PEMBERIAN GANTI KERUGIAN ATAS PEMBEBASAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN
Abstract
Pemberian ganti kerugian atas pembebasan tanah untuk kepentingan umum di Indonesia merupakan topik yang kompleks dan melibatkan berbagai aspek hukum. Pembebasan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan peraturan turunannya. UU ini menetapkan prosedur, mekanisme, dan ketentuan terkait kompensasi yang adil bagi pemilik tanah. Sering terjadi perbedaan antara penilaian pemerintah dan ekspektasi masyarakat. Ini bisa menimbulkan ketidakpuasan dan sengketa hukum. Proses administrasi yang panjang dan birokrasi yang rumit sering mengakibatkan keterlambatan dalam pembayaran kompensasi. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis Pemberian Ganti Kerugian Atas Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Indonesia, untuk menganalisis Pemberian Ganti Kerugian Atas Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Indonesia Dinilai Layak Dalam Perspektif Keadilan. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pemberian Ganti Kerugian Yang Layak Atas Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum Dalam Perspektif Keadilan bahwa dalam Pemberian ganti kerugian yang layak atas pembebasan tanah untuk kepentingan umum merupakan aspek penting dalam mewujudkan keadilan bagi pemilik tanah yang terkena dampak. Dari perspektif keadilan, proses ini harus memenuhi prinsip-prinsip keadilan distributif, komutatif, prosedural, dan substantif. Ganti kerugian yang layak tidak hanya memastikan bahwa pemilik tanah menerima kompensasi yang sesuai dengan nilai ekonomis dan emosional dari tanah, tetapi juga melindungi hak milik individu dan mengurangi potensi sengketa. Dampak hukum dari pemberian ganti kerugian yang layak mencakup kepastian hukum, perlindungan hak milik, minimasi sengketa, dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan, dan peningkatan legitimasi pemerintah. Dengan demikian, implementasi yang adil dan transparan dalam pemberian ganti kerugian mendukung terciptanya pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.
Downloads
References
Copyright (c) 2024 Annisa Berliani, Sudi Fahmi, Ardiansah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.