi. Artikel ini membahas penerapan hukum pidana terhadap penyebaran konten pornografi melalui internet dari perspektif teori hukum keadilan bermartabat. Teori ini menawarkan pendekatan yang menyeimbangkan kepentingan hukum dengan kepentingan kemanusiaan, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Penerapan hukum juga sebaiknya dengan melakukan rehabilitasi dan pencegahan, bukan hanya penghukuman, untuk memastikan kesadaran individy akan dampak negative dari perbuatannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hamzah. (2014). Pornografi Dalam Hukum Pidana. Bandung: Rineka Cipta.

Kanter, E., & Sianturi, S. (1982). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM.

Karo, R. K. (2019). PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN DUNIA MAYA CYBERCRIME MELALUI HUKUM PIDANA. Karawaci: Penerbit Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.

Manan, A. (2005). Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Moeljatno. (2008 ). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta.

Nasrullah, R. (2012). Komunikasi Antarbudaya di Era Budaya Siber. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Poernomo, B. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Prasetyo, T. (2018). Pengantar Ilmu Hukum. Depok: Rajawali Press.

Prasetyo, T. (2020). Hukum & Teori Hukum: Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Bandung: Nusamedia.

Prasetyo, T., Ginting, Y., & Karo Karo, R. (2023). Hukum Pidana Edisi Revisi. Depok: RajaGrafindo Persada.

Soekanto , S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Published
2024-06-19
How to Cite
Anastasia Pritahayu Ratih Daniyati, Asri Winnie Irawati Sularto, Naufan Mufti Sudarmono, Surya Lung, Zahra, & Karo Karo, R. (2024). PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI INTERNET PERSPEKTIF TEORI KEADILAN BERMARTABAT. Collegium Studiosum Journal, 7(1), 37-44. https://doi.org/10.56301/csj.v7i1.1202