AKIBAT HUKUM KETIDAK HADIRAN PRINSIPAL DALAM PROSES PERSIDANGAN GUGATAN SEDERHANA

  • Norlaili Aini Universitas Lambung Mangkurat
Keywords: Akibat Hukum, Ketidak Hadiran, Prinsipal, Proses Persidangan, Gugatan Sederhana

Abstract

Tujuan penelitian ini yang berjudul Akibat Hukum Ketidak Hadiran Prinsipal Dalam Proses Persidangan Gugatan Sederhana. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach).

Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Akibat hukum yang di timbulkan di karenakan ketidak hadiran prinsipal pada sidang gugatan sedarhana yaitu Apabila penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur, Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua secara patut, Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang kedua setelah dipanggil secara patut maka Hakim memutus perkara secara verstek,terhadap putusan tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waku 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan, Dalam  hal tergugat hadir pada sidang pertama dan pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan diperiksa dan diputus secara contradiktoir, akibat hukum tersebut erat kaitanya dengan angka waktu penyelesaian gugatan sederhana yang singkat maksimal paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak hari sidang pertama.

Kedua Kedudukan kuasa hukum yang mewakili prinsipal di peridangan dalam gugatan biasa, berbeda dengan pengaturan tata cara penyelesaian gugatan sederhana/ small claim court, dalam gugatan sederhana/ small claim court ketentuan Pasal 4 ayat (4) Perma Gugatan Sederhana 2019 membatasi hak tersebut. Para Pihak wajib untuk hadir secara langsung di sidang baik dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya. Sehingga jika pihak (prinsipal) sudah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara gugatan sederhana/ small claim court prinsipal harus tetap hadir di setiap persidangan. Kedudukan kuasa hukum dipersidangan tidak “mewakili” prinsipal tetapi hanya “mendampingi” prinsipal di persidangan. gugatan sederhana merupakan pelaksaan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan bahwa “peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”. Pelaksanaan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam gugatan sederhana terdapat pada sederhananya pembuktian, kemudian cepat merujuk pada waktu jalannya peradilan yang mana penyelesaian menggunakan gugatan sederhana memakan waktu yang lebih sedikit karena proses pembuktiannya yang sederhana, sehingga penyelesaian perkaranya tidak berbelit-belit dan memakan waktu lama, selain itu juga telah ditentukan bahwa waktu penyelesaian perkara dengan gugatan sederhana. adalah 25 hari lebih cepat dibandingkan dengan peradilan dengan cara biasa yaitu 5 bulan, dengan sederhananya dan cepatnya penyelesaian perkara maka biaya yang dikeluarkan tidak banyak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Lembar Negara Pasal 123 ayat (1) HIR
Buku
A. Mukti Arto. Mencari Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2001
Abdulkadir Muhammad, Prof., S.H., Hukum Acara Perdata Indonesia Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015
Ahmad Yani, Panduan Praktis Hukum Acara Perdata Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004
Cicut Sutiarso, Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis, Jakarta: Pustaka Obor Indonesia,2011
Djoni Sumardi Gozali.. Ilmu Hukum dan Penelitian Ilmu Hukum. Yogyakarta: UII Press, 2021
Erliyani,Rahmida “metode penulisan dan penelitian hukum”, Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama, 2020
Gunawan Widjaja, Hukum Acara Perdata: Perihal Gugatan, Persidangan, dan Penyelesaian Sengketa Jakarta: Rineka Cipta, 2005
M. Syarifuddin, Small Claim Court Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia, (PT. Imaji Cipta Karya, 2020
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2007
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Paradnya Paramita, Jakarta, 2007

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek ,Bandung: Mandar Maju, 2005
Romi Hardhika, Konsekuensi Ketidakhadiran Prinsipal Individu dalam Gugatan Sederhana Tanah Grogot: Pengadilan Negeri Tanah Grogot, 2024
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung, 2007
Siti Hartini, Sistem Peradilan dan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014
Siti Sundari Rangkuti, Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005
Syahrani, R., Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek Bandung: Mandar Maju, 2013
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Jurnal
Mahkama agung republik Indonesia, PA Sumenep “Alur Pengajuan Gugatan Sederhana”.
Muhammad Ridwansyah, “Mewujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh”, Jurnal Konstitusi.
Nyoman Putu Budiartha, Hukum Acara Perdata Indonesia Jakarta: Sinar Grafika, 2019
Sidik Sunaryo. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Malang: UMM Press. 2005
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia Yogyakarta: Liberty, 2006
Universitas Galuh, Perlindungan Hukum bagi Pemenang Lelang Objek Hak Tanggungan dalam Hal Eksekusi Terhalang oleh Gugatan,Ciamis: Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 2023
Universitas Sebelas Maret, Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagai Pelaksanaan Asas Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan Surakarta: Jurnal Verstek Universitas Sebelas Maret, 2023.
Published
2024-07-16
How to Cite
Aini, N. (2024). AKIBAT HUKUM KETIDAK HADIRAN PRINSIPAL DALAM PROSES PERSIDANGAN GUGATAN SEDERHANA. Collegium Studiosum Journal, 7(1). https://doi.org/10.56301/csj.v7i1.1274