ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DALAM KETENTUAN PERSIDANGAN HYBRID PERKARA PERDATA

  • Zulfadin Syarif Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Indonesia
Keywords: Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Biaya Ringan, Persidangan Hybrid, Perkara Perdata

Abstract

The aim of this research is entitled Principles of Simple, Fast and Low Cost Justice in Hybrid Trial Provisions for Civil Cases. The type of research that the author uses is normative legal research. The approach in this research uses a statutory approach and a conceptual approach. The research results obtained are: Firstly, in general hybrid trials are a modernization of trial procedures by utilizing digital technology, but for certain evidentiary stages it still refers to the conventional trial arrangements that apply, this raises the question of why comprehensive arrangements are not carried out, it is very important to ensure that hybrid trials are held in accordance with the principles of simple, fast and low-cost justice. Failure to do so could result in serious legal consequences and reduce public confidence in the justice system. Second, in relation to the position of statutory regulations that are recognized for their existence and have binding legal force but are outside the hierarchy, this will of course affect the smooth running of the justice system and will affect the efficiency, effectiveness and productivity of the judiciary itself. So, to ensure this, there needs to be clarity regarding the position of the Supreme Court Regulations in the hierarchy to avoid overlapping between legal regulations whose types are recognized in the law. Clarity regarding this position also influences regulatory products that will be issued between institutions or bodies that have the same authority in making laws and regulations, so that legal certainty is realized in the context of accommodating so many types of positive regulations and their regulations.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Ahmad. 2017. Menguak Teori Hukum & Teori Peradilan. Jakarta: Prenada Media

Amiruddin & Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Arief, Hanafi. 2016. Pengantar Hukum Indonesia dalam Tataran Historis, Tata Hukum dan Politik Hukum Nasional. Yogyakarta: PT. LKIS Pelangi Aksara.

Arliman S, Laurensius. 2015. Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat. Yogyakarta: Deepublish.

Atikah, Ika. 2018. Paper: Implementasi E-Court dan Dampaknya Terhadap Advokat dalam Proses Penyelesaian Perkara di Indonesia. Banten: UIN Sultan Maulana Hasanuddin

Bakri, M. 2013. Pengantar Hukum Indonesia: Pembidangan dan Asas asas Hukum Jilid 2. Malang: UB Press.

Daud, A. Wahab. 2000. Praktek Hukum Perdata. Jakarta: Pusbakum

Erliyani, Rahmida. 2021. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.

Fauzan. 2015. Peranan PERMA & SEMA Sebagai Pengisi Kekosongan Hukum Indonesia Menuju Terwujudnya Peradilan yang Agung. Jakarta: Kencana

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2019. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fauzi, Achmad. 2017. “Mengusung Program, Unggulan, Meneiti Jalan Perubahan: Reformasi Rencana Strategis Birokrasi”. Majalah Peradilan Agama. Agustus. Edisi 12. Jakarta

Gozali, Djoni Sumardi 2021. Ilmu Hukum dan Penelitian Ilmu Hukum. Yogyakarta: UII Press.

Harahap, Yahya. 2005. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika

Hutagalung, Sophar Maru. 2010. Praktik Peradilan Perdata: Teknis Menangani Perkara di Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Indra, Made & Ika Cahyaningrum. 2019. Cara Mudah Memahami Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Penerbit Deepublish.

Is, Muhamad Sadi. 2015. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana

Istijab. 2019. Hukum Acara Perdata dalam Prakter. Surabaya: Qiara Media.

Juanda, Enju. 2016. “Kekuatan Alat Bukti dalam Perkara Perdata Menurut Hukum Positif Indonesia”. Galuh Justisi. 4(1): 36 & 37.

KBBI. diakses dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/manfaat, pada tanggal 18 April 2024 pukul 15:17 WITA.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)

Kurniati, Ifah Atur. 2019. “Mengembalikan Citra Peradilan Melalui E-Court”, COMNEWS: Tutur Dalam Dominasi Generasi Milenial. 1(16): 180.

Makarao, Moh. Taufik 2009. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: Rineka Cipta.

Marzuki, Peter Mahmud. 2015. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia.

Media, Trans. 2019. MA Terbitkan Peraturan Persidangan Online, CNN Indonesia. diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/ 20190820004405-12-422880/ma-terbitkan-peraturan-persidangan online, pada tanggal 18 April 2024 pukul 15:20 WITA.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peta E-Court Peradilan Umum, diakses dari https://ecourt.mahkamahagung.go.id/mapecourtumum, pada tanggal 19 April 2024 pukul 10.45 WITA.

Mertokusumo, Sudikno. 1994. Alat-Alat Bukti dalam Acara Perdata. Bandung: Alumni.

Muhjad, Hadin. dkk. 2022. Ensiklopedia Hukum. Depok: RajaGrafindo Persada

Munte, Hardi. 2017. Model Penyelesaian Sengketa Administrasi Pilkada. Medan: Puspantara

Muttaqien, Raisul. (Trans). 2006. Hans Kelsen. Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar ilmu Hukum Normatif.Bandung: Nusamedia & Nuansa.

Naning, Ramdhon. 1983. Citra dan Citra Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia.

Noor, Juliansyah. 2017. Metode Penelitian: Sripsi, Tesis, Disertasi, dan Karya Ilmiah. Jakarta: Penerbit Kencana.

Nursobah, Asep. 2015. “Pemanfaatan Teknologi Infomasi untuk Mendorong Percepatan Penyelesaian Perkara di Mahkamah Agung”. Jurnal Hukum dan Peradilan. 4(2): 327

Poerwadarminta, W.J.S. 2006. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.

Purwanto, M. Ngalim. 2009. Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Rasyid, Laila M. & Herinawati. 2015. Hukum Acara Perdata. Aceh: Unimal Press.

Rasuanto, Bur. 2005. Keadilan Sosial. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Ridwansyah, Muhammad. 2016. “Mewujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh”. Jurnal Konstitusi. 13(3): 290

Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika

Satjipto, Rahardjo. 1983. Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni.

Setiawan, 1992. Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata. Bandung: PT.Alumni

Sibue, Hotman P. 2010. Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan. Jakarta: Erlangga

Sidharta, B. Arief. 2006. Refleksi Struktur Ilmu Hukum. Jakarta: Mandar Maju.

Simanjuntak. 2015. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. 2013. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Sudarsono. 2002. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Sudibyo, Lies, dkk. 2014. Filsafat Ilmu. Yogyakarta: Deepublish.

Sugeng, Bambang & Sujayadi. 2012. Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Litigasi Perkara Perdata. Jakarta: Kencana

Sunarto. 2014. Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata. Jakarta: Kencana. Sunggono, Bambang. 2011. “Metodologi Penilitian Hukum”. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Tutik, Titik Triwulan. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana, 2008.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5076)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6400)

Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 182)

PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 454)

PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 894)

PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1039)

SEMA Nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan

Sunge, Maisara. 2012. “Beban Pembuktian dalam Perkara Perdata”. Jurnal Inovasi. 9(2): 10

Tornado, Anang Sophan. 2018. “Praperadilan sebagai Upaya Penegakan Prinsip Keadilan” 2018, Jurnal hukum Al-Adl. 10(2): 237.

Warjiyati, Sri. 2018. Memahami Dasar Ilmu Hukum: Konsep Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Zulaeha, Mulyani. 2015. “Mengevaluasi Pembuktian Sederhana dalam Kepailitan sebagai Perlindungan terhadap Dunia Usaha di Indonesia” Jurnal hukum acara perdata Adhaper 1(2).

Published
2024-06-30
How to Cite
Syarif, Z. (2024). ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DALAM KETENTUAN PERSIDANGAN HYBRID PERKARA PERDATA. Collegium Studiosum Journal, 7(1), 193-203. https://doi.org/10.56301/csj.v7i1.1275