PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENYELUNDUPAN ORANG DI INDONESIA

  • Samson Hasonangan Sitorus Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (S2), Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Indra Afrita Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (S2), Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Yelia Nathassa Winstar Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (S2), Universitas Lancang Kuning, Indonesia
Keywords: Sanksi, Pidana, Penyelundupan Orang

Abstract

Penggunaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang lebih sering dalam putusan-putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan menganggap pelanggaran terkait penempatan pekerja migran sebagai isu yang memerlukan perlindungan khusus dan penindakan yang tegas. Hal ini juga mencerminkan komitmen untuk melindungi pekerja migran dari praktik eksploitasi dan perdagangan orang, serta memberikan hukuman yang lebih berat kepada para pelaku untuk menimbulkan efek jera. Amar putusan dalam kasus-kasus yang disebutkan di atas mencerminkan preferensi yuridis untuk menggunakan Undang-Undang yang lebih spesifik dalam melindungi pekerja migran dan menangani tindak pidana perdagangan orang. Pengadilan cenderung mengadili dan memutus kasus-kasus ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orangkarena cakupan dan sanksi yang lebih relevan dan tegas dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Hal ini menegaskan pentingnya perlindungan pekerja migran dan penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran yang mengancam kesejahteraan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk Menganalisis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyelundupan Orang Di Indonesia, Untuk Menganalisis Akibat Hukum Dari Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyelundupan Orang Di Indonesia. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis.  Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyelundupan Orang Di Indonesia bahwa menunjukkan komitmen negara dalam melindungi korban dan memberantas kejahatan perdagangan orang. Undang-undang yang ada memberikan landasan hukum yang kuat untuk menindak pelaku secara tegas, namun dalam penerapan putusan hakim berdasarkan putusan diatas adalah hakim dan jaksa memberikan sanksi yang lebih rendah yaitu Pasal 81, 82, 83 dan 86 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 2, 3, 4, 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun seharusnya untuk sanksi yang lebih berat dan memberikan efek jera diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Tindak pidana penyelundupan orang termasuk dalam kategori serius yang mengancam keamanan dan hak asasi manusia. Akibat Hukum Dari Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyelundupan Orang Di Indonesia bahwa mencakup hukuman berat berupa pidana penjara dan denda yang sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Selain itu, pelaku juga dapat dijatuhi sanksi tambahan seperti konfiskasi aset yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut. Pidana yang dijatuhkan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat luas. Ini sebagai upaya untuk mencegah terulangnya tindak pidana serupa serta sebagai peringatan bagi orang-orang yang terlibat dalam kegiatan ilegal. Penanganan tindak pidana perdagangan orang juga melibatkan aspek perlindungan terhadap korban. Dengan demikian, penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyelundupan orang di Indonesia tidak hanya berdampak pada pelaku secara individu tetapi juga mencerminkan upaya negara dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap hak-hak asasi manusia dan keamanan nasional

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Risyad Fadli, Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (People Smuggling) Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, (Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2018)
Ahmad Jauli, Implementasi Kebijakan Bebas Visa Dalam Perspektif Keimigrasian, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 10, Nomor 3 November 2016
Azizurrahman, Syarif H, Pembaharuan Kebijakan Pidana Kejahatan Perdagangan Orang (Studi di Wilayah Perbatasan Kalimantan Barat-Sarawak), Yustisia, Vol. 3, (No. 2 Mei-Agustus), 2014
Bambang Hartanto, Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindak PIdana Keimigrasian, Jurnal Vol. 3 Nomor 10, Maret 2012
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet ke-1, (Jakarta Balai Pustaka, 1988)
Devi Pratiwi, Helmina Triputri Hutajulu, Jesslyn Siawira, Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Tanpa Izin Resmi, Jurnal Transparansi Hukum, Vol. 04 No. 01. Januari 2021
Hermien Hadiati Koeswadji, Perkembangan Macam-macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1995)
Imam Santoso, Perspektif Imigrasi dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional, (Jakarta: UI Press, 2004)
Irwanto, Mohammad Farid, Jefry Anwar, 1998. Ringkasan Analisa Situasi Anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Terjemahan oleh Agustina hendriati. PKPM Atmajaya, Departemen Sosial dan UNICEF. Jakarta
Kamea, Herlien C, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Lex Criemen, Vol.V, (No.2/Feb), 2016
Kementerian Koordinator Bidang Kesra (2003). Penghapusan Perdagangan Orang (Traficking in Persons) di Indonesia. Jakarta hlm. 16-21.
Munthe, R, Perdagangan Orang (Trafficking) Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Jupiis, Vol 7, (No.2), 2015
Putusan Nomor 1271/Pid.Sus/2023/PN Pbr
Putusan Nomor 230/Pid.Sus/2023/PN Bls
Putusan Nomor 1270/Pid.Sus/2023/PN Pbr
Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan, (Jakarta: Graha Ilmu 2002)
Satriani, Ari, Rizka., & Muis, Tamsil, Studi Tentang Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Pada Remaja Putri Jenjang Sekolah Menengah Di Kota Surabaya, Jurnal BK Unesa, Vol.4, (No.1), 2013
Sihar Sihombing, Hukum Imigrasi, (Bandung: Nuansa Aulia, 2009)
Syamsuddin Aziz, Tindak Pidana Khusus, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)
Teguh Prasetyo, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Cet 1, (Bandung: Nusa Media, 2010)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Published
2024-07-16
How to Cite
Sitorus, S. H., Afrita, I., & Winstar, Y. N. (2024). PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENYELUNDUPAN ORANG DI INDONESIA. Collegium Studiosum Journal, 7(1). https://doi.org/10.56301/csj.v7i1.1269