EKSISTENSI CALON NOTARIS DALAM MELAKSANAKAN MAGANG MENURUT UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

  • Muhammad Dimas Giovandre Diputra Universitas Lambung Mangkurat
  • Rahmida Erliyani Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat
Keywords: Existence, Notary Candidates, Internship

Abstract

Penelitian ini membahas eksistensi calon Notaris dalam melaksanakan magang menurut Undang-Undang Jabatan Notaris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis keterlibatan calon Notaris yang diperkenankan dalam pembuatan akta serta untuk menganalisis tanggung jawab seorang calon Notaris ketika melaksanakan magang di kantor Notaris penerima magang. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan menginventarisasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan. Hasil Penelitian Pertama : Keterlibatan calon Notaris magang dalam proses pembuatan akta Notaris diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris, yang menyatakan bahwa calon Notaris yang menjalani program magang di kantor Notaris telah berpartisipasi dan dicantumkan namanya paling sedikit pada 20 (dua puluh) akta. Lebih lanjut diatur dalam Petunjuk Teknis Magang Bagi Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (ALB INI), bahwa Notaris Penerima Magang wajib memberi kesempatan kepada Peserta Magang untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembuatan akta selama mengikuti kegiatan Magang di kantornya, baik sebagai saksi atau sebagai Notaris Pengganti (jika memungkinkan). Kedua : Tanggung jawab calon Notaris terkait menjaga kerahasiaan akta sebagaimana diatur dalam Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris, harus berpedoman kepada Pasal 6 Peraturan Perkumpulan Nomor: 19/PERKUM/INI/2019 tentang Magang, yang mengatur lebih jelas mengenai persyaratan peserta magang yang diwajibkan untuk menaati peraturan perundang-undangan tentang Jabatan Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada kewajiban untuk merahasiakan isi akta dan keterangan serta dokumen lainnya yang terkait dengan pembuatan akta.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Nawaaf & Chalim, Munsyarif Abdul. (2017). “Kedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik”. Artikel dalam Jurnal Akta. Volume 4 Nomor 4

Adjie, Habib. (2017). Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Adolf, Jozan. et.al. (2020). “Eksistensi Wewenang Notaris Dalam Pembuatan Akta Bidang Pertanahan”. Artikel dalam Jurnal Notarius. Volume 13 Nomor 1

Ali, Achmad. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Toko Gunung Agung.

Anonim. 2023. Pengertian CV di https://legalitas.org/tulisan/semua-tentang-perubahan-anggaran-dasar-cv (diakses 18 Mei 2024)

Ariawan, I Gusti Ketut. (2013). “Metode Penelitian Hukum Normatif”. Artikel dalam Jurnal Hukum. Volume 1 Nomor 1

Cornelia. 2022. Staff Notaris Adalah: Tugas, Prospek dan Besaran Gajinya di https://www.carapasti.com/staff-notaris-adalah/ (diakses 21 Mei 2024)

Dyani, Vina Akfa. (2017). “Pertanggungjawaban Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Membuat Party Acte”. Artikel dalam Jurnal Lex Renaissance. Volume 2 Nomor 1

Erliyani, Rahmida. (2020). Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.

Erliyani, Rahmida. et.al. (2021). “Kewajiban Untuk Menjaga Kerahasiaan Akta Oleh Notaris Dan Karyawan Notaris Dalam Perspektif Hukum”. Artikel dalam Jurnal Hukum dan Kenotariatan. Volume 5 Nomor 1

---------. et.al. (2017). “Kecermatan Notaris Dalam Pembuatan Akta Dan Akibat Hukumnya”. Artiken dalam Jurnal Lambung Mangkurat Law. Volume 2 Nomor 2

Gozali, Djoni Sumardi. (2021). Ilmu Hukum dan Penelitian Ilmu Hukum. Yogyakarta: UII Press.

Gozali, Djoni Sumardi & Mahfudzah, Aghnia. (2023). “Fungsi Notaris dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Transaksi Elektronik”. Artikel dalam Jurnal Notary Law. Volume 2 Nomor 4

---------. et.al. (2022). “Kedudukan Hukum Akta Notaris Yang Menerapkan Konsep Cyber Notary Di Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia”. Artikel dalam Jurnal Notary Law. Volume 1 Nomor 3

Hendra, Rahmad. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu Di Kota Pekanbaru”. Artikel dalam Jurnal Ilmu Hukum. Volume 3 Nomor 1

HR, Ridwan. (2017). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Praenada Media.

Muhjad, Hadin & Nuswardani, Nunuk. (2012). Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer. Yogyakarta: Genta Publishing.

Muttaqien, Raisul. (2008). Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung: Nusa Media.

Ojel. 2024. Pengertian Firma di https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-firma/ (diakses 18 Mei 2024)

Pratama, Ida Bagus Gede. (2023). “Perlindungan Hukum Bagi Calon Notaris Yang Melaksanakan Magang Di Kantor Notaris”. Artikel dalam Jurnal Kertha Semaya. Volume 11 Nomor 4

Puasa, Rafly Rilandi. et.al. (2018). “Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Peningkatan Perekonomian Di Desa Mahangiang Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Sitaro”. Artikel dalam Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan. Volume 1 Nomor 1

Sadjijono. (2008). Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Saprudin. (2019). Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Yogyakarta: Aura Pustaka.

Siahaan, Rudy Haposan. (2020). “Menjadi Notaris Yang Profesional Dan Bertanggung Jawab Dalam Pembuatan Akta Notaris”. Artikel dalam Jurnal Law Pro Justitia. Volume V Nomor 2

Rose, Andara. 2022. Pengertian dan Contoh Akta Pendirian CV di https://dailysocial.id/post/contoh-akta-pendirian-cv (diakses 18 Mei 2024)

Syahrani, Riduan. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

---------. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

---------. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Indrajaya, Rudi. et.al. (2023). Jalan Panjang PPdB Menjadi Notaris Dan PPAT. Bandung: Refika Aditama.

HS, Salim. (2022). Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk Dan Minuta Akta). Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Tobing, G.H.S. Lumban. (1983). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.

Soepomo, Imam. (1987). Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.

Sidarta. (2000). Perlindungan Hukum di Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Shofiya, Hasna. et.al. (2022). “Tanggung Jawab Calon Notaris Magang pada Kantor Notaris dalam Prespektif Undang-Undang Jabatan Notaris”. Artikel dalam Jurnal Banua Law Review. Volume 4 Nomor 1

Published
2024-06-30
How to Cite
Giovandre Diputra, M. D., & Rahmida Erliyani. (2024). EKSISTENSI CALON NOTARIS DALAM MELAKSANAKAN MAGANG MENURUT UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS. Collegium Studiosum Journal, 7(1), 116-130. https://doi.org/10.56301/csj.v7i1.1279