IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP PEMELIHARAAN JALAN DI KABUPATEN BENGKALIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN

  • Awi Ruben Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (S2), Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Eddy Asnawi Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (S2), Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Silm Oktapani Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (S2), Universitas Lancang Kuning, Indonesia
Keywords: Tanggung jawab, Pemerintah, Pemeliharaan Jalan

Abstract

Kewenangan penyelenggara jalan pemerintah kabupaten/kota, pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan juga di jelaskan kewenangan pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan, dalam pasal 16 (1) wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan desa, (2) wewenang pemerintah kota dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kota, (3) wewenang penyelenggaraan jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan, di teruskan pada ayat (4) dalam hal pemerintah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan sebagian wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pemerintah kabupaten/kota dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah provinsi. Jalan strategis kabupaten adalah jalan yang di prioritaskan untuk melayani kepentingan kabupaten berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan dan keamanan kabupaten, sedangkan Jalan kota adalah jalan yang berada di dalam daerah kota yang bersifat otonom sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. lihat penjelasan Pasal 9 (4) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk Menganalisis Implementasi Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Pemeliharaan Jalan Di Kabupaten Bengkalis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Untuk Menemukan Hambatan Dan Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Implementasi Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Pemeliharaan Jalan Di Kabupaten Bengkalis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis.  Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Pemeliharaan Jalan di Kabupaten Bengkalis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan bahwa belum berjalan sebagaimana mestinya, karena di Kabupaten Bengkalis masih terdapat beberapa jalan yang rusak, hal ini tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, merupakan aspek krusial dalam memastikan konektivitas dan keamanan transportasi bagi masyarakat. Undang-undang ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan jaringan jalan di seluruh Indonesia, termasuk di Bengkalis. Pemerintah kabupaten memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan infrastruktur jalan dalam kondisi baik dan aman, melalui berbagai kegiatan seperti pemeliharaan rutin, perbaikan, dan pengembangan infrastruktur yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan transportasi dan kondisi geografis setempat. Faktor yang Menghambat Implementasi Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Pemeliharaan Jalan Di Kabupaten Bengkalis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan adalah keterbatasan anggaran yang mempengaruhi kemampuan pemerintah dalam melakukan pemeliharaan secara menyeluruh dan berkala, proses birokrasi yang rumit, dan kompleksitas geografis Bengkalis, yang cenderung berawa-rawa, menambah kesulitan dalam menjaga kondisi jalan yang baik. Upaya Mengatasi Hambatan Implementasi Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Pemeliharaan Jalan Di Kabupaten Bengkalis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan adalah perlu dilakukan peningkatan signifikan dalam alokasi anggaran untuk pemeliharaan jalan, baik melalui APBD maupun skema kemitraan publik-privat, perlunya birokrasi yang baik, dan pendekatan teknis yang sesuai dengan kondisi geografis Bengkalis perlu diterapkan dalam pemeliharaan jalan, dengan memperhatikan faktor lingkungan dan cuaca yang berubah-ubah.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dendy Sugono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008), hlm. 1140
Muhadam Labolo, Sistem Pemerintah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010), hlm. 6.
Djunaidi Maskat H, Pengetahuan Praktis Berlalu Lintas di Jalan Raya, (Bandung: Sibaya, 1998), hlm. 8.
H.C. Hardiyatmo, Pemeliharaan Jalan Raya, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2007), hlm. 31.
Sadu Wasistiono, dkk., Pengelolaan Sektor Perhubungan Dalam Rangka Penyelenggaraan Otonomi Daerah, (Jakarta: Pusat Kajian Pemerintah STPDN, 2002), hlm. 37.
Hoobs, F.D, Perencanaan Teknik Dan Lalu Lintas, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005), hlm. 59.
Suryo Putranto Leksmono, Rekayasa Lalu Lintas, (Jakarta: Mancanan Jaya Cemerlang, 2008), hlm. 116.
Pedoman Umum Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan Nomor: 08/BM/05 yang merupakan bagian dari Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan
Lampiran Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2012 tentang Pedoman Peran Masyarakat Dalam Pnyelenggaraan Jalan.
Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor : 11 /PRT/M/2010 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Layak Fungsi Jalan pasal 1 angka 6.
Pedoman Konstruksi dan Bangunan No. 008/BM/2009 Pedoman Umum Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan.
Pasal 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2012 tanggal 16 Januari 2012 tentang Pedoman Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Jalan.
Pasal 25 dan 26 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Tata Cara Pengawasan Jalan.
Penjelasan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Teuku Saiful Bahri Johan, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara,(Yogyakarta Deepublish, 2018), hlm 209
Khairrunisa, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, Medan,2008), hlm 4
Purbacaraka, Perihal Kaedah Hukum, (Bandung: Citra Aditya, 2010), hlm 37
Published
2024-07-16
How to Cite
Ruben, A., Asnawi, E., & Oktapani, S. (2024). IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP PEMELIHARAAN JALAN DI KABUPATEN BENGKALIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN. Collegium Studiosum Journal, 7(1). https://doi.org/10.56301/csj.v7i1.1268