PEMBERIAN SANKSI TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM
Abstract
Indonesia telah mengembangkan dan memperbarui berbagai regulasi untuk menjaga integritas dan etika dalam kepolisian. Dua regulasi penting dalam konteks ini adalah Peraturan Kapolri (PERKAP) No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedua regulasi ini memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mengatur dan menegakkan kode etik dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), namun terdapat beberapa perbedaan signifikan dalam isi dan implementasinya. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :Untuk Menganalisis inkonsistensi pemberian sanksi terhadap anggota Kepolisian berdampak bagi seluruh anggota Kepolisian Indonesia, Untuk Menganalisis idealnya pemberian sanksi terhadap anggota Kepolisian dalam perspektif kepastian hukum. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Inkonsistensi Pemberian Sanksi Terhadap Anggota Kepolisian Berdampak Bagi Seluruh Anggota Kepolisian Indonesia dapat membawa dampak yang luas dan negatif bagi institusi kepolisian Indonesia. Untuk menjaga kepercayaan publik, moral anggota, dan integritas institusi, diperlukan upaya yang serius untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran ditangani dengan adil dan konsisten. Dengan demikian, kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat. Idealnya Pemberian Sanksi Terhadap Anggota Kepolisian Dalam Perspektif Kepastian Hukum bahwa Idealnya, harus mencakup prinsip-prinsip kepastian hukum, prosedur yang jelas dan transparan, proporsionalitas sanksi, kesetaraan di hadapan hukum, dan akuntabilitas. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, institusi kepolisian dapat meningkatkan disiplin internal, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan bahwa hak-hak semua pihak dihormati. Penerapan sanksi yang adil dan konsisten tidak hanya memperkuat integritas institusi kepolisian tetapi juga mendukung upaya penegakan hukum yang lebih efektif di masyarakat.
Downloads
References
Anonim, Penjelasan: Undang-Undang Repiplik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repuplik Indonesia.
Anonim, Standar Operasional Presedur (SOP) Tentang Kepemeriksaan Dan Pemberkasan Pelanggaran Kode Etik Provesi Polri, Divisi Provesi dan Pengalaman Polri Pusat Pembinaan Provesi.
Asri Muhammad Saleh, Menegakan Hukum atau Mendirikan Hukum, Pekanbaru : Bina Mandiri Press, 2003.
E Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, cetakan ke-4, Jakarta: lchtiar, 2000.
J.B Daliyo, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenhallindo, 2007.
Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Momo Kelana, Hukum Kepolisian, Jakarta :Gramedia & PTIK-Yayasan Brata Bhakti, 2002.
Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian (Profesionalisme Dan Reformasi Polri), Surabaya: Laksbang Mediatama, 2017.
Roeslan Saleh, Pembinaan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional, Jakarta: Karya Dunia Fikir, 1996.
Sadjijono, Fungsi Kepolisian dalam Pelaksanaan Good Governance, Yogyakarta: Laksabang Mediatama, 2005.
Sadjijono, Memahami Hukum Kepolisian, Yogyakarta: LaksBang Persindo, 2010.
Soebroto Brotodiredjo, Pengantar hukum kepolisian umum di Indonesia, Bandung Yuhesa, 1997.
Soebroto, Wewenang Kepolisian dalam Hukum Kepolisian di Indonesia, Jakarta: Bunga Rampai PTIK,2004.
Soedikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta; Liberty, 1999.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika. 2006.
Copyright (c) 2024 Rony Makasuci, Ardiansah, Yelia Nathassa Winstar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.