ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DALAM KETENTUAN PERSIDANGAN HYBRID PERKARA PERDATA

  • ZULFADIN SYARIF Universitas Lambung Mangkurat
Keywords: Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Biaya Ringan, Persidangan Hybrid, Perkara Perdata

Abstract

Tujuan penelitian ini yang berjudul Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan biaya Ringan Dalam Ketentuan Persidangan Hybrid Perkara Perdata . Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama, Secara umum persidangan hybrid merupakan modernisasi dalam tata cara persidangan dengan memanfaatkan teknologi digital, namun untuk tahapan pembuktian tertentu masih mengacu pada pengaturan persidangan konvensional yang berlaku, hal tersebut menjadi pertanyaan mengapa tidak dilakukan pengaaturan secara menyeluruh, sangat penting untuk memastikan bahwa persidangan hybrid diselenggarakan sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Jika tidak dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Kedua, Berkaitan dengan kedudukan peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat namun berada pada luar hierarki, tentunya akan berpengaruh kepada kelancaran sistem peradilan yang berjalan dan akan mempengaruhi efisiensi, efektifitas, dan produktifitas peradilan itu sendiri. Maka untuk menjaminnya perlu adanya kejelasan yang berkaitan dengan kedudukan dari Peraturan Mahkamah Agung dalam hierarki untuk menghindari terjadinya overlapping  antar peraturan perundang-undangan yang jenisnya diakui dalam undangundang. Kejelasan perihal kedudukan ini turut mempengaruhi produk peraturan yang akan dikeluarkan antar lembaga atau badan yang memiliki kewenangan yang sama dalam membuat peraturan perundang-undangan, sehingga kepastian hukum terwujud dalam konteks mengakomodasi begitu banyak jenis peraturan positif beserta regulasinya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5076)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6400)
Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 182)
PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 454)
PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 894)
PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1039)
SEMA Nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik

Buku
Ali, Ahmad. 2017. Menguak Teori Hukum & Teori Peradilan. Jakarta: Prenada Media
Amiruddin & Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Arief, Hanafi. 2016. Pengantar Hukum Indonesia dalam Tataran Historis, Tata Hukum dan Politik Hukum Nasional. Yogyakarta: PT. LKIS Pelangi Aksara.
Arliman S, Laurensius. 2015. Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat. Yogyakarta: Deepublish.
Atikah, Ika. 2018. Paper: Implementasi E-Court dan Dampaknya Terhadap Advokat dalam Proses Penyelesaian Perkara di Indonesia. Banten: UIN Sultan Maulana Hasanuddin
Bakri, M. 2013. Pengantar Hukum Indonesia: Pembidangan dan Asas asas Hukum Jilid 2. Malang: UB Press.
Daud, A. Wahab. 2000. Praktek Hukum Perdata. Jakarta: Pusbakum
Erliyani, Rahmida. 2021. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2019. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Gozali, Djoni Sumardi 2021. Ilmu Hukum dan Penelitian Ilmu Hukum. Yogyakarta: UII Press.
Fauzan. 2015. Peranan PERMA & SEMA Sebagai Pengisi Kekosongan Hukum Indonesia Menuju Terwujudnya Peradilan yang Agung. Jakarta: Kencana
Harahap, Yahya. 2005. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika
Hutagalung, Sophar Maru. 2010. Praktik Peradilan Perdata: Teknis Menangani Perkara di Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Indra, Made & Ika Cahyaningrum. 2019. Cara Mudah Memahami Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Penerbit Deepublish.
Is, Muhamad Sadi. 2015. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana
Istijab. 2019. Hukum Acara Perdata dalam Prakter. Surabaya: Qiara Media.
Makarao, Moh. Taufik 2009. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: Rineka Cipta.
Marzuki, Peter Mahmud. 2015. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia.
Mertokusumo, Sudikno. 1994. Alat-Alat Bukti dalam Acara Perdata. Bandung: Alumni.
Muhjad, Hadin. dkk. 2022. Ensiklopedia Hukum. Depok: RajaGrafindo Persada
Munte, Hardi. 2017. Model Penyelesaian Sengketa Administrasi Pilkada. Medan: Puspantara
Muttaqien, Raisul. (Trans). 2006. Hans Kelsen. Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar ilmu Hukum Normatif.Bandung: Nusamedia & Nuansa.
Naning, Ramdhon. 1983. Citra dan Citra Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia.
Noor, Juliansyah. 2017. Metode Penelitian: Sripsi, Tesis, Disertasi, dan Karya Ilmiah. Jakarta: Penerbit Kencana.
Rasyid, Laila M. & Herinawati. 2015. Hukum Acara Perdata. Aceh: Unimal Press.
Rasuanto, Bur. 2005. Keadilan Sosial. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Poerwadarminta, W.J.S. 2006. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.
Purwanto, M. Ngalim. 2009. Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika
Satjipto, Rahardjo. 1983. Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni.
Setiawan, 1992. Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata. Bandung: PT.Alumni
Sibue, Hotman P. 2010. Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan. Jakarta: Erlangga
Sidharta, B. Arief. 2006. Refleksi Struktur Ilmu Hukum. Jakarta: Mandar Maju.
Simanjuntak. 2015. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. 2013. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Sudarsono. 2002. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Sudibyo, Lies, dkk. 2014. Filsafat Ilmu. Yogyakarta: Deepublish.
Sugeng, Bambang & Sujayadi. 2012. Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Litigasi Perkara Perdata. Jakarta: Kencana
Sunarto. 2014. Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata. Jakarta: Kencana. Sunggono, Bambang. 2011. “Metodologi Penilitian Hukum”. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Tutik, Titik Triwulan. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana, 2008.
Warjiyati, Sri. 2018. Memahami Dasar Ilmu Hukum: Konsep Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group

Jurnal & Majalah
Fauzi, Achmad. 2017. “Mengusung Program, Unggulan, Meneiti Jalan Perubahan: Reformasi Rencana Strategis Birokrasi”. Majalah Peradilan Agama. Agustus. Edisi 12. Jakarta
Juanda, Enju. 2016. “Kekuatan Alat Bukti dalam Perkara Perdata Menurut Hukum Positif Indonesia”. Galuh Justisi. 4(1): 36 & 37.
Kurniati, Ifah Atur. 2019. “Mengembalikan Citra Peradilan Melalui E-Court”, COMNEWS: Tutur Dalam Dominasi Generasi Milenial. 1(16): 180.
Nursobah, Asep. 2015. “Pemanfaatan Teknologi Infomasi untuk Mendorong Percepatan Penyelesaian Perkara di Mahkamah Agung”. Jurnal Hukum dan Peradilan. 4(2): 327
Ridwansyah, Muhammad. 2016. “Mewujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh”. Jurnal Konstitusi. 13(3): 290
Sunge, Maisara. 2012. “Beban Pembuktian dalam Perkara Perdata”. Jurnal Inovasi. 9(2): 10
Tornado, Anang Sophan. 2018. “Praperadilan sebagai Upaya Penegakan Prinsip Keadilan” 2018, Jurnal hukum Al-Adl. 10(2): 237
Zulaeha, Mulyani. 2015. “Mengevaluasi Pembuktian Sederhana dalam Kepailitan sebagai Perlindungan terhadap Dunia Usaha di Indonesia” Jurnal hukum acara perdata Adhaper 1(2):

Internet
KBBI. diakses dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/manfaat, pada tanggal 18 April 2024 pukul 15:17 WITA.
Media, Trans. 2019. MA Terbitkan Peraturan Persidangan Online, CNN Indonesia. diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/ 20190820004405-12-422880/ma-terbitkan-peraturan-persidangan online, pada tanggal 18 April 2024 pukul 15:20 WITA.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peta E-Court Peradilan Umum, diakses dari https://ecourt.mahkamahagung.go.id/mapecourtumum, pada tanggal 19 April 2024 pukul 10.45 WITA.
Published
2024-07-16
How to Cite
SYARIF, Z. (2024). ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DALAM KETENTUAN PERSIDANGAN HYBRID PERKARA PERDATA. Collegium Studiosum Journal, 7(1). https://doi.org/10.56301/csj.v7i1.1275