IMPLEMENTASI BIMBINGAN KEAGAMAAN BAGI NARAPIDANA BERAGAMA ALIRAN KEPERCAYAAN TRIDHARMA

  • Johanes Gabe Saputra Manulang Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (S2), Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Bagio Kadaryanto Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (S2), Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Irawan Harahap Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (S2), Universitas Lancang Kuning, Indonesia
Keywords: Bimbingan Keagamaan, Narapidana, Beragama Aliran Kepercayaan Tridharma

Abstract

The observance of religious practices for inmates adhering to the Tridharma faith in Bagansiapiapi City based on Law No. 6 of 2013 has not been properly implemented, as the facilities for religious practices of other faiths are not equal to those already existing. The purpose of this research is to analyze the implementation of religious guidance for inmates adhering to the Tridharma faith in Bagansiapiapi City based on Government Regulation Number 32 of 1999 on terms and procedures for the implementation of the rights of correctional inmates, and to analyze the obstacles and efforts to overcome these obstacles in the implementation of religious guidance for inmates adhering to the Tridharma faith in Bagansiapiapi City. The method used is sociological legal research. Based on the research results, it is known that the implementation of religious guidance for inmates adhering to the Tridharma faith in Bagansiapiapi City has not been fully realized, as some inmates have not fully received the necessary religious guidance. This results in some inmates not receiving the spiritual support they need. Government Regulation Number 32 of 1999 on terms and procedures for the implementation of the rights of correctional inmates emphasizes the importance of fulfilling the rights of inmates, including the right to receive religious guidance.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bagir Manan, et al., Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, (Bandung: Yayasan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Supremasi Hukum, 2001), hlm. 89.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Karl Josepf Partsch, Kebebasan Beragama, Berekspresi, dan Kebebasan Berpolitik, dalam Ifdhal kasim, ed., Hak Sipil dan Politik Esai-Esai Pilihan Buku 1, Cet. 1, (Jakarta: ELSAM, 2001), hlm 244-245
Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 140/PUU-VII/2009
Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 140/PUU-VII/2009, loc cit., hlm 300
Pedoman Penulisan Tesis Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Lancang Kuning Tahun 2019, hlm 16
Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berbunyi: Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.
Achmad Surya, “Kebijakan Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Korupsi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman”, Tesis Tidak Diterbitkan, Program PascaSarjana, (Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2012), hlm.54.
Andi Soraya Tenrisoji Amiruddin, Pemenuhan Hak Narapidana dalam hal Mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan Anak di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Kota Parepare, Skripsi: Universitas Hasanuddin Makasar, hlm. 27.
Ibid., hlm. 28.
Wawancara dengan Bapak Ika Prihadi Nusantara, S.Sos, M.M selaku Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, pada tanggal 15 Juni 2024
Wawancara dengan Bapak H. Suhaimi, S.Ag selaku Kasi Bimas Islam Kementrian Agama Kabupaten Rokan Hilir, pada tanggal 18 Juni 2024
Wawancara dengan Bapak Khaidir Bin Acen selaku Narapidana Yang Beragama Aliran Kepercayaan Tridharma, pada tanggal 19 Juni 2024
Wawancara dengan Sudarno Bin Sun An selaku Narapidana Yang Beragama Aliran Kepercayaan Tridharma, pada tanggal 20 Juni 2024
Wawancara dengan Bapak Herry Efri selaku Narapidana Yang Beragama Aliran Kepercayaan Tridharma, pada tanggal 21 Juni 2024
Wawancara dengan Bapak Chaidir Bin He Yam selaku Narapidana Yang Beragama Aliran Kepercayaan Tridharma, pada tanggal 22 Juni 2024
Wawancara dengan Bapak Jhon Rico selaku Narapidana Yang Beragama Aliran Kepercayaan Tridharma, pada tanggal 23 Juni 2024
Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik Dan Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002), hlm. 224.
Wawancara dengan Bapak Ika Prihadi Nusantara, S.Sos, M.M selaku Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, pada tanggal 15 Juni 2024
Wawancara dengan Bapak H. Suhaimi, S.Ag selaku Kasi Bimas Islam Kementrian Agama Kabupaten Rokan Hilir, pada tanggal 18 Juni 2024
Wawancara dengan Bapak Herry Efri selaku Narapidana Yang Beragama Aliran Kepercayaan Tridharma, pada tanggal 21 Juni 2024
Wawancara dengan Bapak Chaidir Bin He Yam selaku Narapidana Yang Beragama Aliran Kepercayaan Tridharma, pada tanggal 22 Juni 2024
Wawancara dengan Bapak Ika Prihadi Nusantara, S.Sos, M.M selaku Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, pada tanggal 15 Juni 2024
Wawancara dengan Bapak H. Suhaimi, S.Ag selaku Kasi Bimas Islam Kementrian Agama Kabupaten Rokan Hilir, pada tanggal 18 Juni 2024
Wawancara dengan Bapak Herry Efri selaku Narapidana Yang Beragama Aliran Kepercayaan Tridharma, pada tanggal 21 Juni 2024
Wawancara dengan Bapak Chaidir Bin He Yam selaku Narapidana Yang Beragama Aliran Kepercayaan Tridharma, pada tanggal 22 Juni 2024
Published
2024-06-30
How to Cite
Manulang, J. G. S., Kadaryanto, B., & Harahap, I. (2024). IMPLEMENTASI BIMBINGAN KEAGAMAAN BAGI NARAPIDANA BERAGAMA ALIRAN KEPERCAYAAN TRIDHARMA. Collegium Studiosum Journal, 7(1), 53-69. https://doi.org/10.56301/csj.v7i1.1263